Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.YUNI SARA, S.H.
ANDI ANUGRAH Als GOPUR Bin WAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1140/M.2.30/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI ANUGRAH Als GOPUR Bin WAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa ANDI ANUGRAH Als GOPUR Bin WAWAN secara bersama-sama dengan saksi RIDWAN Als ALO Bin Alm. RUHYAT (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 22.24 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Cikaramat Rt.002/Rw.006 Desa Cihaur Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Cikaramat Rt.002/Rw.006 Desa Cihaur Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi menerima telphon dari Sdr. RIAN Als BABON (DPO/Daftar Pencarian Orang) menawarkan pekerjaan untuk mengedarkan obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan jenis Hexymer dengan kesepakatan pembayaran system setoran, setelah adanya tawaran mengedarkan obat tersebut terlebih dahulu terdakwa mengajak saksi RIDWAN Als ALO Bin Alm. RUHYAT untuk ikut mengedarkan obat dan saksi RIDWAN pun menyetujuinya lalu terdakwa kembali menghubungi Sdr. RIAN Als BABON (DPO) menyetujuin untuk mengedarkan obatnya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIAN Als BABON (DPO) untuk mengambil obat-obatan tersebut kerumahnya lalu terdakwa menyuruh saksi RIDWAN untuk mengambil obatnya dan saksi RIDWAN pun berangkat menggunakan angkutan umum menuju kerumah Sdr. RIAN Als BABON (DPO) di daerah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan setelah bertemu saksi RIDWAN menerima 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang didalamnya berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir. Setelah menerima obat-obatan tersebut saksi RIDWAN pun kembali kerumah terdakwa dan menyerahkan kantong plastic berisi obat-obatan tersebut kemudian terdakwa bersama saksi RIDWAN membuka kantong plastic tersebut lalu saksi RIDWAN memisahkan obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) butir dan menyimpannya dibawah tangga disembunyikan didalam ban bekas mobil untuk stok penyimpanan, sedangkan untuk sebagian obat-obatan lainnya terdakwa bersama saksi RIDWAN menjualnya / mengedarkannya dengan tidak memenuhi standar persyaratan keamanannya kepada para pembeli yang sebelumnya terdakwa menawarkannya dan setelah mendapatkan pesanan dari para pembeli datang langsung kerumah terdakwa dan dilayani oleh terdakwa ataupun saksi RIDWAN untuk obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) butir dan untuk obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir, dimana terdakwa bersama saksi RIDWAN telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 42 (empat puluh dua) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 18 (delapan belas) butir, dan untuk sisa obat-obatan lainnya disimpan dirumah terdakwa untuk diedarkan/dijual kembali.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 22.24 WIB ketika terdakwa sedang bersama saksi RIDWAN didalam rumah terdakwa di Kampung Cikaramat Rt.002/Rw.006 Desa Cihaur Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi CALVIN SITUMORANG, saksi HARLY MANGALAP TUA SIHITE dan saksi JUAN MARASITUA PURBA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi di lokasi rumah tersebut yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan saksi RIDWAN, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dengan saksi RIDWAN sambil melakukan penggeledahan didalam rumah telah ditemukan barang bukti dari terdakwa yaitu 1 (satu) buah Tas Selempang warna Ungu merk Paloalto yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaleng bungkus rokok merk Dji Sam Soe warna hitam berisikan 18 (delapan belas) butir obat tanpa merk jenis Tramadol dan 232 (dua ratus tiga puluh dua) butir obat warna kuning jenis Hexymer, setelah itu anggota Polisi menanyakan obat-obatan lainnya lalu saksi RIDWAN mengaku menyimpannya dibawah tangga didalam ban bekas mobil dan setelah anggota Polisi melakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buah plastic klip bening masing-masing berisikan 250 (dua ratus lima puluh) butir obat warna kuning jenis Hexmer dengan total 750 (tujuh ratus lima puluh) butir dan 200 (dua ratus) butir obat tanpa merk jenis Tramadol, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan jenis Hexymer tersebut serta 1 (satu) buah Smartphone merk Vivo Y21T warna Biru milik terdakwa dan 1 (satu) buah Smartphone merk Infinix Smart 8 warna Hitam milik saksi RIDWAN yang masing-masing digunakan untuk bertransaksi dalam mengedarkan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa dengan saksi RIDWAN mengaku bersama-sama mengedarkan obat-obatan tersebut yang sebelumnya menerima titipan dari Sdr. RIAN Als BABON (DPO), selanjutnya terdakwa bersama saksi RIDWAN berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan (barang bukti obat yang disita dari terdakwa) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7481/NOF/2025 tanggal 09 Desember 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1605 gram (No. BB : 5686/2025/OF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,6860 gram (No. BB : 5687/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 5686/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9284 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  • No. BB : 5687/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,5488 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

 

  • Berdasarkan (barang bukti obat yang disita dari saksi RIDWAN) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7482/NOF/2025 tanggal 23 Desember 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan warna silver masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1545 gram (No. BB : 5652/2025/OF),
  • 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7430 gram (No. BB : 5653/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 5652/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9236 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  • No. BB : 5653/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,5944 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

 

  • Bahwa terdakwa bersama saksi RIDWAN tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ANDI ANUGRAH Als GOPUR Bin WAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

------------- A T A U -------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa ANDI ANUGRAH Als GOPUR Bin WAWAN secara bersama-sama dengan saksi RIDWAN Als ALO Bin Alm. RUHYAT (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 22.24 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Cikaramat Rt.002/Rw.006 Desa Cihaur Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 22.24 WIB terdakwa sedang bersama saksi RIDWAN Als ALO Bin Alm. RUHYAT berada dirumah di Kampung Cikaramat Rt.002/Rw.006 Desa Cihaur Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi CALVIN SITUMORANG, saksi HARLY MANGALAP TUA SIHITE dan saksi JUAN MARASITUA PURBA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang menjual obat terlarang sediaan farmasi di lokasi rumah tersebut yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan saksi RIDWAN, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dengan saksi RIDWAN sambil melakukan penggeledahan didalam rumah telah ditemukan barang bukti dari terdakwa yaitu 1 (satu) buah Tas Selempang warna Ungu merk Paloalto yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaleng bungkus rokok merk Dji Sam Soe warna hitam berisikan 18 (delapan belas) butir obat tanpa merk jenis Tramadol dan 232 (dua ratus tiga puluh dua) butir obat warna kuning jenis Hexymer, setelah itu anggota Polisi menanyakan obat-obatan lainnya lalu saksi RIDWAN mengaku menyimpannya dibawah tangga didalam ban bekas mobil dan setelah anggota Polisi melakukan penggeledahan ditemukan  3 (tiga) buah plastic klip bening masing-masing berisikan 250 (dua ratus lima puluh) butir obat warna kuning jenis Hexmer dengan total 750 (tujuh ratus lima puluh) butir dan 200 (dua ratus) butir obat tanpa merk jenis Tramadol, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan jenis Hexymer tersebut serta 1 (satu) buah Smartphone merk Vivo Y21T warna Biru milik terdakwa dan 1 (satu) buah Smartphone merk Infinix Smart 8 warna Hitam milik saksi RIDWAN yang masing-masing digunakan untuk bertransaksi dalam menjual obat-obatan tersebut.
  • Bahwa setelah terdakwa dengan saksi RIDWAN diamankan lalu dilakukan interogasi mengakui obat-obatan tersebut hasil menerima dari Sdr. RIAN Als BABON (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB yang menyuruh terdakwa untuk mengambilkan obat-obatan terlebih dahulu dirumahnya di daerah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang saat itu terdakwa menyuruh saksi RIDWAN untuk mengambilkan obatnya dimana saksi RIDWAN menerima 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang didalamnya berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir dan setelah menerima obat-obatan tersebut saksi RIDWAN membawanya kerumah terdakwa dan menyerahkan kantong plastic berisi obat-obatan tersebut kemudian terdakwa bersama saksi RIDWAN membuka kantong plastic tersebut lalu saksi RIDWAN memisahkan obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) butir dan menyimpannya dibawah tangga disembunyikan didalam ban bekas mobil untuk stok penyimpanan, sedangkan untuk sebagian obat-obatan lainnya terdakwa bersama saksi RIDWAN menjualnya dengan tidak memenuhi standar persyaratan keamanannya kepada para pembeli yang sebelumnya terdakwa menawarkannya dan setelah mendapatkan pesanan dari para pembeli datang langsung kerumah terdakwa dan dilayani oleh terdakwa ataupun saksi RIDWAN untuk obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) butir dan untuk obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir, dimana terdakwa bersama saksi RIDWAN telah berhasil menjual sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 42 (empat puluh dua) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 18 (delapan belas) butir, dan untuk sisa obat-obatan lainnya disimpan dirumah terdakwa untuk dijual kembali, hingga akhirnya terdakwa bersama saksi RIDWAN pun berhasil diamankan berikut barang bukti tersebut ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan (barang bukti obat yang disita dari terdakwa) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7481/NOF/2025 tanggal 09 Desember 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1605 gram (No. BB : 5686/2025/OF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,6860 gram (No. BB : 5687/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 5686/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9284 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  • No. BB : 5687/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,5488 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

 

  • Berdasarkan (barang bukti obat yang disita dari saksi RIDWAN) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7482/NOF/2025 tanggal 23 Desember 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan warna silver masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1545 gram (No. BB : 5652/2025/OF),
  • 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7430 gram (No. BB : 5653/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 5652/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9236 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  • No. BB : 5653/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,5944 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

 

  • Bahwa terdakwa bersama saksi RIDWAN tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruShi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ANDI ANUGRAH Als GOPUR Bin WAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya