Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa GINANJAR MAULANA Als AJAY Bin Alm. ADE SUGANDI pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 07.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Area Pemakaman Umum di Kampung Bojong Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 07.10 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. HILEUD (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengambilkan dan menyimpan paket sabu ditempat yang telah ditentukan dengan menjanjikan terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa pun menyanggupinya. Kemudian terdakwa menerima peta arahan dari Sdr. HILEUD (DPO) untuk berangkat mengambil paket sabu tersebut yang tersimpan di sekitar Area Pemakaman Umum di Kampung Bojong Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa pun berangkat ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) bekas bungkus snack Chiki yang didalamnya berisikan 26 (dua puluh enam) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu, dan setelah terdakwa menerima paket sabu tersebut terdakwa langsung disuruh oleh Sdr. HILEUD (DPO) untuk menempelkan paket sabu tersebut ditempat yang telah ditentukan, dimana terdakwa telah berhasil menempelkan sebagian paket sabu tersebut sebanyak 18 (delapan belas) bungkus sabu di beberapa lokasi sekitar Jalan Area Asrama Haji / Plut Cikembar, di sekitar Jalan Kantor Dinas Pendidikan / Area Kawasan Industri Cikembar dan di sekitar Jalan Area Pabrik Baju Indah Cikembar untuk diserahkan kepada para pembeli yang telah memesan kepada Sdr. HILEUD (DPO), dimana setiap paket sabu ditempelkan terdakwa photo dan dikirimkan kepada Sdr. HILEUD (DPO), sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya terdakwa bawa pulang kerumahnya untuk diperjualbelikan kembali sesuai arahan dari Sdr. HILEUD (DPO).
- Bahwa kemudian sekitar pukul 10.30 WIB ketika terdakwa sampai dirumahnya di Perumahan Taman Asri Blok H No. 23 Desa Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi TEDDY TRIADI, SH, saksi WINARYO, SH dan saksi FARIS ARI WIBOWO, SH yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaiannya ditemukan 2 (dua) buang sedotan dilakban hitam yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih sabu dan 1 (satu) bekas bungkus rokok magnum yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih sabu yang tersimpan didalam saku jaket yang digunakannya berikut 1 (satu) unit Smartphone Android merk OPPO warna Lake Green milik terdakwa dan setelah Handphonenya diperiksa ditemukan photo peta sabu yang telah terdakwa simpan lalu terdakwa mengaku telah menempelkan paket sabu di sekitar daerah Cikembar, selanjutnya anggota Polisi membawa terdakwa menuju lokasi tersebut hingga ditemukan paket sabu yaitu :
Di sekitar Jalan Area Asrama Haji / Plut Kampung Cikembang Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan dilakban hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih yang tersimpan didekat Tiang Listrik,
Di sekitar Jalan Kantor Dinas Pendidikan / Area Kawasan Industri Cikembar Desa Cimanggu Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi ditemukan :
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan dilakban hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Envio yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan dilakban hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan dilakban hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih
Di sekitar Jalan Area Pabrik Baju Indah Kampung Pasir Gabig Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi ditemukan 1 (satu) bekas bungkus snack Goriorio yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan dilakban hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih,
sedangkan sebanyak 13 (tiga belas) bungkus sabu lainnya telah berhasil diambil oleh pembeli, dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui seluruh paket sabu tersebut hasil menerima dari Sdr. HILEUD (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6120/NNF/2024 tanggal 20 November 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 2 (dua) buah lakban berwarna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) buah sedotan berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1868 gram (No. BB : 3322/2024/OF),
- 1 (satu) buah bungkus rokok “MAGNUM” berisikan 1 (satu) buah sedotan berwarna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2161 gram (No. BB : 3323/2024/OF),
- 1 (satu) buah bungkus rokok “MILD” berisikan 1 (satu) buah lakban berwarna hitam berisikan 1 (satu) buah sedotan berwarna kuning berisikan 1 (satu) buah bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0977 gram (No. BB : 3324/2024/OF),
- 1 (satu) buah bungkus rokok “MILD” berisikan 1 (satu) buah lakban berwarna hitam berisikan 1 (satu) buah sedotan berwarna biru berisikan 1 (satu) buah bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1115 gram (No. BB : 3325/2024/OF),
- 1 (satu) buah bungkus rokok “ENVIO” berisikan 1 (satu) buah lakban berwarna hitam berisikan 1 (satu) buah sedotan berwarna biru berisikan 1 (satu) buah bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0958 gram (No. BB : 3326/2024/OF),
- 1 (satu) lembar kertas putih berisikan 1 (satu) buah lakban berwarna hitam berisikan 1 (satu) buah sedotan berwarna kuning berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1079 gram (No. BB : 3327/2024/OF),
- 1 (satu) bungkus kemasan makanan “GORIORIO” berisikan 1 (satu) buah lakban hitam berisikan 1 (satu) buah sedotan berwarna biru berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1068 gram (No. BB : 3328/2024/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 3322/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1762 gram,
- No. BB : 3323/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,1875 gram,
- No. BB : 3324/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,0941 gram,
- No. BB : 3325/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,0954 gram,
- No. BB : 3326/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,0901 gram,
- No. BB : 3327/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,0962 gram,
- No. BB : 3328/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,0989 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa GINANJAR MAULANA Als AJAY Bin Alm. ADE SUGANDI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa GINANJAR MAULANA Als AJAY Bin Alm. ADE SUGANDI pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Taman Asri Blok H No. 23 Desa Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 07.10 WIB terdakwa telah memiliki 26 (dua puluh enam) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu didalam bekas bungkus snack Chiki dari Sdr. HILEUD (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang terdakwa ambil di sekitar Area Pemakaman Umum di Kampung Bojong Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa disuruh oleh Sdr. HILEUD (DPO) untuk menempelkan paket sabu tersebut ditempat yang ditentukan oleh Sdr. HILEUD (DPO), dimana terdakwa telah menyimpan sebanyak 18 (delapan belas) bungkus sabu di beberapa lokasi sekitar Jalan Area Asrama Haji / Plut Cikembar, di sekitar Jalan Kantor Dinas Pendidikan / Area Kawasan Industri Cikembar dan di sekitar Jalan Area Pabrik Baju Indah Cikembar, sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya terdakwa bawa pulang kerumahnya.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 10.30 WIB ketika terdakwa sampai dirumahnya di Perumahan Taman Asri Blok H No. 23 Desa Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi TEDDY TRIADI, SH, saksi WINARYO, SH dan saksi FARIS ARI WIBOWO, SH yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaiannya kedapatan memilki, menyimpan 2 (dua) buang sedotan dilakban hitam yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih sabu dan 1 (satu) bekas bungkus rokok magnum yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih sabu yang tersimpan didalam saku jaket yang digunakannya berikut 1 (satu) unit Smartphone Android merk OPPO warna Lake Green milik terdakwa dan setelah Handphonenya diperiksa ditemukan photo peta sabu yang telah terdakwa simpan lalu terdakwa mengaku telah menempelkan paket sabu di sekitar daerah Cikembar, selanjutnya anggota Polisi membawa terdakwa menuju lokasi tersebut hingga ditemukan paket sabu yaitu :
Di sekitar Jalan Area Asrama Haji / Plut Kampung Cikembang Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan dilakban hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih yang tersimpan didekat Tiang Listrik,
Di sekitar Jalan Kantor Dinas Pendidikan / Area Kawasan Industri Cikembar Desa Cimanggu Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi ditemukan :
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan dilakban hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Envio yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan dilakban hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan dilakban hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih
Di sekitar Jalan Area Pabrik Baju Indah Kampung Pasir Gabig Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi ditemukan 1 (satu) bekas bungkus snack Goriorio yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan dilakban hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih,
sedangkan sebanyak 13 (tiga belas) bungkus sabu lainnya telah berhasil diambil oleh pembeli, dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui seluruh paket sabu tersebut hasil menerima dari Sdr. HILEUD (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6120/NNF/2024 tanggal 20 November 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 2 (dua) buah lakban berwarna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) buah sedotan berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1868 gram (No. BB : 3322/2024/OF),
- 1 (satu) buah bungkus rokok “MAGNUM” berisikan 1 (satu) buah sedotan berwarna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2161 gram (No. BB : 3323/2024/OF),
- 1 (satu) buah bungkus rokok “MILD” berisikan 1 (satu) buah lakban berwarna hitam berisikan 1 (satu) buah sedotan berwarna kuning berisikan 1 (satu) buah bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0977 gram (No. BB : 3324/2024/OF),
- 1 (satu) buah bungkus rokok “MILD” berisikan 1 (satu) buah lakban berwarna hitam berisikan 1 (satu) buah sedotan berwarna biru berisikan 1 (satu) buah bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1115 gram (No. BB : 3325/2024/OF),
- 1 (satu) buah bungkus rokok “ENVIO” berisikan 1 (satu) buah lakban berwarna hitam berisikan 1 (satu) buah sedotan berwarna biru berisikan 1 (satu) buah bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0958 gram (No. BB : 3326/2024/OF),
- 1 (satu) lembar kertas putih berisikan 1 (satu) buah lakban berwarna hitam berisikan 1 (satu) buah sedotan berwarna kuning berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1079 gram (No. BB : 3327/2024/OF),
- 1 (satu) bungkus kemasan makanan “GORIORIO” berisikan 1 (satu) buah lakban hitam berisikan 1 (satu) buah sedotan berwarna biru berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1068 gram (No. BB : 3328/2024/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 3322/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1762 gram,
- No. BB : 3323/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,1875 gram,
- No. BB : 3324/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,0941 gram,
- No. BB : 3325/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,0954 gram,
- No. BB : 3326/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,0901 gram,
- No. BB : 3327/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,0962 gram,
- No. BB : 3328/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,0989 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa GINANJAR MAULANA Als AJAY Bin Alm. ADE SUGANDI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |