Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Cbd PT Arthaasia Finance 1.Asep Hendra
2.Eneng Eris Risnawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Arthaasia Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Asep Hendra
2Eneng Eris Risnawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan, Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum, Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sebagai Hukum, bahwa, TERGUGAT I telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 070211700040 tanggal 17 Maret 2017 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata;
  4. Manyatakan, PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 070211700040 tanggal 17 Maret 2017;
  5. Menyatakan, Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 070211700040 tanggal 17 Maret 2017 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I Sah Demi Hukum;
  6. Menyatakan, Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.00493642.05.01 Tahun 2017 tanggal 5 April 2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat Sah Demi Hukum;
  7. Menyatakan, PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu-NMR-71 THD 6.1, Warna Putih, Tahun 2017, No. Mesin B079114, No. Rangka MHCNMR71HHJ079114, No. Polisi F 8724 SS, No. BPKB N-00706066 atas nama Inok;
  8. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu-NMR-71 THD 6.1, Warna Putih, Tahun 2017, No. Mesin B079114, No. Rangka MHCNMR71HHJ079114, No. Polisi F 8724 SS, No. BPKB N-00706066 atas nama Inok;
  9. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan Isuzu-NMR-71 THD 6.1, Warna Putih, Tahun 2017, No. Mesin B079114, No. Rangka MHCNMR71HHJ079114, No. Polisi F 8724 SS, No. BPKB N-00706066 atas nama Inok, kepada PENGGUGAT;
  10. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu-NMR-71 THD 6.1, Warna Putih, Tahun 2017, No. Mesin B079114, No. Rangka MHCNMR71HHJ079114, No. Polisi F 8724 SS, No. BPKB N-00706066 atas nama Inok berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. 1 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
  11. Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu-NMR-71 THD 6.1, Warna Putih, Tahun 2017, No. Mesin B079114, No. Rangka MHCNMR71HHJ079114, No. Polisi F 8724 SS, No. BPKB N-00706066 atas nama Inok, Sah Demi Hukum;
  12. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1. 114.472.792.- (satu milyar seratus empat belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sempilan puluh dua rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dengan perincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil Rp. 114.472.792.- (seratus empat belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sempilan puluh dua rupiah);
  2. Kerugian Imateriil Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
  1. Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Kp. Cikujang, RT. 023, RW. 005, Kel. Gunung Guruh, Kec. Gunung Guruh, Sukabumi, 43156.
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Kp. Cikujang, RT. 023, RW. 005, Kel. Gunung Guruh, Kec. Gunung Guruh, Sukabumi, 43156.
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT I melaksanakan Putusan aquo;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak