| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Para Penggugat melakukan usaha pada tanah garapan dan bangunan di Blok Katapang Condong RT.04/RW 03 di Kawasan Pantai Citepus dan Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan Jalan Raya Citepus;
- Timur : berbatasan dengan tanah kali / masjid;
- Selatan : berbatasan dengan Pantai Citepus;
- Barat : berbatasan dengan Jembatan Karangnaya (Cikakak)
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat I PT Pasifik Budaya Pariwisata dan V adalah Perbuatan Melanggar Undang-Undang yaitu PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 27 ayat 3 dan Permen PUPR Nomor 5 tahun 2021, dan Permen PUPR Nomor 5 tahun 2021 Bangunan yang wajib konsultasi masyarakat Pasal 51 (1). Dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta UU Cipta Kerja;
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Tergugat II, III, IV, dan VI pada Kantor Desa Citepus, Cikakak, Kec. Cikakak dan DPMPTSP adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak menjalankan Azas-Azas umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat I dan V untuk tidak melakukan aktifitas pembangunan di objek tanah terperkara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat II, III, IV dan VI untuk melarang aktifitas pembangunan bangunan gedung di objek tanah terperkara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap
- Menghukum Para Tergugat I dan V secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat berupa uang ganti rugi materil sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan immateril Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) atas objek tanah garapan di Blok Katapang Condong RT.04/RW 03 dan KArangnaya Cikakak di Kawasan Pantai Citepus Kecamatan Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
- Menyatakan gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding/Kasasi/PK maupun Verzet;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|