Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Cbd NADIAH SALSABILA 1.Waidah Wahyu Ningsih selaku Dirut PT Pasifik Budaya Pariwisata (PBP)
2.Kepala Desa pada Kantor Desa Cikakak
3.Camat pada Kantor Camat Cikakak
4.Anwar Shaleh selaku Humas PT Pasifik Budaya Pariwisata
5.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu-DPMPTSP
6.Kepala Desa pada Kantor Desa Citepus Kec. Palabuhan Ratu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NADIAH SALSABILA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1sulfa azmi SH., S.TP., MMNADIAH SALSABILA
Tergugat
NoNama
1Waidah Wahyu Ningsih selaku Dirut PT Pasifik Budaya Pariwisata (PBP)
2Kepala Desa pada Kantor Desa Cikakak
3Camat pada Kantor Camat Cikakak
4Anwar Shaleh selaku Humas PT Pasifik Budaya Pariwisata
5Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu-DPMPTSP
6Kepala Desa pada Kantor Desa Citepus Kec. Palabuhan Ratu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Para Penggugat melakukan usaha pada  tanah garapan dan bangunan di Blok Katapang Condong RT.04/RW 03 di Kawasan Pantai Citepus dan Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara : berbatasan dengan Jalan Raya Citepus;
  • Timur : berbatasan dengan tanah kali / masjid;
  • Selatan : berbatasan dengan Pantai Citepus;
  • Barat : berbatasan dengan Jembatan Karangnaya (Cikakak)
  1. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat I PT Pasifik Budaya Pariwisata dan V  adalah Perbuatan Melanggar Undang-Undang yaitu PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 27 ayat 3 dan Permen PUPR Nomor 5 tahun 2021, dan Permen PUPR Nomor 5 tahun 2021 Bangunan yang wajib konsultasi masyarakat Pasal 51 (1). Dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta UU Cipta Kerja;
  2. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Tergugat II, III, IV, dan VI pada Kantor Desa Citepus, Cikakak, Kec. Cikakak dan DPMPTSP  adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak menjalankan Azas-Azas umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB);
  3. Memerintahkan kepada Para Tergugat I dan V untuk tidak melakukan aktifitas pembangunan di objek tanah terperkara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  4. Memerintahkan kepada Para Tergugat II, III, IV dan VI untuk melarang  aktifitas pembangunan bangunan gedung di objek tanah terperkara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap
  5. Menghukum Para Tergugat I dan V secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat berupa uang ganti rugi materil sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)  dan immateril Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) atas objek tanah garapan di Blok Katapang Condong RT.04/RW 03 dan KArangnaya Cikakak di Kawasan Pantai Citepus Kecamatan Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
  8. Menyatakan gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding/Kasasi/PK maupun Verzet;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak