Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 114.380.415,- ( SERATUS EMPAT BELAS JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH RIBU EMPAT RATUS LIMA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 92.892.871,- ( SEMBILAN PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 21.487.544,- ( DUA PULUH SATU JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|