Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
1.RENDI ROSLANDI Als BENDOT Bin DEDE SUYATNA (Alm)
2.ANRIS BIN JAENUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 244/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1314/M.2.30/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI ROSLANDI Als BENDOT Bin DEDE SUYATNA (Alm)[Penahanan]
2ANRIS BIN JAENUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------------- Bahwa Terdakwa I. RENDI ROSLANDI Als BENDOT Bin DEDE SUYATNA (Alm) dan Terdakwa II. ANRIS Bin JAENUDIN bersama dengan Sdr. AWANG (DPO) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Kampung Pasirreungit Rt. 004/005 Desa Bantargadung Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB ketika terdakwa RENDI ROSLANDI dalam perjalanan kerumahnya setelah berkunjung dari rumah saudara terdakwa yang letaknya berdekatan dengan rumah Sdr. AWANG (DPO) yang beralamat di Kp. Cisireum Rt.-/- Desa Mangunjaya Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi, pada saat terdakwa RENDI ROSLANDI melintas di depan rumah Sdr. AWANG (DPO) dirinya dipanggil oleh Sdr. AWANG (DPO) dan ketika terdakwa RENDI ROSLANDI menghampiri ternyata sudah ada terdakwa ANRIS di rumah Sdr. AWANG (DPO) tersebut, dirumah tersebut ternyata Sdr. AWANG (DPO) dan terdakwa ANRIS sedang merencanakan untuk mengambil Sepeda Motor milik orang lain tanpa seijin pemiliknya dan meminta terdakwa RENDI ROSLANDI untuk mencarikan lokasi yang akan menjadi sasaran atau target dalam perbuatan yang akan dilakukan tersebut. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa ANRIS dan Sdr. AWANG (DPO) datang kerumah terdakwa RENDI ROSLANDI lalu meminta terdakwa RENDI ROSLANDI untuk menunjukkan lokasi yang akan menjadi sasaran atau target, kemudian terdakwa RENDI ROSLANDI pergi dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 100 (Seratus) meter dan melihat Sepeda Motor di sebuah rumah yang ada warungnya milik tetangga terdakwa RENDI ROSLANDI, kemudian terdakwa RENDI ROSLANDI kembali kerumahnya dan menginformasikan hal tersebut kepada terdakwa ANRIS dan Sdr. AWANG (DPO), selanjutnya terdakwa RENDI ROSLANDI bersama terdakwa ANRIS dan Sdr. AWANG (DPO) pergi ke rumah tersebut dengan berjalan kaki, sesampainya di rumah tersebut terdakwa RENDI ROSLANDI bersama terdakwa ANRIS dan Sdr. AWANG (DPO) melihat 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA FORCE 1 berwarna Biru Putih namun tidak jadi mengambil Sepeda Motor tersebut karena suaranya akan membuat berisik sehingga beresiko ketahuan oleh warga. Kemudian Sdr. AWANG (DPO) meminta terdakwa RENDI RUSLANDI untuk mencari lokasi lain dan terdakwa RENDI RUSLANDI menyampaikan ada sasaran lain yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terdakwa RENDI RUSLANDI menjelaskan lokasi tersebut merupakan rumah saksi RIZKY ALFARIJI Bin HERDI (Alm) yang merupakan saudara terdakwa RENDI RUSLANDI, saat itu terdakwa RENDI ROSLANDI sempat ragu-ragu akan tetapi Sdr. AWANG (DPO) terus membujuk terdakwa RENDI ROSLANDI untuk menunjukkan lokasi tersebut hingga akhirnya terdakwa RENDI ROSLANDI setuju kemudian bersama-sama dengan terdakwa ANRIS dan Sdr. AWANG (DPO) pergi menuju rumah saksi RIZKY ALFARIJI, sesampainya di rumah tersebut terdakwa RENDI ROSLANDI bersama terdakwa ANRIS dan Sdr. AWANG (DPO) melihat 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna Putih No. Pol : F-5080-UBG yang terparkir di teras rumah saksi RIZKY ALFARIJI yang pada saat itu pagar rumahnya tidak tertutup, kemudian Sdr. AWANG (DPO) dan terdakwa ANRIS (DPO) menghampiri Sepeda Motor tersebut sementara terdakwa RENDI RUSLANDI memantau keadaan sekitar, selanjutnya Sdr. AWANG (DPO) dan terdakwa ANRIS (DPO) merusak Kunci Kontak Sepeda Motor tersebut menggunakan Kunci Letter T yang sebelumnya telah disediakan oleh Sdr. AWANG (DPO), setelah berhasil kemudian Sdr. AWANG (DPO) dan terdakwa ANRIS (DPO) mendorong Sepeda Motor tersebut keluar dari rumah saksi RIZKY ALFARIJI sampai dengan 30 (Tiga puluh) meter dari rumah saksi RIZKY ALFARIJI lalu Sepeda Motor tersebut dibawa pergi oleh Sdr. AWANG (DPO) untuk dijual. Keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Sdr. AWANG (DPO) menghubungi terdakwa RENDI RUSLANDI dan meminta terdakwa RENDI RUSLANDI untuk datang kerumahnya, sesampainya dirumah Sdr. AWANG (DPO) terdakwa RENDI RUSLANDI diberi uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) oleh Sdr. AWANG (DPO) sebagai uang bagian terdakwa RENDI RUSLANDI dari hasil penjualan Sepeda Motor yang telah diambil sebelumnya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa RENDI RUSLANDI ditangkap dan diamankan oleh Anggota Kepolisian Polres Sukabumi di rumahnya kemudian dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut saksi RIZKY ALFARIJI Bin HERDI (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

------------- Perbuatan Terdakwa I. RENDI ROSLANDI Als BENDOT Bin DEDE SUYATNA (Alm) dan Terdakwa II. ANRIS Bin JAENUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

 

------------- Bahwa Terdakwa I. RENDI ROSLANDI Als BENDOT Bin DEDE SUYATNA (Alm) dan Terdakwa II. ANRIS Bin JAENUDIN bersama dengan Sdr. AWANG (DPO) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Kampung Pasirreungit Rt. 004/005 Desa Bantargadung Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB ketika terdakwa RENDI ROSLANDI dalam perjalanan kerumahnya setelah berkunjung dari rumah saudara terdakwa yang letaknya berdekatan dengan rumah Sdr. AWANG (DPO) yang beralamat di Kp. Cisireum Rt.-/- Desa Mangunjaya Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi, pada saat terdakwa RENDI ROSLANDI melintas di depan rumah Sdr. AWANG (DPO) dirinya dipanggil oleh Sdr. AWANG (DPO) dan ketika terdakwa RENDI ROSLANDI menghampiri ternyata sudah ada terdakwa ANRIS di rumah Sdr. AWANG (DPO) tersebut, dirumah tersebut ternyata Sdr. AWANG (DPO) dan terdakwa ANRIS sedang merencanakan untuk mengambil Sepeda Motor milik orang lain tanpa seijin pemiliknya dan meminta terdakwa RENDI ROSLANDI untuk mencarikan lokasi yang akan menjadi sasaran atau target dalam perbuatan yang akan dilakukan tersebut. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa ANRIS dan Sdr. AWANG (DPO) datang kerumah terdakwa RENDI ROSLANDI lalu meminta terdakwa RENDI ROSLANDI untuk menunjukkan lokasi yang akan menjadi sasaran atau target, kemudian terdakwa RENDI ROSLANDI pergi dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 100 (Seratus) meter dan melihat Sepeda Motor di sebuah rumah yang ada warungnya milik tetangga terdakwa RENDI ROSLANDI, kemudian terdakwa RENDI ROSLANDI kembali kerumahnya dan menginformasikan hal tersebut kepada terdakwa ANRIS dan Sdr. AWANG (DPO), selanjutnya terdakwa RENDI ROSLANDI bersama terdakwa ANRIS dan Sdr. AWANG (DPO) pergi ke rumah tersebut dengan berjalan kaki, sesampainya di rumah tersebut terdakwa RENDI ROSLANDI bersama terdakwa ANRIS dan Sdr. AWANG (DPO) melihat 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA FORCE 1 berwarna Biru Putih namun tidak jadi mengambil Sepeda Motor tersebut karena suaranya akan membuat berisik sehingga beresiko ketahuan oleh warga. Kemudian Sdr. AWANG (DPO) meminta terdakwa RENDI RUSLANDI untuk mencari lokasi lain dan terdakwa RENDI RUSLANDI menyampaikan ada sasaran lain yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terdakwa RENDI RUSLANDI menjelaskan lokasi tersebut merupakan rumah saksi RIZKY ALFARIJI Bin HERDI (Alm) yang merupakan saudara terdakwa RENDI RUSLANDI, saat itu terdakwa RENDI ROSLANDI sempat ragu-ragu akan tetapi Sdr. AWANG (DPO) terus membujuk terdakwa RENDI ROSLANDI untuk menunjukkan lokasi tersebut hingga akhirnya terdakwa RENDI ROSLANDI setuju kemudian bersama-sama dengan terdakwa ANRIS dan Sdr. AWANG (DPO) pergi menuju rumah saksi RIZKY ALFARIJI, sesampainya di rumah tersebut terdakwa RENDI ROSLANDI bersama terdakwa ANRIS dan Sdr. AWANG (DPO) melihat 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna Putih No. Pol : F-5080-UBG yang terparkir di teras rumah saksi RIZKY ALFARIJI yang pada saat itu pagar rumahnya tidak tertutup, kemudian Sdr. AWANG (DPO) dan terdakwa ANRIS (DPO) menghampiri Sepeda Motor tersebut sementara terdakwa RENDI RUSLANDI memantau keadaan sekitar, selanjutnya Sdr. AWANG (DPO) dan terdakwa ANRIS (DPO) merusak Kunci Kontak Sepeda Motor tersebut menggunakan Kunci Letter T yang sebelumnya telah disediakan oleh Sdr. AWANG (DPO), setelah berhasil kemudian Sdr. AWANG (DPO) dan terdakwa ANRIS (DPO) mendorong Sepeda Motor tersebut keluar dari rumah saksi RIZKY ALFARIJI sampai dengan 30 (Tiga puluh) meter dari rumah saksi RIZKY ALFARIJI lalu Sepeda Motor tersebut dibawa pergi oleh Sdr. AWANG (DPO) untuk dijual. Keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Sdr. AWANG (DPO) menghubungi terdakwa RENDI RUSLANDI dan meminta terdakwa RENDI RUSLANDI untuk datang kerumahnya, sesampainya dirumah Sdr. AWANG (DPO) terdakwa RENDI RUSLANDI diberi uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) oleh Sdr. AWANG (DPO) sebagai uang bagian terdakwa RENDI RUSLANDI dari hasil penjualan Sepeda Motor yang telah diambil sebelumnya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa RENDI RUSLANDI ditangkap dan diamankan oleh Anggota Kepolisian Polres Sukabumi di rumahnya kemudian dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut saksi RIZKY ALFARIJI Bin HERDI (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. RENDI ROSLANDI Als BENDOT Bin DEDE SUYATNA (Alm) dan Terdakwa II. ANRIS Bin JAENUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP.

 

LEBIH SUBSIDIAIR

 

------------- Bahwa Terdakwa I. RENDI ROSLANDI Als BENDOT Bin DEDE SUYATNA (Alm) dan Terdakwa II. ANRIS Bin JAENUDIN bersama dengan Sdr. AWANG (DPO) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Kampung Pasirreungit Rt. 004/005 Desa Bantargadung Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB ketika terdakwa RENDI ROSLANDI dalam perjalanan kerumahnya setelah berkunjung dari rumah saudara terdakwa yang letaknya berdekatan dengan rumah Sdr. AWANG (DPO) yang beralamat di Kp. Cisireum Rt.-/- Desa Mangunjaya Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi, pada saat terdakwa RENDI ROSLANDI melintas di depan rumah Sdr. AWANG (DPO) dirinya dipanggil oleh Sdr. AWANG (DPO) dan ketika terdakwa RENDI ROSLANDI menghampiri ternyata sudah ada terdakwa ANRIS di rumah Sdr. AWANG (DPO) tersebut, dirumah tersebut ternyata Sdr. AWANG (DPO) dan terdakwa ANRIS sedang merencanakan untuk mengambil Sepeda Motor milik orang lain tanpa seijin pemiliknya dan meminta terdakwa RENDI ROSLANDI untuk mencarikan lokasi yang akan menjadi sasaran atau target dalam perbuatan yang akan dilakukan tersebut. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa ANRIS dan Sdr. AWANG (DPO) datang kerumah terdakwa RENDI ROSLANDI lalu meminta terdakwa RENDI ROSLANDI untuk menunjukkan lokasi yang akan menjadi sasaran atau target, kemudian terdakwa RENDI ROSLANDI pergi dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 100 (Seratus) meter dan melihat Sepeda Motor di sebuah rumah yang ada warungnya milik tetangga terdakwa RENDI ROSLANDI, kemudian terdakwa RENDI ROSLANDI kembali kerumahnya dan menginformasikan hal tersebut kepada terdakwa ANRIS dan Sdr. AWANG (DPO), selanjutnya terdakwa RENDI ROSLANDI bersama terdakwa ANRIS dan Sdr. AWANG (DPO) pergi ke rumah tersebut dengan berjalan kaki, sesampainya di rumah tersebut terdakwa RENDI ROSLANDI bersama terdakwa ANRIS dan Sdr. AWANG (DPO) melihat 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA FORCE 1 berwarna Biru Putih namun tidak jadi mengambil Sepeda Motor tersebut karena suaranya akan membuat berisik sehingga beresiko ketahuan oleh warga. Kemudian Sdr. AWANG (DPO) meminta terdakwa RENDI RUSLANDI untuk mencari lokasi lain dan terdakwa RENDI RUSLANDI menyampaikan ada sasaran lain yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terdakwa RENDI RUSLANDI menjelaskan lokasi tersebut merupakan rumah saksi RIZKY ALFARIJI Bin HERDI (Alm) yang merupakan saudara terdakwa RENDI RUSLANDI, saat itu terdakwa RENDI ROSLANDI sempat ragu-ragu akan tetapi Sdr. AWANG (DPO) terus membujuk terdakwa RENDI ROSLANDI untuk menunjukkan lokasi tersebut hingga akhirnya terdakwa RENDI ROSLANDI setuju kemudian bersama-sama dengan terdakwa ANRIS dan Sdr. AWANG (DPO) pergi menuju rumah saksi RIZKY ALFARIJI, sesampainya di rumah tersebut terdakwa RENDI ROSLANDI bersama terdakwa ANRIS dan Sdr. AWANG (DPO) melihat 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna Putih No. Pol : F-5080-UBG yang terparkir di teras rumah saksi RIZKY ALFARIJI yang pada saat itu pagar rumahnya tidak tertutup, kemudian Sdr. AWANG (DPO) dan terdakwa ANRIS (DPO) menghampiri Sepeda Motor tersebut sementara terdakwa RENDI RUSLANDI memantau keadaan sekitar, selanjutnya Sdr. AWANG (DPO) dan terdakwa ANRIS (DPO) merusak Kunci Kontak Sepeda Motor tersebut menggunakan Kunci Letter T yang sebelumnya telah disediakan oleh Sdr. AWANG (DPO), setelah berhasil kemudian Sdr. AWANG (DPO) dan terdakwa ANRIS (DPO) mendorong Sepeda Motor tersebut keluar dari rumah saksi RIZKY ALFARIJI sampai dengan 30 (Tiga puluh) meter dari rumah saksi RIZKY ALFARIJI lalu Sepeda Motor tersebut dibawa pergi oleh Sdr. AWANG (DPO) untuk dijual. Keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Sdr. AWANG (DPO) menghubungi terdakwa RENDI RUSLANDI dan meminta terdakwa RENDI RUSLANDI untuk datang kerumahnya, sesampainya dirumah Sdr. AWANG (DPO) terdakwa RENDI RUSLANDI diberi uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) oleh Sdr. AWANG (DPO) sebagai uang bagian terdakwa RENDI RUSLANDI dari hasil penjualan Sepeda Motor yang telah diambil sebelumnya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa RENDI RUSLANDI ditangkap dan diamankan oleh Anggota Kepolisian Polres Sukabumi di rumahnya kemudian dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut saksi RIZKY ALFARIJI Bin HERDI (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. RENDI ROSLANDI Als BENDOT Bin DEDE SUYATNA (Alm) dan Terdakwa II. ANRIS Bin JAENUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya