Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa I. ERIKSEN Bin DEDIH, Terdakwa II. KALVIN MARPAY Bin Alm. SEMI ISMAIL MARTIN dan Terdakwa III. LUKMAN HAKIM Bin AJAT SUDRAJAT sejak sekitar bulan Desember 2022 sampai dengan sekitar bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA (PT. PLN) Depo Palabuhanratu yang beralamat di Perum BTN Ratu Indah Blik G Nomor 2 Rt. 001/003 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan itu dilakukan kepada saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH Bin JUANDA (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa I. ERIKSEN, Terdakwa II. KALVIN MARPAY dan Terdakwa III. LUKMAN HAKIM adalah Karyawan PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA (PT. PLN) Depo Palabuhanratu yang beralamat di Perum BTN Ratu Indah Blik G Nomor 2 Rt. 001/003 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, berdasarkan yaitu :
- Terdakwa I. ERIKSEN bekerja sebagai Sales berdasarkan Surat Perjanjian Internship Nomor : 100/PKS-INTR/BSKB-SMI/I/2023 Tanggal 28 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan dan ditandangani oleh Ajeng Eri Pratiwi selaku HRD & GA PT. PLN, dan dengan adanya hubungan kerja tersebut Terdakwa I. ERIKSEN mendapatkan gaji/upah ditambah tunjangan lainnya kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan,
- Terdakwa II. KALVIN MARPAY bekerja sebagai Sales berdasarkan Surat Perjanjian Internship Nomor : 61/PKS-INTR/BSKB-SMI/IV/2023 Tanggal 08 April 2023 yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan dan ditandangani oleh Ajeng Eri Pratiwi selaku HRD & GA PT. PLN, dan dengan adanya hubungan kerja tersebut Terdakwa II. KALVIN MARPAY mendapatkan gaji/upah ditambah tunjangan lainnya kurang lebih sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan,
- Terdakwa III. LUKMAN HAKIM bekerja sebagai Sales berdasarkan Surat Perjanjian Internship Nomor : 013/HRGA-PKWT/PLNSMI/X/2022 Tanggal 05 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan dan ditandangani oleh Ajeng Eri Pratiwi selaku HRD & GA PT. PLN, dan dengan adanya hubungan kerja tersebut Terdakwa III. LUKMAN HAKIM mendapatkan gaji/upah ditambah tunjangan lainnya kurang lebih sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) per bulan,
dengan tugas dan tanggungjawab para terdakwa sebagai Sales sesuai dengan aturan dari perusahaan antara lain yaitu :
- Menjual barang berupa kartu perdana dan voucher sesuai limit dari admin gudang.
- Melaporkan hasil penjualan barang berupa kartu perdana dan voucher baik melalui aplikasi canvaser pada Handpone sales atau secara langsung kepada admin gudang.
- Menyerahkan uang hasil penjualan barang kepada admin gudang.
- Menyerahkan kembali barang berupa kartu perdana dan voucher yang tidak terjual kepada admin gudang.
- Bahwa mekanisme atau ketentuan karyawan sebagai Sales terkait pengeluaran barang berupa voucher dan kartu perdana dari Depo Palabuhanratu yaitu : awalnya sales menerima barang berupa voucher dan kartu perdana dari admin gudang sesuai dengan jumlah limit barang yang telah ditentukan oleh perusahaan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per harinya. Sebelum barang diserahkan kepada para sales untuk dijual terlebih dahulu dilakukan pengecekan terhadap jumlah dan jenis barang tersebut setelah itu oleh admin di input ke dalam sistem ERP. Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan dan di input ke dalam sistem ERP, kemudian barang diserahkan kepada para sales ke toko konter sesuai dengan area penjualan para sales. Kemudian barang berupa voucher dan kartu perdana yang telah terjual ke toko konter untuk para sales melaporkan hasil penjualan dan sisa barang yang tidak terjual kedalam aplikasi canvaser yang terdapat pada handpone para sales, kemudian uang hasil penjualan barang dan sisa barang yang tidak terjual diserahkan kepada admin gudang untuk dilaporkan kepada perusahaan.
- Bahwa setelah para terdakwa bekerja di perusahaan tersebut mengetahui saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH sebagai Admin Gudang Depo Palabuhanratu telah mengambil barang berupa Voucher dan Kartu Perdana yang berada di kantor Depo Palabuhanratu sebanyak 2.604 pcs dengan rincian barang berupa voucher sebanyak 2.506 pcs dan kartu perdana sebanyak 98 pcs, kemudian terdakwa input melalui sistem ERP sesuai ketentuan perusahaan seolah-olah barang tersebut rinciannya untuk dikirim ke sub depo Surade sebanyak 1.746 pcs, diserahkan kepada sales sebanyak 210 pcs dan sisanya terdapat digudang Depo Palabuhanratu sebanyak 630 pcs, namun kenyataan nya seluruh barang tersebut saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH jual melalui para sales diantaranya para terdakwa dan uang hasil penjualannya mencapai kurang lebih sebesar Rp. Rp. 43.777.400,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah). Adapun barang berupa voucher dan kartu perdana milik PT. Prima Lintas Nusantara yang berada dikantor Depo Palabuhanratu sebanyak 2.604 pcs dengan rincian barang berupa voucher sebanyak 2.506 pcs dan kartu perdana sebanyak 98 pcs yang terdakwa jual melalui para sales tersebut antara lain :
- Voucher Xtra HR SPEC 3GB 10D sebanyak 550 pcs.
- Voucher AIGO BOY 5GB (2GB) sebanyak 310 pcs.
- Voucher Xtra HR SPEC 6GB 10D sebanyak 221 pcs
- Voucher AIGO BOY 10GB (5GB) sebanyak 280 pcs.
- Voucher Xtra Combo Spec 14GB 30D sebanyak 10 pcs.
- Voucher Xtra HR SPEC 4GB 10D sebanyak 110 pcs
- Voucher Xtra Combo SPEC 8GB 30D sebanyak 60 pcs.
- Voucher PV Combo FLEX L sebanyak 51 pcs.
- Voucher AIGO BOY 15GB (8GB) sebanyak 50 pcs.
- Voucher PV Combo FLEX M sebanyak 26 pcs.
- Kartu perdana BRONET BIGBRO 1,5 GB sebanyak 40 pcs.
- Kartu perdana Combo FLEX S + sebanyak 23 pcs.
- Kartu perdana Combo FLEX L sebanyak 15 pcs.
Dari 13 item barang tersebut diatas saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH input ke sistem ERP seolah-olah untuk sub depo surade.
- Voucher AIGO BOY 5GB (2GB) sebanyak 100 pcs.
- Voucher AIGO BOY 10GB (5GB) sebanyak 110 pcs.
Dari 2 item barang tersebut diatas saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH input ke sistem ERP seolah-olah ada stok ERP Terdakwa I. ERIKSEN.
- Voucher AIGO BOY 15GB (8GB) sebanyak 10 pcs.
- Voucher AIGO BOY 5GB (2GB) sebanyak 440 pcs.
- Voucher Xtra HR SPEC 3GB 10D sebanyak 50 pcs.
- Voucher Xtra HR SPEC 6GB 10D sebanyak 80 pcs.
- Voucher Xtra Combo SPEC 8GB 30D sebanyak 10 pcs.
- Kartu perdana Xtra HR SPEC 4GB 10D sebanyak 10 pcs.
- Kartu perdana SP Combo Flex S sebanyak 10 pcs.
- Voucher Combo Flex M sebanyak 20 pcs.
Dari 8 item barang tersebut diatas saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH input ke sistem ERP seolah-olah barang ada didalam gudang Depo Palabuhanratu.
- Bahwa kemudian saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH menyuruh para sales diantaranya para terdakwa untuk menjualkan Voucher dan Kartu Perdana tersebut, kemudian Terdakwa I. ERIKSEN, Terdakwa II. KALVIN MARPAY dan Terdakwa III. LUKMAN HAKIM yang ingin mendapatkan keuntungan pribadinya masing-masing menyetujuinya dan dengan sengaja memberi bantuan saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH untuk menjualkan Voucher dan Kartu Perdana tersebut yaitu :
- Untuk sales Terdakwa III. LUKMAN, saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH telah menyuruh menjualkan barang berupa Voucher Xtra HR Spec 3GB 10D sebanyak 200 pcs pada tanggal 10 Desember 2022 dengan total hasil penjualan kurang lebih sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang hasil penjualan barang tersebut diserahkan oleh Terdakwa III. LUKMAN kepada saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH sebesar Rp. 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diambil oleh Terdakwa III. LUKMAN untuk menutupi selisih penjualan barang yang uangnya sebelumnya telah digunakannya,
- Untuk sales Terdakwa II. KALVIN MARPAY, saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH telah menyuruh menjualkan barang berupa voucher Aigo Boy 10GB (5GB) sebanyak 100 pcs bersama dengan terdakwa pada tanggal 06 April 2023 yang mana barang voucher tersebut dititipkan oleh Terdakwa II. KALVIN MARPAY disebuah warung yang berada disekitar Taman Angsa Daerah Cicurug dan uang hasil penjualan barang tersebut sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) telah diserahkan kepada saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH secara transfer ke rekening Bank BCA atas nama MOCH FAHMI ARDIANSYAH (terdakwa) pada tanggal 06 April 2023,
Selain itu sebelumnya Terdakwa II. KALVIN MARPAY pernah menjual barang berupa voucher Aigo Boy 10GB (5GB) sebanyak 100 pcs dan voucher Xtra HR tidak sesuai prosedur atau ketentuan serta adanya selisih terkait barang berupa kartu perdana dan voucher sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) karena adanya barang berupa kartu perdana dan voucher yang kadaluarsa dan rusak namun dari seluruh nilai selisih barang tersebut sebagian telah Terdakwa II. KALVIN MARPAY bayarkan kepada saksi DANI FARIDUDIN selaku Branch manager dengan rincian yaitu :.
- Telah dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BCA An. DANI FARIDUDIN pada tanggal 14 Desember 2022 sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Telah dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BCA An. DANI FARIDUDIN pada tanggal 22 Desember 2022 sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
- Telah dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BCA An. DANI FARIDUDIN pada tanggal 24 Desember 2022 sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Telah dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BCA An. DANI FARIDUDIN pada tanggal 25 Februari 2023 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sehingga dari jumlah keseluruhan uang selisih sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) yang telah Terdakwa II. KALVIN MARPAY bayarkan kepada saksi DANI FARIDUDIN sebesar Rp. 10.50.000.- (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah) dan sisa sebesar Rp. 17.950.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tidak Terdakwa II. KALVIN MARPAY serahkan/dibayarkannya.
- Untuk sales Terdakwa I. ERIKSEN, membantu saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH menyambungkan secara komunikasi kepada pihak yang akan membeli barang berupa voucher Aigo Boy 10GB (5GB) sebanyak 30 pcs dan Aigo Boy 5GB (2GB) sebanyak 30 pcs yang di jual secara langsung sendiri kepada toko konter Rusma cell yang berada disekitar daerah Cigaru Simpenan sebesar Rp. 1.041.000,- (satu juta empat puluh satu ribu rupiah) dan dari uang hasil penjualan barang tersebut Terdakwa I. ERIKSEN meminta kepada saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Terdakwa I. ERIKSEN pada tanggal 25 Juni 2023.
Selain itu sebelumnya sekitar bulan Februari 2023 Terdakwa I. ERIKSEN pernah meminta kepada saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH berupa Voucher Xtra Combo Spec 14GB 30D sebanyak 200 (dua ratus) Pcs lalu Terdakwa I. ERIKSEN telah dijual tidak sesuai prosedur atau ketentuan perusahaan yang dijual secara di ecer ke beberapa toko atau counter didaerah Palabuhanratu diantaranya Counter DAFF Cell Ciarik, Gudang Pulsa Cigaru, Steven daerah Simpenan dan RAFA Cell daerah Simpenan dengan total hasil penjualan kurang lebih sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya,
- Bahwa setelah para terdakwa membantu menjualkan Voucher dan Kartu Perdana tersebut saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH telah mendapatkan uang hasil dari penjualan voucher dan kartu perdananya dengan jumlah sebanyak 2.604 pcs yang dijual secara bertahap tidak sesuai ketentuan atau izin dari perusahaan kurang lebih sebesar Rp. 43.777.400,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) ada dalam penguasaan saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH, nyatanya tidak disetorkan kepada pihak perusahaan melainkan uang tersebut telah habis saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH gunakan untuk keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan dan ijin pihak perusahaan, dan perbuatan para terdakwa maupun saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH tersebut telah menyalahi aturan mekanisme tata cara kerja perusahaan PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA (PT. PLN) tempatnya bekerja serta para terdakwa maupun saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai karyawan dalam hal ini para terdakwa sebagai Sales PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA (PT. PLN).
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 Wib pihak perusahaan melalui saksi JIMMY HENDRIK selaku Manager Accounting, saksi ANDREAS selaku Admin Finance dan saksi DANI FARIDUDIN selaku Branch Manager mengetahui adanya selisih barang Voucher dan Kartu Perdatana setelah dilakukan audit pengecekan ke Kantor Depo Palabuhanratu yang telah menemukan adanya selisih barang berupa vouher dan kartu perdana sebanyak 19.488 pcs yang telah dijual tidak sesuai ataupun melalui prosedur dari perusahaan dengan rincian yaitu :
No.
|
Nama barang
|
Banyaknya
|
Harga satuan
(Rp)
|
Fisik
|
Selisih
|
Jumlah
(Rp)
|
1
|
Voucher Aigo boy 5 GB (2 GB)
|
3.015
|
14.100
|
0
|
3.015
|
42.511.500
|
2
|
Voucher Aigo boy 10 GB (5 GB)
|
5.527
|
21.700
|
0
|
5.527
|
119.935.900
|
3
|
Voucher Aigo boy 15 GB (8 GB)
|
6.779
|
29.200
|
0
|
6.779
|
197.946.800
|
4
|
Voucher Extra HR Spec 3 GB 10 D
|
730
|
10.900
|
0
|
730
|
7.957.000
|
5
|
Voucher Extra HR Spec 4 GB 10 D
|
609
|
12.900
|
0
|
609
|
7.856.100
|
6
|
Voucher Extra Combo Spec 6 GB 10 D
|
779
|
15.900
|
5
|
774
|
12.306.600
|
7
|
Voucher Extra Combo Spec 8 GB 30 D
|
364
|
23.200
|
0
|
364
|
8.444.800
|
8
|
Voucher Extra Combo Spec 14 GB 30 D
|
114
|
34.800
|
0
|
114
|
3.967.200
|
9
|
Kartu perdana SP Combo Flex S
|
104
|
19.200
|
0
|
104
|
1.996.800
|
10
|
Kartu perdana SP Combo Flex M
|
38
|
39.700
|
0
|
38
|
1.508.600
|
11
|
Kartu perdana SP Combo Flex XXL
|
5
|
109.350
|
0
|
5
|
546.750
|
12
|
Voucher Combo Flex S
|
184
|
16.200
|
0
|
184
|
2.980.800
|
13
|
Voucher Combo Flex M
|
914
|
36.700
|
26
|
888
|
32.589.600
|
14
|
Voucher Combo Flex L
|
73
|
55.200
|
41
|
32
|
1.766.400
|
15
|
Voucher Combo Flex XL
|
68
|
78.200
|
23
|
45
|
3.519.000
|
16
|
Voucher Combo Flex XXL
|
43
|
106.900
|
16
|
27
|
2.886.300
|
17
|
Kartu perdana SP Combo Flex S + Plus
|
19
|
29.700
|
0
|
19
|
564.300
|
18
|
Voucher Combo Flex S + Plus
|
10
|
26.700
|
0
|
10
|
267.000
|
19
|
New Voucher XL kosong 50
|
224
|
100
|
0
|
224
|
22.400
|
|
TOTAL
|
|
19.488 pcs
|
449.573.850
|
dan setelah dilakukan konfirmasi terhadap saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH mengakui telah menggelapkan barang berupa voucher dan kartu perdana milik perusahaan tersebut dengan adanya bantuan dari Terdakwa I. ERIKSEN, Terdakwa II. KALVIN MARPAY dan Terdakwa III. LUKMAN HAKIM dan uang hasil penjualannya tidak disetorkan kepada perusahaan, sehingga dengan adanya hal tersebut pihak perusahaan PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA (PT. PLN) merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. ERIKSEN, Terdakwa II. KALVIN MARPAY dan Terdakwa III. LUKMAN HAKIM yang telah dengan sengaja memberikan bantuan kepada saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH untuk menjualkan Voucher dan Kartu Perdana terebut, pihak Perusahaan PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA (PT. PLN) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 449.573.850,- (empat ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah), atau sekira-kiranya sejumlah tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa I. ERIKSEN Bin DEDIH, Terdakwa II. KALVIN MARPAY Bin Alm. SEMI ISMAIL MARTIN dan Terdakwa III. LUKMAN HAKIM Bin AJAT SUDRAJAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
------------ A T A U ------------
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa I. ERIKSEN Bin DEDIH, Terdakwa II. KALVIN MARPAY Bin Alm. SEMI ISMAIL MARTIN dan Terdakwa III. LUKMAN HAKIM Bin AJAT SUDRAJAT sejak sekitar bulan Desember 2022 sampai dengan sekitar bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA (PT. PLN) Depo Palabuhanratu yang beralamat di Perum BTN Ratu Indah Blik G Nomor 2 Rt. 001/003 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan itu dilakukan kepada saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH Bin JUANDA (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal para terdakwa bekerja di PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA (PT. PLN) Depo Palabuhanratu yang beralamat di Perum BTN Ratu Indah Blik G Nomor 2 Rt. 001/003 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi sebagai Sales Depo Palabuhanratu tersebut, saat para terdakwa bekerja di perusahaan tersebut mengetahui saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH sebagai Admin Gudang Depo Palabuhanratu telah mengambil barang berupa Voucher dan Kartu Perdana yang berada di kantor Depo Palabuhanratu sebanyak 2.604 pcs dengan rincian barang berupa voucher sebanyak 2.506 pcs dan kartu perdana sebanyak 98 pcs, kemudian terdakwa input melalui sistem ERP sesuai ketentuan perusahaan seolah-olah barang tersebut rinciannya untuk dikirim ke sub depo Surade sebanyak 1.746 pcs, diserahkan kepada sales sebanyak 210 pcs dan sisanya terdapat digudang Depo Palabuhanratu sebanyak 630 pcs, namun kenyataan nya seluruh barang tersebut saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH jual melalui para sales diantaranya para terdakwa dan uang hasil penjualannya mencapai kurang lebih sebesar Rp. Rp. 43.777.400,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah). Adapun barang berupa voucher dan kartu perdana milik PT. Prima Lintas Nusantara yang berada dikantor Depo Palabuhanratu sebanyak 2.604 pcs dengan rincian barang berupa voucher sebanyak 2.506 pcs dan kartu perdana sebanyak 98 pcs yang terdakwa jual melalui para sales tersebut antara lain :
- Voucher Xtra HR SPEC 3GB 10D sebanyak 550 pcs.
- Voucher AIGO BOY 5GB (2GB) sebanyak 310 pcs.
- Voucher Xtra HR SPEC 6GB 10D sebanyak 221 pcs
- Voucher AIGO BOY 10GB (5GB) sebanyak 280 pcs.
- Voucher Xtra Combo Spec 14GB 30D sebanyak 10 pcs.
- Voucher Xtra HR SPEC 4GB 10D sebanyak 110 pcs
- Voucher Xtra Combo SPEC 8GB 30D sebanyak 60 pcs.
- Voucher PV Combo FLEX L sebanyak 51 pcs.
- Voucher AIGO BOY 15GB (8GB) sebanyak 50 pcs.
- Voucher PV Combo FLEX M sebanyak 26 pcs.
- Kartu perdana BRONET BIGBRO 1,5 GB sebanyak 40 pcs.
- Kartu perdana Combo FLEX S + sebanyak 23 pcs.
- Kartu perdana Combo FLEX L sebanyak 15 pcs.
Dari 13 item barang tersebut diatas saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH input ke sistem ERP seolah-olah untuk sub depo surade.
- Voucher AIGO BOY 5GB (2GB) sebanyak 100 pcs.
- Voucher AIGO BOY 10GB (5GB) sebanyak 110 pcs.
Dari 2 item barang tersebut diatas saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH input ke sistem ERP seolah-olah ada stok ERP Terdakwa I. ERIKSEN.
- Voucher AIGO BOY 15GB (8GB) sebanyak 10 pcs.
- Voucher AIGO BOY 5GB (2GB) sebanyak 440 pcs.
- Voucher Xtra HR SPEC 3GB 10D sebanyak 50 pcs.
- Voucher Xtra HR SPEC 6GB 10D sebanyak 80 pcs.
- Voucher Xtra Combo SPEC 8GB 30D sebanyak 10 pcs.
- Kartu perdana Xtra HR SPEC 4GB 10D sebanyak 10 pcs.
- Kartu perdana SP Combo Flex S sebanyak 10 pcs.
- Voucher Combo Flex M sebanyak 20 pcs.
Dari 8 item barang tersebut diatas saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH input ke sistem ERP seolah-olah barang ada didalam gudang Depo Palabuhanratu.
- Bahwa kemudian saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH menyuruh para sales diantaranya para terdakwa untuk menjualkan Voucher dan Kartu Perdana tersebut, kemudian Terdakwa I. ERIKSEN, Terdakwa II. KALVIN MARPAY dan Terdakwa III. LUKMAN HAKIM yang ingin mendapatkan keuntungan pribadinya masing-masing menyetujuinya dan dengan sengaja memberi bantuan saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH untuk menjualkan Voucher dan Kartu Perdana tersebut yaitu :
- Untuk sales Terdakwa III. LUKMAN, saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH telah menyuruh menjualkan barang berupa Voucher Xtra HR Spec 3GB 10D sebanyak 200 pcs pada tanggal 10 Desember 2022 dengan total hasil penjualan kurang lebih sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang hasil penjualan barang tersebut diserahkan oleh Terdakwa III. LUKMAN kepada saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH sebesar Rp. 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diambil oleh Terdakwa III. LUKMAN untuk menutupi selisih penjualan barang yang uangnya sebelumnya telah digunakannya,
- Untuk sales Terdakwa II. KALVIN MARPAY, saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH telah menyuruh menjualkan barang berupa voucher Aigo Boy 10GB (5GB) sebanyak 100 pcs bersama dengan terdakwa pada tanggal 06 April 2023 yang mana barang voucher tersebut dititipkan oleh Terdakwa II. KALVIN MARPAY disebuah warung yang berada disekitar Taman Angsa Daerah Cicurug dan uang hasil penjualan barang tersebut sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) telah diserahkan kepada saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH secara transfer ke rekening Bank BCA atas nama MOCH FAHMI ARDIANSYAH (terdakwa) pada tanggal 06 April 2023,
Selain itu sebelumnya Terdakwa II. KALVIN MARPAY pernah menjual barang berupa voucher Aigo Boy 10GB (5GB) sebanyak 100 pcs dan voucher Xtra HR tidak sesuai prosedur atau ketentuan serta adanya selisih terkait barang berupa kartu perdana dan voucher sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) karena adanya barang berupa kartu perdana dan voucher yang kadaluarsa dan rusak namun dari seluruh nilai selisih barang tersebut sebagian telah Terdakwa II. KALVIN MARPAY bayarkan kepada saksi DANI FARIDUDIN selaku Branch manager dengan rincian yaitu :.
- Telah dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BCA An. DANI FARIDUDIN pada tanggal 14 Desember 2022 sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Telah dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BCA An. DANI FARIDUDIN pada tanggal 22 Desember 2022 sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
- Telah dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BCA An. DANI FARIDUDIN pada tanggal 24 Desember 2022 sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Telah dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BCA An. DANI FARIDUDIN pada tanggal 25 Februari 2023 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sehingga dari jumlah keseluruhan uang selisih sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) yang telah Terdakwa II. KALVIN MARPAY bayarkan kepada saksi DANI FARIDUDIN sebesar Rp. 10.50.000.- (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah) dan sisa sebesar Rp. 17.950.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tidak Terdakwa II. KALVIN MARPAY serahkan/dibayarkannya.
- Untuk sales Terdakwa I. ERIKSEN, membantu saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH menyambungkan secara komunikasi kepada pihak yang akan membeli barang berupa voucher Aigo Boy 10GB (5GB) sebanyak 30 pcs dan Aigo Boy 5GB (2GB) sebanyak 30 pcs yang di jual secara langsung sendiri kepada toko konter Rusma cell yang berada disekitar daerah Cigaru Simpenan sebesar Rp. 1.041.000,- (satu juta empat puluh satu ribu rupiah) dan dari uang hasil penjualan barang tersebut Terdakwa I. ERIKSEN meminta kepada saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Terdakwa I. ERIKSEN pada tanggal 25 Juni 2023.
Selain itu sebelumnya sekitar bulan Februari 2023 Terdakwa I. ERIKSEN pernah meminta kepada saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH berupa Voucher Xtra Combo Spec 14GB 30D sebanyak 200 (dua ratus) Pcs lalu Terdakwa I. ERIKSEN telah dijual tidak sesuai prosedur atau ketentuan perusahaan yang dijual secara di ecer ke beberapa toko atau counter didaerah Palabuhanratu diantaranya Counter DAFF Cell Ciarik, Gudang Pulsa Cigaru, Steven daerah Simpenan dan RAFA Cell daerah Simpenan dengan total hasil penjualan kurang lebih sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya,
- Bahwa setelah para terdakwa membantu menjualkan Voucher dan Kartu Perdana tersebut saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH telah mendapatkan uang hasil dari penjualan voucher dan kartu perdananya dengan jumlah sebanyak 2.604 pcs yang dijual secara bertahap tidak sesuai ketentuan atau izin dari perusahaan kurang lebih sebesar Rp. 43.777.400,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) ada dalam penguasaan saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH, nyatanya tidak disetorkan kepada pihak perusahaan melainkan uang tersebut telah habis saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH gunakan untuk keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan dan ijin pihak perusahaan, dan perbuatan para terdakwa maupun saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH tersebut telah menyalahi aturan mekanisme tata cara kerja perusahaan PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA (PT. PLN) tempatnya bekerja serta para terdakwa maupun saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai karyawan dalam hal ini para terdakwa sebagai Sales PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA (PT. PLN).
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 Wib pihak perusahaan melalui saksi JIMMY HENDRIK selaku Manager Accounting, saksi ANDREAS selaku Admin Finance dan saksi DANI FARIDUDIN selaku Branch Manager mengetahui adanya selisih barang Voucher dan Kartu Perdatana setelah dilakukan audit pengecekan ke Kantor Depo Palabuhanratu yang telah menemukan adanya selisih barang berupa vouher dan kartu perdana sebanyak 19.488 pcs yang telah dijual tidak sesuai ataupun melalui prosedur dari perusahaan dengan rincian yaitu :
No.
|
Nama barang
|
Banyaknya
|
Harga satuan
(Rp)
|
Fisik
|
Selisih
|
Jumlah
(Rp)
|
1
|
Voucher Aigo boy 5 GB (2 GB)
|
3.015
|
14.100
|
0
|
3.015
|
42.511.500
|
2
|
Voucher Aigo boy 10 GB (5 GB)
|
5.527
|
21.700
|
0
|
5.527
|
119.935.900
|
3
|
Voucher Aigo boy 15 GB (8 GB)
|
6.779
|
29.200
|
0
|
6.779
|
197.946.800
|
4
|
Voucher Extra HR Spec 3 GB 10 D
|
730
|
10.900
|
0
|
730
|
7.957.000
|
5
|
Voucher Extra HR Spec 4 GB 10 D
|
609
|
12.900
|
0
|
609
|
7.856.100
|
6
|
Voucher Extra Combo Spec 6 GB 10 D
|
779
|
15.900
|
5
|
774
|
12.306.600
|
7
|
Voucher Extra Combo Spec 8 GB 30 D
|
364
|
23.200
|
0
|
364
|
8.444.800
|
8
|
Voucher Extra Combo Spec 14 GB 30 D
|
114
|
34.800
|
0
|
114
|
3.967.200
|
9
|
Kartu perdana SP Combo Flex S
|
104
|
19.200
|
0
|
104
|
1.996.800
|
10
|
Kartu perdana SP Combo Flex M
|
38
|
39.700
|
0
|
38
|
1.508.600
|
11
|
Kartu perdana SP Combo Flex XXL
|
5
|
109.350
|
0
|
5
|
546.750
|
12
|
Voucher Combo Flex S
|
184
|
16.200
|
0
|
184
|
2.980.800
|
13
|
Voucher Combo Flex M
|
914
|
36.700
|
26
|
888
|
32.589.600
|
14
|
Voucher Combo Flex L
|
73
|
55.200
|
41
|
32
|
1.766.400
|
15
|
Voucher Combo Flex XL
|
68
|
78.200
|
23
|
45
|
3.519.000
|
16
|
Voucher Combo Flex XXL
|
43
|
106.900
|
16
|
27
|
2.886.300
|
17
|
Kartu perdana SP Combo Flex S + Plus
|
19
|
29.700
|
0
|
19
|
564.300
|
18
|
Voucher Combo Flex S + Plus
|
10
|
26.700
|
0
|
10
|
267.000
|
19
|
New Voucher XL kosong 50
|
224
|
100
|
0
|
224
|
22.400
|
|
TOTAL
|
|
19.488 pcs
|
449.573.850
|
dan setelah dilakukan konfirmasi terhadap saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH mengakui telah menggelapkan barang berupa voucher dan kartu perdana milik perusahaan tersebut dengan adanya bantuan dari Terdakwa I. ERIKSEN, Terdakwa II. KALVIN MARPAY dan Terdakwa III. LUKMAN HAKIM dan uang hasil penjualannya tidak disetorkan kepada perusahaan, sehingga dengan adanya hal tersebut pihak perusahaan PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA (PT. PLN) merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. ERIKSEN, Terdakwa II. KALVIN MARPAY dan Terdakwa III. LUKMAN HAKIM yang telah dengan sengaja memberikan bantuan kepada saksi MOCH FAHMI ARDIANSYAH untuk menjualkan Voucher dan Kartu Perdana terebut, pihak Perusahaan PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA (PT. PLN) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 449.573.850,- (empat ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah), atau sekira-kiranya sejumlah tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa I. ERIKSEN Bin DEDIH, Terdakwa II. KALVIN MARPAY Bin Alm. SEMI ISMAIL MARTIN dan Terdakwa III. LUKMAN HAKIM Bin AJAT SUDRAJAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. |