Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
2/Pid.C/2024/PN Cbd | 1.RAHMAT FARHAN, S.A.P. 2.ASEP BAYU NOVA |
1.JAJANG bin ROSADI alm 2.YAYAN JAELANI bin DOLI 3.IMAS MASITOH Alias BAIM binti RAHMAT |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/27/X/2024/Reskrim | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berdasarkan keterangan para saksi dan para tersangka dikuatkan dengan adanya barang bukti maka tersangka IMAS MASITOH Als BAIM Binti RAHMAT Dkk telah terbukti melakukan pencurian ringan yang terjadi Pada Hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 diketahui sekira jam 15.35 Wib di Kp. Kedung Rt.023/006 Desa Titisan Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi tepatnya di pos utama Security PT. GSI II Sukalarang telah terjadi tindak pidana Pencurian ringan berupa 13 (tiga belas) pasang sepatu merk Adidas dengan berbagai macam model warna dan ukuran yang dilakukan oleh tersangka IMAS MASITOH Als BAIM Dkk dengan cara awalnya tersangka IMAS MASITOH Als BAIM mencuri sepatu dari gedung E kemudian sepatu tersebut dimasukan kedalam kardus kemudian diberikan kepada tersangka YAYAN JAELANI di depan gedung Warehose kemudian tersangka YAYAN JAELANI memberikan sepatu – sepatu tersebut kepada tersangka JAJANG didepan gedung warehose kemudian sepatu – sapatu tersabut disimpan ke belakang kursi pengemudi dan kursi penumpang kendaraan yang tersangka JAJANG kendarai akan tetapi ketika tersangka JAJANG akan keluar area perusahaan saat digerbang utama PT. GSI II kendaraan tersangka JAJANG diperiksa oleh security PT. GSI II dan ditemukan sepatu-sepatu tersebut hingga akhirnya tersangka JAJANG Dkk diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian sektor sukalarang atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.080.000,- (dua juta delapan puluh ribu rupiah), sebagaimana di maksud dalam Pasal 364 KUHPidana, namun demikian keputuasan selanjutnya kami serahkan kepada Ketua siding / hakim dalam persidangan nanti. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |