Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
1.RAMDANI Als DANIL Bin H. APENG
2.EPI SUDAEPI Als UTOM Bin alm. TOHA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-736/M.2.30/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMDANI Als DANIL Bin H. APENG[Penahanan]
2EPI SUDAEPI Als UTOM Bin alm. TOHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------ Bahwa Terdakwa 1 RAMDANI ALIAS DANIL BIN H, APENG bersama sama dengan Terdakwa 2 EPI SUDAEPI ALIAS UTOM BIN ALM. TOHA pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 00.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Kp. Babakan RT. 005/RW.003 Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 17 Desember 2023 pukul 20.30 wib Terdakwa 1 yang sedang berada di Kp. Kompa Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi menghubungi sdr, Dani (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu  kepada sdr. Dani (DPO), kemudian Terdakwa 1 mentransfer uang kepada sdr. Dani (DPO) melalui aplikasi Dana senilai Rp. 180.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada pukul 21.00 Wib sdr. Dani (DPO) mengirimkan peta lokasi Dimana Terdakwa 1 dapat mengambil narkotika jenis shabu yang dipesan oleh Terdakwa 1 sebelumnya, kemudian setelah mendapatkan peta lokasi tersebut Terdakwa 1 menemui Terdakwa 2 dengan tujuan untuk bersama-sama pergi mengambil narkotika jenis shabu yang dibeli oleh Terdakwa 1 sebelumnya. Kemudian Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 pergi menuju Kp. Babakan RT. 005/RW.003 Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna hitam No Plat F 5233 UCB. Kemudian pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 pukul 00.15 Wib Terdakwa 1 dan terdakwa 2 tiba di Kp. Babakan RT. 005/RW.003 Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dan langsung mencari lokasi pengambilan narkotika jenis shabu sesuai dengan arahan yangdikirimkan oleh sdr. Dani (DPO) melalui peta yang dikirimkan. Kemudian pada saat terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sedang mencari narkotika jenis shabu tersebut tiba-tiba Terdakwa di hampiri oleh saksi Heri Susanto yang merupakan Babinsa Nangerang, saksi Jaja Wiliam Fransisko yang merupakan Bhabinkamtibnas Desa Nangerang, saksi asep herniadi, dan saksi cendi ramadan yang keduanya merupakan warga Masyarakat sekitar dikarenakan mencurigai gerak gerik Terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang terlihat mencari sesuatu di pinggir jalan menggunakan handphone yang biwa oleh para terdakwa. Kemudian pada saat dilakukan pengamanan oleh saksi Heri Susanto dan saksi Jaja wiliam ditemukan dalam handphone milik Terdakwa 1 bukti komunikasi yang menunjukan bahwa para terdakwa bertujuan mengambil benda yang mencurigakan sehingga para terdakwa yang telah memulai pelaksanaan perbuatan untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut tidak berhasil dilaksanakan disebabkan oleh perbuatan para terdakwa diketahui. Kemudian saksi Heri Susanto yang merupakan Babinsa Nangerang dibantu dengan saksi asep herniadi, dan saksi cendi ramadan mencari barang yang dicurigai tersebut sesuai arahan dari Peta didalam handphone milik terdakwa 1 tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dalam sedotan bening bergaris putih dan kuning. Selanjutnya Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 mengakui bahwa benar narkotika yang ditemukan tersebut merupakan narkotika yang dicari oleh kedua terdakwa yang dibeli dari sdr. Dani (DPO) sebelumnya. selanjutnya Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 langsung diamankan berikut barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL136FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 24 Januari 2024 ditandatangani secara Digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

:

A : Kristal

2

Jumlah Sampel

:

A : 1 Sampel

3

Berat netto awal

:

A : Total Sampel A : 0,1225 Gram

4

Berat netto akhir

:

A : Total Sampel A : 0,1010 Gram

5

Ciri – ciri sampel

:

 

1  (satu) buah sedotan didlamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

A : Kristal warna putih

Pemeriksaan Sampel : Uji Lab

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa 1 RAMDANI ALIAS DANIL BIN H, APENG  dan Terdakwa 2 EPI SUDAEPI ALIAS UTOM BIN ALM. TOHA diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------- ATAU ---------

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa 1 RAMDANI ALIAS DANIL BIN H, APENG bersama sama dengan Terdakwa 2 EPI SUDAEPI ALIAS UTOM BIN ALM. TOHA pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 00.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Kp. Babakan RT. 005/RW.003 Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal sebelumnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang telah bersepakat untuk mengambil narkotika jenis shabu di Kp. Babakan RT. 005/RW.003 Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi sesuai dengan petunjuk peta yang dikirimkan oleh sdr. Dani (DPO) pergi menuju Kp. Babakan RT. 005/RW.003 Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna hitam No Plat F 5233 UCB. Kemudian pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 pukul 00.15 Wib Terdakwa 1 dan terdakwa 2 tiba di Kp. Babakan RT. 005/RW.003 Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dan langsung mencari lokasi pengambilan narkotika jenis shabu sesuai dengan arahan yangdikirimkan oleh sdr. Dani (DPO) melalui peta yang dikirimkan. Kemudian pada saat terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sedang mencari narkotika jenis shabu tersebut tiba-tiba Terdakwa di hampiri oleh saksi Heri Susanto yang merupakan Babinsa Nangerang, saksi Jaja Wiliam Fransisko yang merupakan Bhabinkamtibnas Desa Nangerang, saksi asep herniadi, dan saksi cendi ramadan yang keduanya merupakan warga Masyarakat sekitar dikarenakan mencurigai gerak gerik Terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang terlihat mencari sesuatu di pinggir jalan menggunakan handphone yang bawa oleh para terdakwa sehingga para terdakwa menghentikan  mencari narkotika tersebut. Kemudian pada saat dilakukan pengamanan oleh saksi Heri Susanto dan saksi Jaja wiliam ditemukan dalam handphone milik Terdakwa 1 bukti komunikasi yang menunjukan bahwa para terdakwa bertujuan mengambil benda yang mencurigakan sehingga para terdakwa yang telah memulai pelaksanaan perbuatan untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut tidak berhasil dilaksanakan disebabkan oleh perbuatan para terdakwa diketahui. Kemudian saksi Heri Susanto yang merupakan Babinsa Nangerang dibantu dengan saksi asep herniadi, dan saksi cendi ramadan mencari barang yang dicurigai tersebut sesuai arahan dari Peta didalam handphone milik terdakwa 1 tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dalam sedotan bening bergaris putih dan kuning. Selanjutnya Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 mengakui bahwa benar narkotika yang ditemukan tersebut merupakan narkotika yang dicari oleh kedua terdakwa yang dibeli dari sdr. Dani (DPO) sebelumnya. selanjutnya Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 langsung diamankan berikut barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL136FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 24 Januari 2024 ditandatangani secara Digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

:

A : Kristal

2

Jumlah Sampel

:

A : 1 Sampel

3

Berat netto awal

:

A : Total Sampel A : 0,1225 Gram

4

Berat netto akhir

:

A : Total Sampel A : 0,1010 Gram

5

Ciri – ciri sampel

:

 

1  (satu) buah sedotan didlamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

A : Kristal warna putih

Pemeriksaan Sampel : Uji Lab

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa Terdakwa 1 RAMDANI ALIAS DANIL BIN H, APENG  dan Terdakwa 2 EPI SUDAEPI ALIAS UTOM BIN ALM. TOHA diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------- ATAU ---------

KETIGA

 

------------ Bahwa Terdakwa 1 RAMDANI ALIAS DANIL BIN H, APENG bersama sama dengan Terdakwa 2 EPI SUDAEPI ALIAS UTOM BIN ALM. TOHA pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 00.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Kp. Babakan RT. 005/RW.003 Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan Penyalah guna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal sebelumnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang telah bersepakat untuk mengambil narkotika jenis shabu di Kp. Babakan RT. 005/RW.003 Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi sesuai dengan petunjuk peta yang dikirimkan oleh sdr. Dani (DPO) dengan tujuan untuk dikonsumsi secara bersama-sama pergi menuju Kp. Babakan RT. 005/RW.003 Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna hitam No Plat F 5233 UCB. Kemudian pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 pukul 00.15 Wib Terdakwa 1 dan terdakwa 2 tiba di Kp. Babakan RT. 005/RW.003 Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dan langsung mencari lokasi pengambilan narkotika jenis shabu sesuai dengan arahan yang dikirimkan oleh sdr. Dani (DPO) melalui peta yang dikirimkan. Kemudian pada saat terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sedang mencari narkotika jenis shabu tersebut tiba-tiba Terdakwa di hampiri oleh saksi Heri Susanto yang merupakan Babinsa Nangerang, saksi Jaja Wiliam Fransisko yang merupakan Bhabinkamtibnas Desa Nangerang, saksi asep herniadi, dan saksi cendi ramadan yang keduanya merupakan warga Masyarakat sekitar dikarenakan mencurigai gerak gerik Terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang terlihat mencari sesuatu di pinggir jalan menggunakan handphone yang bawa oleh para terdakwa sehingga para terdakwa menghentikan  mencari narkotika tersebut. Kemudian pada saat dilakukan pengamanan oleh saksi Heri Susanto dan saksi Jaja wiliam ditemukan dalam handphone milik Terdakwa 1 bukti komunikasi yang menunjukan bahwa para terdakwa bertujuan mengambil benda yang mencurigakan. Kemudian saksi Heri Susanto yang merupakan Babinsa Nangerang dibantu dengan saksi asep herniadi, dan saksi cendi ramadan mencari barang yang dicurigai tersebut sesuai arahan dari Peta didalam handphone milik terdakwa 1 tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dalam sedotan bening bergaris putih dan kuning. Selanjutnya Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 mengakui bahwa benar narkotika yang ditemukan tersebut merupakan narkotika yang dicari oleh kedua terdakwa yang dibeli dari sdr. Dani (DPO) sebelumnya dengan tujuan untuk di konsumsi oleh para terdakwa secara bersama-sama. selanjutnya Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 langsung diamankan berikut barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut. serta dilakukan pemeriksaan terhadap diri dan urine para terdakwa dan ditemukan bahwa urine para terdakwa positif mengandung metamfetamina
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL136FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 24 Januari 2024 ditandatangani secara Digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

:

A : Kristal

2

Jumlah Sampel

:

A : 1 Sampel

3

Berat netto awal

:

A : Total Sampel A : 0,1225 Gram

4

Berat netto akhir

:

A : Total Sampel A : 0,1010 Gram

5

Ciri – ciri sampel

:

 

1  (satu) buah sedotan didlamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

A : Kristal warna putih

Pemeriksaan Sampel : Uji Lab

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

  •    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Terdakwa RAMDANI ALIAS DANIL BIN H, APENG Nomor : SKPU/742/XUU/KES.12/2023 tanggal 18 Desember 2023 dengan kesimpulan Positif mengandung Methampetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA;

 

  •    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Terdakwa EPI SUDAEPI ALIAS UTOM BIN ALM. TOHA Nomor : SKPU/743/XUU/KES.12/2023 tanggal 18 Desember 2023 dengan kesimpulan Positif mengandung Methampetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA; 

 

  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa Terdakwa 1 RAMDANI ALIAS DANIL BIN H, APENG  dan Terdakwa 2 EPI SUDAEPI ALIAS UTOM BIN ALM. TOHA diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya