Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
69/Pdt.G/2022/PN Cbd BADRUDIN Ade fahrudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2022/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 16 Nov. 2022
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BADRUDIN
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ade fahrudin
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.------------------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat Wanprestasi / Ingkar janji.--------------------------------------
  3. Menyatakan Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat karena kurang membayar modal kerja sebesar Rp. 447,378,800,- (empat ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).-----------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kekurangan modal kerja sebesar Rp. 447,378,800,- (empat ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).-----------------------------------------
  5. Menyatakan Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat karena kurang membayar ikan yang telah dikirim oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 22,375,255,000,- (MIN dua puluh dua milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).--------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kekurangan membayar ikan yang telah dikirim oleh Penggugat sebesar Rp. 22,375,255,000,- (MIN dua puluh dua milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan keuntungan Penggugat sebesar Rp. 3,260,400,000,- (tiga milyar dua ratus lima juta seratus sepuluh ribu rupiah).---------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat untuk memberikan keuntungan kepada Penggugat sebesar Rp. 3,260,400,000,- (tiga milyar dua ratus lima juta seratus sepuluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi dan atau perlawanan.-------------------------------------------
  10. Menghukum Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat pada Putusan ini.-----------
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak