| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa IQBAL MAULANA HAFIDIN ALS IBONG BIN ENDANG SUKENDAR bersama-sama dengan Saksi Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin Ladi Mulyadi (Alm) (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) Pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat Sekitaran Kecamatan Parakansalak dan Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”Percobaan atau Permufatakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”--- Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
-
-
-
- Bahwa Awal mula Terdakwa IQBAL MAULANA HAFIDIN ALS IBONG BIN ENDANG SUKENDAR sampai bisa menerima titipan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. JUANG (DPO) tersebut yaitu pada hari dan tanggal lupa sekitar Akhir bulan November 2025 saat Terdakwa IQBAL MAULANA HAFIDIN ALS IBONG BIN ENDANG SUKENDAR berada di depan rumah Terdakwa IQBAL MAULANA HAFIDIN ALS IBONG BIN ENDANG SUKENDAR lalu saksi VIDI RIZKI MULYADI Als BOGEL Bin (Alm) LADI MULYADI menawarkan Terdakwa IQBAL MAULANA HAFIDIN ALS IBONG BIN ENDANG SUKENDAR untuk bekerja sebagai kurir Narkotika, awalnya Terdakwa IQBAL MAULANA HAFIDIN ALS IBONG BIN ENDANG SUKENDAR menolak dan meminta untuk berfikir dulu, lalu saksi VIDI RIZKI MULYADI Als BOGEL Bin (Alm) LADI MULYADI memberikan nomor handphone seseorang jika mau menerima tawaran tersebut namun Terdakwa IQBAL MAULANA HAFIDIN ALS IBONG BIN ENDANG SUKENDAR tidak menyimpan dan tidak menghubungi nomor orang tersebut. Dua hari kemudian masih pada bulan November 2025, saksi VIDI RIZKI MULYADI Als BOGEL Bin (Alm) LADI MULYADI menanyakan kembali soal tawarannya, dikarenakan Terdakwa IQBAL MAULANA HAFIDIN ALS IBONG BIN ENDANG SUKENDAR saat itu lagi butuh uang, akhirnya Terdakwa IQBAL MAULANA HAFIDIN ALS IBONG BIN ENDANG SUKENDAR menerima tawaran tersebut dan Terdakwa IQBAL MAULANA HAFIDIN ALS IBONG BIN ENDANG SUKENDAR meminta Handphone untuk berkomunikasi transaksi karena Terdakwa tidak mau menggunakan Handpone Terdakwa untuk hal tersebut. Keesokan harinya masih pada bulan November 2025, saksi VIDI RIZKI MULYADI Als BOGEL Bin (Alm) LADI MULYADI datang membawa Handpone yang Terdakwa minta yaitu Handphone merk Realme warna abu – abu berikut nomor handpone yang akan digunakan untuk komunikasi transaksi, selanjutnya setelah Handpone Terdakwa terima kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. JUANG (DPO) melalui chat whatsapp dan Terdakwa diberikan arahan terkait pekerjaan menjadi kurir tersebut. Kemudian keesokan harinya masih pada bulan November 2025 Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. JUANG (DPO) menemui saksi VIDI RIZKI MULYADI Als BOGEL Bin (Alm) LADI MULYADI kerumahnya untuk mengambil Paketan Sabu siap edar, lalu Terdakwa pun pergi kerumah saksi VIDI RIZKI MULYADI Als BOGEL Bin (Alm) LADI MULYADI dan menerima paketan Sabu dari saksi VIDI RIZKI MULYADI Als BOGEL Bin (Alm) LADI MULYADI dirumahnya Kampung Sukarame Rt. 005 Rw. 005 Desa Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi.
-
-
-
- Bahwa Terdakwa IQBAL MAULANA HAFIDIN ALS IBONG BIN ENDANG SUKENDAR mengambil dan menerima paketan Sabu sebanyak 2 (Dua) Kali selalu dilakukan dengan mendatangi ke rumah saksi VIDI RIZKI MULYADI Als BOGEL Bin (Alm) LADI MULYADI seorang diri dengan menggunakan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hijau No.Pol : F 5731 UCG. Namun rencananya Terdakwa akan kembali menerima paketan sabu siap edar dari saksi VIDI RIZKI MULYADI Als BOGEL Bin (Alm) LADI MULYADI, namun hal tersebut batal dilakukan karena terlebih dahulu tertangkap petugas kepolisian.
-
-
-
- Bahwa terdakwa sudah menerima paket sabu dari Saksi VIDI RIZKI MULYADI ALS BOGEL BIN (ALM) LADI MULYADI sebanyak 2 (dua) kali, yang Pertama pada hari dan tanggal Lupa akhir bulan November 2025 dirumah saksi VIDI RIZKI MULYADI Als BOGEL Bin (Alm) LADI MULYADI yang beralamat di Kampung Sukarame Rt. 005 Rw. 005 Desa Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi sebanyak 30 ( Tiga Puluh ) Paket Sabu siap edar, yang kemudian paketan sabu tersebut semuanya Terdakwa Tanam/tempel di Sekitaran Kecamatan Parakansalak dan Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi kemudian yang Kedua pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira jam 19.00 Wib dirumah saksi VIDI RIZKI MULYADI Als BOGEL Bin (Alm) LADI MULYADI yang beralamat di Kampung Sukarame Rt. 005 Rw. 005 Desa Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi Terdakwa terima paket sabu dari Saksi VIDI RIZKI MULYADI ALS BOGEL BIN (ALM) LADI MULYADI sebanyak 30 (tiga puluh) paket sabu siap edar, namun di hari itu tidak langsung Terdakwa IQBAL MAULANA HAFIDIN ALS IBONG BIN ENDANG SUKENDAR tanam/tempel, melainkan pada keesokan harinya hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 dimulai pukul 09.00 Wib sebanyak 29 ( Dua Puluh Sembilan ) Paket Sabu Terdakwa Tanam / tempel di Sekitaran Kecamatan Parakansalak dan Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi dan 1 Paket di Konsumsi oleh Terdakwa sendiri.
-
-
-
- Bahwa Tersangka menerima upah dari Sdr. JUANG (DPO) menjadi perantara tersebut sesuai kesepakatan yaitu sebesar : Rp. 10.000.- (Sepuluh Ribu Rupiah untuk Paket Kecil / KC dan untuk paket sedang/KB sebesar Rp. 20.000.- (Dua Puluh Ribu Rupiah)
-
-
-
- Bahwa Saksi AJI SATRIO bersama Saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, S.M, dan Saksi TEDI TRIYADI., S.H. selaku anggota POLRI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa merupakan pelaku peredaran gelap narkotika kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Saksi AJI SATRIO bersama Saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, S.M, dan Saksi TEDI TRIYADI., S.H. berhasil mengamankan Terdakwa VIDI RIZKI MULYADI Als BOGEL Bin LADI MULYADI (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira jam 05.30 Wib yang sedang beristirahat dirumahnya di Kampung Sukarame Rt. 005 Rw. 005 Desa Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan atau tempat tertutup lainnya yang kemudian diketemukan barang bukti berupa :
- 1 ( Satu ) Buah Kantong kain warna hitam Berisi 3 ( Tiga ) Bungkus sedang Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih.-------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) Buah bekas minuman susu Indomilk yang didalamnya terdapat Kantong Plastik warna hitam berisikan 42 ( Empat Puluh Dua ) Buah Microtube bening Masing Masing berisi 1 ( Satu ) Bungkus kecil Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih.------------------
- 1 ( Satu ) Buah plastik warna ungu berisikan Tissu warna putih yang didalamnya terdapat 5 ( Lima ) Buah Microtube bening Masing Masing berisi 1 ( Satu ) Bungkus kecil Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih.--
- 1 ( Satu ) Buah Tissu warna putih yang didalamnya terdapat :-------------------------------------
- 1 ( Satu ) Bungkus sedang Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih.-----------------------
- 31 ( Tiga Puluh Satu ) Bungkus kecil Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih.----------
- 1 ( Satu ) Bungkus Plastik Bening berisi 5 ( Lima ) Bungkus kecil Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih.-
- 1 (Satu) Buah Timbangan Merk Camry Warna Hitam.------------------------------------------------
- 2 ( Dua ) Buah Kantong Plastik bening berisikan Microtube bening.------------------------------
- 2 ( Dua ) Buah Kantong Plastik bening berisikan Plastik – plastik Klip kecil.--------------------
- 1 ( Satu ) Unit Smartphone Realme C35 warna hijau dengan nomor Simcard 0857-1825-0268 dan dengan Nomor IMEI 1 : 865895060491351 dan Nomor IMEI 2 : 865895060491344.--------
- 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam No.Pol : F 4523 QN No.Rangka : MH1JBE115DK683384 No.Mesin : JBE1E1671674 berikut Kunci kontak.----------------------
Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga jenis Sabu tersebut merupakan titipan dari Sdr. RIZWAN Alias JUANG (DPO) untuk dibuat menjadi paketan kecil (0,23 gram/paket) sebanyak 30 paket yang kemudian diedarkan dengan cara disimpan atau ditempelkan disuatu tempat atau sesuai dengan arahan dari Sdr. RIZWAN Alias JUANG (DPO) yaitu diserahkan atau diberikan kepada Terdakwa IQBAL MAULANA HAFIDIN Als IBONG Bin ENDANG SUKENDAR (berkas penuntutan terpisah) untuk diedarkan kembali oleh Terdakwa IQBAL MAULANA HAFIDIN Als IBONG Bin ENDANG SUKENDAR, yang kemudian Terdakwa IQBAL MAULANA HAFIDIN Als IBONG Bin ENDANG SUKENDAR berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira jam 11.00 Wib di Lapang Bojonglongok Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, berikut barang bukti yang diantaranya :
- 1 ( Satu ) Unit Smartphone Realme C11 warna Abu-abu dengan nomor Simcard 0855-3665-2361 dan dengan IMEI 1 : 869654050661457.-------------------------------------------------------------
- 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hijau No.Pol : F 5731 UCG No.Rangka : MH1JM0414PK630852 No.Mesin : JM04E1629870 berikut Kunci kontak.-------------------------
dengan adanya kejadian tersebut kemudian Terdakwa VIDI RIZKI MULYADI Als BOGEL Bin LADI MULYADI (Alm) dan Saksi IQBAL MAULANA HAFIDIN Als IBONG Bin ENDANG SUKENDAR berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresa Sukabumi untuk pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut
-
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Sukabumi tanggal 10 Desember 2025 atas nama saksi Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin Ladi Mulyadi (Alm) dengan jenis barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening kode A didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih; 1 (satu) bungkus plastik bening kode B didalamnya terdapat 42 (empat puluh dua) buah microtube plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih; 1 (satu) bungkus plastik bening kode C didalamnya terdapat 5 (lima) buah microtube plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih; 1 (satu) bungkus plastik bening kode E didalamnya terdapat 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih; 1 (satu) bungkus plastik bening kode F didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, masing-masing berisikan sabu dengan berat netto 19,1176 Gram.
-
-
-
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik tanggal 22 Desember 2025 Nomor: PL6GL/XII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika atas nama saksi VIDI RIZKI MULYADI Als BOGEL Bin LADI MULYADI (Alm) yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yaitu Dr. Supriyanto, M.Si dengan hasil kesimpulan :
|
NO
|
KODE SAMPEL
|
JENIS SAMPEL
|
HASIL
|
|
1.
|
Kode A
|
Kristal
|
Positif Narkotika mengandung Metamfetamin
|
|
2.
|
Kode B
|
Kristal
|
Positif Narkotika mengandung Metamfetamin
|
|
3.
|
Kode C
|
Kristal
|
Positif Narkotika mengandung Metamfetamin
|
|
4.
|
Kode D
|
Kristal
|
Positif Narkotika mengandung Metamfetamin
|
|
5.
|
Kode E
|
Kristal
|
Positif Narkotika mengandung Metamfetamin
|
|
6.
|
Kode F
|
Kristal
|
Positif Narkotika mengandung Metamfetamin
|
-
-
-
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------- |