Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
MOCH FAHMI ARDIANSYAH Bin JUANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 138/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-659/M.2.30/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH FAHMI ARDIANSYAH Bin JUANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------ Bahwa Terdakwa MOCH FAHMI ARDIANSYAH Bin JUANDA sejak sekitar bulan September 2022 sampai dengan sekitar bulan Juli 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA (PT. PLN) Depo Palabuhanratu yang beralamat di Perum BTN Ratu Indah Blik G Nomor 2 Rt. 001/003 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa adalah Karyawan PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA (PT. PLN) Depo Palabuhanratu yang beralamat di Perum BTN Ratu Indah Blik G Nomor 2 Rt. 001/003 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, dimana terdakwa bekerja sebagai Admin Gudang Depo Palabuhanratu berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 014/HRGA-PKWT/PLNSMI/2022 Tanggal 18 April 2022 yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan dan ditandangani oleh Ajeng Eri Pratiwi selaku HRD & GA PT. PLN, dan dengan adanya hubungan kerja tersebut terdakwa mendapatkan gaji/upah kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dengan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan aturan dari perusahaan antara lain yaitu :
  1.  Mencatat keluar masuk barang apapun didalam gudang
  2.  Membuat catatan barang / kartu stok terhadap barang-barang yang ada digudang
  3.  Memastikan barang atau produk yang ada didalam gudang adalah milik perusahaan
  4.  Membuat surat jalan keluar barang terhadap :
  1. Surat jalan transfer stok gudang ke gudang lain
  2. Surat jalan konsorsium jika terdapat gudang konsorsium
  3. Surat jalan barang terhadap sales
  4. Surat jalan penjualan dalam jumlah besar berdasarkan perintah atasan
  1. Membuat dan menerima setoran uang cash :
  1. Menerima setoran seluruh karyawan dari hasil penjualan produk fisik dan jika tidak ada kasir khusus dompul, logistik menerima setoran dompul
  2. Membuat laporan dari hasil penjualan setiap hari
  1. Melakukan stok opname fisik real secara periodik antara lain :
  1. Stok opname harian minimal 2 orang
  2. Stok  opname Mingguan minimal 3 orang ditemani atasan
  3. Stok opname bulanan ditemani atasan
  4. Stok opname jika ada audit dari kantor pusat minimal 4 orang
  1. Membuat laporan posisi stok setiap hari kepada atasan
  2. Memberikan informasi terhadap atasan jika ada kesalahan posisi real fisik
  3. Memegang salah satu pasangan kunci brangkas untuk gudang
  4. Memegang kunci gudang.

 

  • Bahwa Mekanisme atau ketentuan karyawan sebagai Admin Gudang terkait pengeluaran barang berupa voucher dan kartu perdana dari Depo Palabuhanratu sampai dengan barang tersebut dijual oleh para sales ke toko atau konter yaitu : Barang berupa voucher dan kartu perdana awalnya diambil dari gudang oleh admin sesuai dengan permintaan jenis barang dari masing-masing sales dengan limit yang ditentukan oleh perusahaan. Sebelum barang yang diberikan kepada masing-masing sales terlebih dahulu oleh admin data terkait barang dimasukkan kedalam sistem ERP yang mana laporan secara sistem sampai ke kantor PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA. Selanjutnya barang yang diminta, kemudian diserahkan kepada masing-masing sales untuk dijual ke tiap-tiap toko atau conter sambil membawa surat jalan barang terhadap sales. Setelah melakukan penjualan masing-masing sales melaporkan terkait seluruh hasil penjualan barang yang telah dijual ke toko atau conter melalui aplikasi prima canvasser yang ada pada handpone masing-masing sales setelah itu menyerahkan uang hasil penjualan barang kepada admin namun apabila terdapat sisa barang yang tidak terjual maka sales wajib mengembalikan kepada admin, selanjutnya admin merekap seluruh laporan hasil penjualan perharinya dari masing-masing sales dan dilaporkan kepada kantor pusat PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA.
  • Bahwa setelah terdakwa bekerja di perusahaan tersebut kemudian timbul niat terdakwa untuk mencari keuntungan pribadi dengan jabatannya sebagai Admin Gudang Depo Palabuhanratu tersebut, lalu sejak sekitar bulan September 2022 sampai dengan sekitar bulan Juli 2023 terdakwa telah mengambil barang dari Depo palabuhanratu berupa voucher dan kartu perdana yang berada dikantor Depo Palabuhanratu sebanyak 2.604 pcs dengan rincian barang berupa voucher sebanyak 2.506 pcs dan kartu perdana sebanyak 98 pcs, kemudian terdakwa input melalui sistem ERP sesuai ketentuan perusahaan seolah-olah barang tersebut rinciannya untuk dikirim ke sub depo Surade sebanyak 1.746 pcs, diserahkan kepada sales sebanyak 210 pcs dan sisanya terdapat digudang Depo Palabuhanratu sebanyak 630 pcs, namun kenyataan nya seluruh barang tersebut terdakwa jual melalui para sales diantaranya saksi ERIKSEN Bin DEDIH, saksi KALVIN MARPAY Bin Alm. SEMI ISMAIL MARTIN dan saksi LUKMAN HAKIM Bin AJAT SUDRAJAT (masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) dan uang hasil penjualannya terdakwa gunakan untuk keperluan pribadinya hingga mencapai kurang lebih sebesar Rp. Rp. 43.777.400,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah). Adapun barang berupa voucher dan kartu perdana milik PT. Prima Lintas Nusantara yang berada dikantor Depo Palabuhanratu sebanyak 2.604 pcs dengan rincian barang berupa voucher sebanyak 2.506 pcs dan kartu perdana sebanyak 98 pcs yang terdakwa jual melalui para sales tersebut antara lain :
  1. Voucher Xtra HR SPEC 3GB 10D sebanyak 550 pcs.
  2. Voucher AIGO BOY 5GB (2GB) sebanyak 310 pcs.
  3. Voucher Xtra HR SPEC 6GB 10D sebanyak 221 pcs
  4. Voucher AIGO BOY 10GB (5GB) sebanyak 280 pcs.
  5. Voucher Xtra Combo Spec 14GB 30D sebanyak 10 pcs.
  6. Voucher Xtra HR SPEC 4GB 10D sebanyak 110 pcs
  7. Voucher Xtra Combo SPEC 8GB 30D sebanyak 60 pcs.
  8. Voucher PV Combo FLEX L sebanyak 51 pcs.
  9. Voucher AIGO BOY 15GB (8GB) sebanyak 50 pcs.
  10. Voucher PV Combo FLEX M sebanyak 26 pcs.
  11. Kartu perdana BRONET BIGBRO 1,5 GB sebanyak 40 pcs.
  12. Kartu perdana Combo FLEX S + sebanyak 23 pcs.
  13. Kartu perdana Combo FLEX L sebanyak 15 pcs.

Dari 13 item barang tersebut diatas terdakwa input ke sistem ERP seolah-olah untuk sub depo surade.

  1. Voucher AIGO BOY 5GB (2GB) sebanyak 100 pcs.
  2. Voucher AIGO BOY 10GB (5GB) sebanyak 110 pcs.

Dari 2 item barang tersebut diatas terdakwa input ke sistem ERP seolah-olah ada stok ERP saksi ERIKSEN.

  1. Voucher AIGO BOY 15GB (8GB) sebanyak 10 pcs.
  2. Voucher AIGO BOY 5GB (2GB) sebanyak 440 pcs.
  3. Voucher Xtra HR SPEC 3GB 10D sebanyak 50 pcs.
  4. Voucher Xtra HR SPEC 6GB 10D sebanyak 80 pcs.
  5. Voucher Xtra Combo SPEC 8GB 30D sebanyak 10 pcs.
  6. Kartu perdana Xtra HR SPEC 4GB 10D sebanyak 10 pcs.
  7. Kartu perdana SP Combo Flex S sebanyak 10 pcs.
  8. Voucher Combo Flex M sebanyak 20 pcs.

Dari 8 item barang tersebut diatas terdakwa input ke sistem ERP seolah-olah barang ada didalam gudang Depo Palabuhanratu.

Bahwa terdakwa telah menyuruh para sales diantaranya saksi KALVIN MARPAY, saksi LUKMAN dan saksi ERIKSEN untuk menjualkan voucher dan kartu perdana yaitu :

  1. Untuk sales saksi LUKMAN, terdakwa telah menyuruh menjualkan barang berupa Voucher Xtra HR Spec 3GB 10D sebanyak 200 pcs pada tanggal 10 Desember 2022 dengan total hasil penjualan kurang lebih sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang hasil penjualan barang tersebut diserahkan oleh saksi LUKMAN kepada terdakwa sebesar Rp. 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diambil oleh saksi LUKMAN untuk menutupi selisih penjualan barang yang uangnya sebelumnya telah digunakannya,

 

  1. Untuk sales saksi KALVIN MARPAY, terdakwa telah menyuruh menjualkan barang berupa voucher Aigo Boy 10GB (5GB) sebanyak 100 pcs bersama dengan terdakwa pada tanggal 06 April 2023 yang mana barang voucher tersebut dititipkan oleh saksi KALVIN MARPAY disebuah warung yang berada disekitar Taman Angsa Daerah Cicurug dan uang hasil penjualan barang tersebut sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) telah diserahkan kepada terdakwa secara transfer ke rekening Bank BCA atas nama MOCH FAHMI ARDIANSYAH (terdakwa) pada tanggal 06 April 2023,

Selain itu sebelumnya saksi KALVIN MARPAY pernah menjual barang berupa voucher Aigo Boy 10GB (5GB) sebanyak 100 pcs dan voucher Xtra HR tidak sesuai prosedur atau ketentuan serta adanya selisih terkait barang berupa kartu perdana dan voucher sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) karena adanya barang berupa kartu perdana dan voucher yang kadaluarsa dan rusak namun dari seluruh nilai selisih barang tersebut sebagian telah saksi  KALVIN MARPAY bayarkan kepada saksi DANI FARIDUDIN selaku Branch manager dengan rincian yaitu :.

  1. Telah dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BCA An. DANI FARIDUDIN pada tanggal 14 Desember 2022 sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
  2. Telah dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BCA An. DANI FARIDUDIN pada tanggal 22 Desember 2022 sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Telah dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BCA An. DANI FARIDUDIN pada tanggal 24 Desember 2022 sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
  4. Telah dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BCA An. DANI FARIDUDIN pada tanggal 25 Februari 2023 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sehingga dari jumlah keseluruhan uang selisih sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) yang telah saksi KALVIN MARPAY bayarkan kepada saksi DANI FARIDUDIN sebesar Rp. 10.50.000.- (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah) dan sisa sebesar Rp. 17.950.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tidak saksi KALVIN MARPAY serahkan/dibayarkannya.

 

  1. Untuk sales saksi ERIKSEN, membatu terdakwa menyambungkan secara komunikasi kepada pihak yang akan membeli barang berupa voucher Aigo Boy 10GB (5GB) sebanyak 30 pcs dan Aigo Boy 5GB (2GB) sebanyak 30 pcs yang terdakwa jual secara langsung sendiri kepada toko konter Rusma cell yang berada disekitar daerah Cigaru Simpenan sebesar Rp. 1.041.000,- (satu juta empat puluh satu ribu rupiah) dan dari uang hasil penjualan barang tersebut saksi ERIKSEN meminta kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa transfer ke rekening Bank Mandiri saksi ERIKSEN pada tanggal 25 Juni 2023,

Selain itu sebelumnya sekitar bulan Februari 2023 saksi ERIKSEN pernah meminta kepada terdakwa berupa Voucher Xtra Combo Spec 14GB 30D sebanyak 200 (dua ratus) Pcs lalu saksi ERIKSEN telah dijual tidak sesuai prosedur atau ketentuan perusahaan yang dijual secara di ecer ke beberapa toko atau counter didaerah Palabuhanratu diantaranya Counter DAFF Cell Ciarik, Gudang Pulsa Cigaru, Steven daerah Simpenan dan RAFA Cell daerah Simpenan dengan total hasil penjualan kurang lebih sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya,

 

  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang hasil dari penjualan voucher dan kartu perdana tersebut dengan jumlah sebanyak 2.604 pcs yang terdakwa jual secara bertahap tidak sesuai ketentuan atau izin dari perusahaan kurang lebih sebesar Rp. 43.777.400,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) ada dalam penguasaan terdakwa, nyatanya oleh terdakwa tidak disetorkan kepada pihak perusahaan melainkan uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan dan ijin pihak perusahaan diantaranya digunakan untuk membayar cicilan hutang ke Bank BRI Cabang Degung Kota Sukabumi sebesar Rp. 6.789.647,- (enam juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) pada tanggal 06 Juli 2023 secara auto debet ke rekening BRI milik terdakwa, dan perbuatan terdakwa tersebut telah menyalahi aturan mekanisme tata cara kerja perusahaan PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA (PT. PLN) tempatnya bekerja serta terdakwa tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai karyawan dengan jabatan Admin Gudang Depo Palabuhanratu PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA (PT. PLN).
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 Wib perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak perusahaan melalui saksi JIMMY HENDRIK selaku Manager Accounting, saksi ANDREAS selaku Admin Finance dan saksi DANI FARIDUDIN selaku Branch Manager setelah dilakukan audit pengecekan ke Kantor Depo Palabuhanratu yang telah menemukan adanya selisih barang berupa vouher dan kartu perdana sebanyak 19.488 pcs yang telah dijual tidak sesuai ataupun melalui prosedur dari perusahaan dengan rincian yaitu :

No.

Nama barang

Banyaknya

Harga satuan

(Rp)

Fisik

Selisih

Jumlah

(Rp)

1

Voucher Aigo boy 5 GB (2 GB)

3.015

14.100

0

3.015

42.511.500

2

Voucher Aigo boy 10 GB (5 GB)

5.527

21.700

0

5.527

119.935.900

3

Voucher Aigo boy 15 GB (8 GB)

6.779

29.200

0

6.779

197.946.800

4

Voucher Extra HR Spec 3 GB 10 D

730

10.900

0

730

7.957.000

5

Voucher Extra HR Spec 4 GB 10 D

609

12.900

0

609

7.856.100

6

Voucher Extra Combo Spec 6 GB 10 D

779

15.900

5

774

12.306.600

7

Voucher Extra Combo Spec 8 GB 30 D

364

23.200

0

364

8.444.800

8

Voucher Extra Combo Spec 14 GB 30 D

114

34.800

0

114

3.967.200

9

Kartu perdana SP Combo Flex S

104

19.200

0

104

1.996.800

10

Kartu perdana SP Combo Flex M

38

39.700

0

38

1.508.600

11

Kartu perdana SP Combo Flex XXL

5

109.350

0

5

546.750

12

Voucher Combo Flex S

184

16.200

0

184

2.980.800

13

Voucher Combo Flex M

914

36.700

26

888

32.589.600

14

Voucher Combo Flex L

73

55.200

41

32

1.766.400

15

Voucher Combo Flex XL

68

78.200

23

45

3.519.000

16

Voucher Combo Flex XXL

43

106.900

16

27

2.886.300

17

Kartu perdana SP Combo Flex S + Plus

19

29.700

0

19

564.300

18

Voucher Combo Flex S + Plus

10

26.700

0

10

267.000

19

New Voucher XL kosong 50

224

100

0

224

22.400

 

TOTAL

 

19.488 pcs

449.573.850         

 

dan setelah dilakukan konfirmasi terhadap terdakwa mengakui telah menggelapkan barang berupa voucher dan kartu perdana milik perusahaan tersebut dan uang hasil penjualannya tidak disetorkan kepada perusahaan, sehingga dengan adanya hal tersebut pihak perusahaan PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA (PT. PLN) merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak Perusahaan PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA (PT. PLN) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 449.573.850,- (empat ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah), atau sekira-kiranya sejumlah tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa MOCH FAHMI ARDIANSYAH Bin JUANDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

------------ A T A U ------------

 

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa MOCH FAHMI ARDIANSYAH Bin JUANDA sejak sekitar bulan September 2022 sampai dengan sekitar bulan Juli 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA (PT. PLN) Depo Palabuhanratu yang beralamat di Perum BTN Ratu Indah Blik G Nomor 2 Rt. 001/003 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal terdakwa bekerja di PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA (PT. PLN) Depo Palabuhanratu yang beralamat di Perum BTN Ratu Indah Blik G Nomor 2 Rt. 001/003 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi sebagai Admin Gudang Depo Palabuhanratu tersebut, lalu sejak sekitar bulan September 2022 sampai dengan sekitar bulan Juli 2023 terdakwa telah memiliki barang sesuatu yang ada dalam penguasaannya dengan mengambil barang dari Depo palabuhanratu berupa voucher dan kartu perdana yang berada dikantor Depo Palabuhanratu sebanyak 2.604 pcs dengan rincian barang berupa voucher sebanyak 2.506 pcs dan kartu perdana sebanyak 98 pcs, kemudian terdakwa input melalui sistem ERP sesuai ketentuan perusahaan seolah-olah barang tersebut rinciannya untuk dikirim ke sub depo Surade sebanyak 1.746 pcs, diserahkan kepada sales sebanyak 210 pcs dan sisanya terdapat digudang Depo Palabuhanratu sebanyak 630 pcs, namun kenyataan nya seluruh barang tersebut terdakwa jual melalui para sales diantaranya saksi ERIKSEN Bin DEDIH, saksi KALVIN MARPAY Bin Alm. SEMI ISMAIL MARTIN dan saksi LUKMAN HAKIM Bin AJAT SUDRAJAT (masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) dan uang hasil penjualannya terdakwa gunakan untuk keperluan pribadinya hingga mencapai kurang lebih sebesar Rp. Rp. 43.777.400,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah). Adapun barang berupa voucher dan kartu perdana milik PT. Prima Lintas Nusantara yang berada dikantor Depo Palabuhanratu sebanyak 2.604 pcs dengan rincian barang berupa voucher sebanyak 2.506 pcs dan kartu perdana sebanyak 98 pcs yang terdakwa jual melalui para sales tersebut antara lain :
  1. Voucher Xtra HR SPEC 3GB 10D sebanyak 550 pcs.
  2. Voucher AIGO BOY 5GB (2GB) sebanyak 310 pcs.
  3. Voucher Xtra HR SPEC 6GB 10D sebanyak 221 pcs
  4. Voucher AIGO BOY 10GB (5GB) sebanyak 280 pcs.
  5. Voucher Xtra Combo Spec 14GB 30D sebanyak 10 pcs.
  6. Voucher Xtra HR SPEC 4GB 10D sebanyak 110 pcs
  7. Voucher Xtra Combo SPEC 8GB 30D sebanyak 60 pcs.
  8. Voucher PV Combo FLEX L sebanyak 51 pcs.
  9. Voucher AIGO BOY 15GB (8GB) sebanyak 50 pcs.
  10. Voucher PV Combo FLEX M sebanyak 26 pcs.
  11. Kartu perdana BRONET BIGBRO 1,5 GB sebanyak 40 pcs.
  12. Kartu perdana Combo FLEX S + sebanyak 23 pcs.
  13. Kartu perdana Combo FLEX L sebanyak 15 pcs.

Dari 13 item barang tersebut diatas terdakwa input ke sistem ERP seolah-olah untuk sub depo surade.

  1. Voucher AIGO BOY 5GB (2GB) sebanyak 100 pcs.
  2. Voucher AIGO BOY 10GB (5GB) sebanyak 110 pcs.

Dari 2 item barang tersebut diatas terdakwa input ke sistem ERP seolah-olah ada stok ERP saksi ERIKSEN.

  1. Voucher AIGO BOY 15GB (8GB) sebanyak 10 pcs.
  2. Voucher AIGO BOY 5GB (2GB) sebanyak 440 pcs.
  3. Voucher Xtra HR SPEC 3GB 10D sebanyak 50 pcs.
  4. Voucher Xtra HR SPEC 6GB 10D sebanyak 80 pcs.
  5. Voucher Xtra Combo SPEC 8GB 30D sebanyak 10 pcs.
  6. Kartu perdana Xtra HR SPEC 4GB 10D sebanyak 10 pcs.
  7. Kartu perdana SP Combo Flex S sebanyak 10 pcs.
  8. Voucher Combo Flex M sebanyak 20 pcs.

Dari 8 item barang tersebut diatas terdakwa input ke sistem ERP seolah-olah barang ada didalam gudang Depo Palabuhanratu.

Bahwa terdakwa telah menyuruh para sales diantaranya saksi KALVIN MARPAY, saksi LUKMAN dan saksi ERIKSEN untuk menjualkan voucher dan kartu perdana yaitu :

  1. Untuk sales saksi LUKMAN, terdakwa telah menyuruh menjualkan barang berupa Voucher Xtra HR Spec 3GB 10D sebanyak 200 pcs pada tanggal 10 Desember 2022 dengan total hasil penjualan kurang lebih sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang hasil penjualan barang tersebut diserahkan oleh saksi LUKMAN kepada terdakwa sebesar Rp. 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diambil oleh saks LUKMAN untuk menutupi selisih penjualan barang yang uangnya sebelumnya telah digunakannya,

 

  1. Untuk sales saksi KALVIN MARPAY, terdakwa telah menyuruh menjualkan barang berupa voucher Aigo Boy 10GB (5GB) sebanyak 100 pcs bersama dengan terdakwa pada tanggal 06 April 2023 yang mana barang voucher tersebut dititipkan oleh saksi KALVIN MARPAY disebuah warung yang berada disekitar Taman Angsa Daerah Cicurug dan uang hasil penjualan barang tersebut sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) telah diserahkan kepada terdakwa secara transfer ke rekening Bank BCA atas nama MOCH FAHMI ARDIANSYAH (terdakwa) pada tanggal 06 April 2023,

Selain itu sebelumnya saksi KALVIN MARPAY pernah menjual barang berupa voucher Aigo Boy 10GB (5GB) sebanyak 100 pcs dan voucher Xtra HR tidak sesuai prosedur atau ketentuan serta adanya selisih terkait barang berupa kartu perdana dan voucher sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) karena adanya barang berupa kartu perdana dan voucher yang kadaluarsa dan rusak namun dari seluruh nilai selisih barang tersebut sebagian telah saksi  KALVIN MARPAY bayarkan kepada saksi DANI FARIDUDIN selaku Branch manager dengan rincian yaitu :

  1. Telah dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BCA An. DANI FARIDUDIN pada tanggal 14 Desember 2022 sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
  2. Telah dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BCA An. DANI FARIDUDIN pada tanggal 22 Desember 2022 sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Telah dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BCA An. DANI FARIDUDIN pada tanggal 24 Desember 2022 sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
  4. Telah dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BCA An. DANI FARIDUDIN pada tanggal 25 Februari 2023 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sehingga dari jumlah keseluruhan uang selisih sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) yang telah saksi KALVIN MARPAY bayarkan kepada saksi DANI FARIDUDIN sebesar Rp. 10.50.000.- (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah) dan sisa sebesar Rp. 17.950.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tidak saksi KALVIN MARPAY serahkan/dibayarkannya.

 

  1. Untuk sales saksi ERIKSEN, membatu terdakwa menyambungkan secara komunikasi kepada pihak yang akan membeli barang berupa voucher Aigo Boy 10GB (5GB) sebanyak 30 pcs dan Aigo Boy 5GB (2GB) sebanyak 30 pcs yang terdakwa jual secara langsung sendiri kepada toko konter Rusma cell yang berada disekitar daerah Cigaru Simpenan sebesar Rp. 1.041.000,- (satu juta empat puluh satu ribu rupiah) dan dari uang hasil penjualan barang tersebut saksi ERIKSEN meminta kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa transfer ke rekening Bank Mandiri saksi ERIKSEN pada tanggal 25 Juni 2023,

Selain itu sebelumnya sekitar bulan Februari 2023 saksi ERIKSEN pernah meminta kepada terdakwa berupa Voucher Xtra Combo Spec 14GB 30D sebanyak 200 (dua ratus) Pcs lalu saksi ERIKSEN telah dijual tidak sesuai prosedur atau ketentuan perusahaan yang dijual secara di ecer ke beberapa toko atau counter didaerah Palabuhanratu diantaranya Counter DAFF Cell Ciarik, Gudang Pulsa Cigaru, Steven daerah Simpenan dan RAFA Cell daerah Simpenan dengan total hasil penjualan kurang lebih sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya,

 

  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang hasil dari penjualan voucher dan kartu perdana tersebut dengan jumlah sebanyak 2.604 pcs yang terdakwa jual secara bertahap tidak sesuai ketentuan atau izin dari perusahaan kurang lebih sebesar Rp. 43.777.400,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) ada dalam penguasaan terdakwa, nyatanya oleh terdakwa tidak disetorkan kepada pihak perusahaan melainkan uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan dan ijin pihak perusahaan diantaranya digunakan untuk membayar cicilan hutang ke Bank BRI Cabang Degung Kota Sukabumi sebesar Rp. 6.789.647,- (enam juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) pada tanggal 06 Juli 2023 secara auto debet ke rekening BRI milik terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 Wib perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak perusahaan melalui saksi JIMMY HENDRIK selaku Manager Accounting, saksi ANDREAS selaku Admin Finance dan saksi DANI FARIDUDIN selaku Branch Manager setelah dilakukan audit pengecekan ke Kantor Depo Palabuhanratu yang telah menemukan adanya selisih barang berupa vouher dan kartu perdana sebanyak 19.488 pcs yang telah dijual tidak sesuai ataupun melalui prosedur dari perusahaan dengan rincian yaitu :

No.

Nama barang

Banyaknya

Harga satuan

(Rp)

Fisik

Selisih

Jumlah

(Rp)

1

Voucher Aigo boy 5 GB (2 GB)

3.015

14.100

0

3.015

42.511.500

2

Voucher Aigo boy 10 GB (5 GB)

5.527

21.700

0

5.527

119.935.900

3

Voucher Aigo boy 15 GB (8 GB)

6.779

29.200

0

6.779

197.946.800

4

Voucher Extra HR Spec 3 GB 10 D

730

10.900

0

730

7.957.000

5

Voucher Extra HR Spec 4 GB 10 D

609

12.900

0

609

7.856.100

6

Voucher Extra Combo Spec 6 GB 10 D

779

15.900

5

774

12.306.600

7

Voucher Extra Combo Spec 8 GB 30 D

364

23.200

0

364

8.444.800

8

Voucher Extra Combo Spec 14 GB 30 D

114

34.800

0

114

3.967.200

9

Kartu perdana SP Combo Flex S

104

19.200

0

104

1.996.800

10

Kartu perdana SP Combo Flex M

38

39.700

0

38

1.508.600

11

Kartu perdana SP Combo Flex XXL

5

109.350

0

5

546.750

12

Voucher Combo Flex S

184

16.200

0

184

2.980.800

13

Voucher Combo Flex M

914

36.700

26

888

32.589.600

14

Voucher Combo Flex L

73

55.200

41

32

1.766.400

15

Voucher Combo Flex XL

68

78.200

23

45

3.519.000

16

Voucher Combo Flex XXL

43

106.900

16

27

2.886.300

17

Kartu perdana SP Combo Flex S + Plus

19

29.700

0

19

564.300

18

Voucher Combo Flex S + Plus

10

26.700

0

10

267.000

19

New Voucher XL kosong 50

224

100

0

224

22.400

 

TOTAL

 

19.488 pcs

449.573.850         

 

dan setelah dilakukan konfirmasi terhadap terdakwa mengakui telah menggelapkan barang berupa voucher dan kartu perdana milik perusahaan tersebut dan uang hasil penjualannya tidak disetorkan kepada perusahaan, sehingga dengan adanya hal tersebut pihak perusahaan PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA (PT. PLN) merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak Perusahaan PT. PRIMA LINTAS NUSANTARA (PT. PLN) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 449.573.850,- (empat ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah), atau sekira-kiranya sejumlah tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa MOCH FAHMI ARDIANSYAH Bin JUANDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya