| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 143/Pid.B/2026/PN Cbd | 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. 2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H |
Regi Saputra Bin Masri | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 143/Pid.B/2026/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1139/M.2.30/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa REGI SAPUTRA Bin MASRI pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira Pukul 04:30 WIB,atau setidak-tidaknya dalam Bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan yang beralamat di Kampung Bojong Duren RT 003 RW 002 Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan penganiayaan”---------------------------------- Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
