Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
NANANG Als SADAM BIN IYUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 360/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2309/M.2.30/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG Als SADAM BIN IYUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa NANANG Als SADAM Bin IYUS bersama saksi RIPAL HIDAYATULLAH Als AKUNG Bin BULOH (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Rumah Kontrakan yang beralamat di Kampung Mangrod Rt. 004/001 Desa Cibodas Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WIB saksi RIPAL HIDAYATULLAH Als AKUNG Bin BULOH (Dilakukan Penuntutan terpisah) datang ke Rumah Kontrakan milik terdakwa yang beralamat di Kampung Mangrod Rt. 004/001 Desa Cibodas Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi untuk berkunjung, selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 WIB saksi RIPAL Als AKUNG (Dilakukan Penuntutan terpisah) mengatakan kepada terdakwa akan menitipkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sambil menunjukkan kotak bekas Sabun SHINZUI yang berisi 44 (Empat puluh empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan Tembakau Sintetis, setelah setuju kemudian terdakwa menerima titipan Tembakau Sintetis tersebut dari saksi RIPAL Als AKUNG (Dilakukan Penuntutan terpisah) lalu menyembunyikannnya dibawah Kasur dan saksi RIPAL Als AKUNG (Dilakukan Penuntutan terpisah) pergi dari rumah terdakwa.
•    Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 00.15 WIB saksi CALVIN SITUMORANG, saksi TEDDY TRIADI, S.H dan saksi ANDRIAN T SINAGA yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan Informasi dari Warga Masyarakat mengenai Penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dilakukan oleh terdakwa dan para saksi mendapatkan informasi jika terdakwa sedang berada di Rumah Kontrakannya yang beralamat di Kampung Mangrod Rt. 004/001 Desa Cibodas Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, kemudian pada sekitar pukul 00.15 WIB para saksi menuju ke Rumah Kontrakan terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan Rumah dan atau tempat  tertutup lainnya lalu menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 23 (Dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis didalam kamar tepatnya di selipan kasur, selain barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut para saksi juga menyita barang bukti yang terkait dengan peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut berupa 1 (Satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Putih dengan Nomor Simcard 0815-6330-8040, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
•    Bahwa antara terdakwa dengan saksi RIPAL Als AKUNG (Dilakukan Penuntutan terpisah) terdapat kesepakatan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 ketika terdakwa mulai menjual / mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis diantaranya terkait setoran penjualan Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada saksi RIPAL Als AKUNG (Dilakukan Penuntutan terpisah) sebesar Rp. 65.000,- (Enam puluh lima ribu rupiah) per paket / per bungkus yang akan diambil sendiri oleh saksi RIPAL Als AKUNG (Dilakukan Penuntutan terpisah) ke Rumah Kontrakan terdakwa dan terkait penjualan Narkotika jenis Tembakau Sintetis saksi RIPAL Als AKUNG (Dilakukan Penuntutan terpisah) diarahkan untuk menyisihkan dari 2 (Dua) bungkus plastik agar dijadikan 3 (Tiga) bungkus akan tetapi terdakwa tidak melakukannya namun terdakwa menyisihkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis untuk dikonsumsi sendiri.
•    Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis seharga Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah) dengan keuntungan Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) / bungkus.
•    Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut dengan cara transaksi langsung dan transaksi secara tanam simpan / tempel.
•    Bahwa terdakwa telah berhasil menjual / mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 12 (Dua belas) bungkus, sebanyak 5 (Lima) bungkus dikonsumsi oleh terdakwa sendiri dan 4 (Empat) bungkus diambil kembali oleh saksi RIPAL Als AKUNG (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di Rumah Kontrakan terdakwa.
•    Bahwa dalam hal menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 4470 / NNF / 2024 tanggal 19 September 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi 23 (Dua puluh tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 23,7527 gram (No. BB : 2291/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2291/2024/OF berupa 23 (Dua puluh tiga) bungkus plastik klip berisikan Daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 23,4488 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------------- Perbuatan Terdakwa NANANG Als SADAM Bin IYUS sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU
KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa NANANG Als SADAM Bin IYUS bersama saksi RIPAL HIDAYATULLAH Als AKUNG Bin BULOH (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Rumah Kontrakan yang beralamat di Kampung Mangrod Rt. 004/001 Desa Cibodas Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WIB saksi RIPAL HIDAYATULLAH Als AKUNG Bin BULOH (Dilakukan Penuntutan terpisah) datang ke Rumah Kontrakan milik terdakwa yang beralamat di Kampung Mangrod Rt. 004/001 Desa Cibodas Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi untuk berkunjung, selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 WIB saksi RIPAL Als AKUNG (Dilakukan Penuntutan terpisah) mengatakan kepada terdakwa akan menitipkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sambil menunjukkan kotak bekas Sabun SHINZUI yang berisi 44 (Empat puluh empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan Tembakau Sintetis, setelah setuju kemudian terdakwa menerima titipan Tembakau Sintetis tersebut dari saksi RIPAL Als AKUNG (Dilakukan Penuntutan terpisah) lalu menyembunyikannnya dibawah Kasur dan saksi RIPAL Als AKUNG (Dilakukan Penuntutan terpisah) pergi dari rumah terdakwa.
•    Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 00.15 WIB saksi CALVIN SITUMORANG, saksi TEDDY TRIADI, S.H dan saksi ANDRIAN T SINAGA yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan Informasi dari Warga Masyarakat mengenai Penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dilakukan oleh terdakwa dan para saksi mendapatkan informasi jika terdakwa sedang berada di Rumah Kontrakannya yang beralamat di Kampung Mangrod Rt. 004/001 Desa Cibodas Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, kemudian pada sekitar pukul 00.15 WIB para saksi menuju ke Rumah Kontrakan terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan Rumah dan atau tempat  tertutup lainnya lalu menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 23 (Dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis didalam kamar tepatnya di selipan kasur, selain barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut para saksi juga menyita barang bukti yang terkait dengan peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut berupa 1 (Satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Putih dengan Nomor Simcard 0815-6330-8040, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
•    Bahwa antara terdakwa dengan saksi RIPAL Als AKUNG (Dilakukan Penuntutan terpisah) terdapat kesepakatan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 ketika terdakwa mulai menjual / mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis diantaranya terkait setoran penjualan Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada saksi RIPAL Als AKUNG (Dilakukan Penuntutan terpisah) sebesar Rp. 65.000,- (Enam puluh lima ribu rupiah) per paket / per bungkus yang akan diambil sendiri oleh saksi RIPAL Als AKUNG (Dilakukan Penuntutan terpisah) ke Rumah Kontrakan terdakwa dan terkait penjualan Narkotika jenis Tembakau Sintetis saksi RIPAL Als AKUNG (Dilakukan Penuntutan terpisah) diarahkan untuk menyisihkan dari 2 (Dua) bungkus plastik agar dijadikan 3 (Tiga) bungkus akan tetapi terdakwa tidak melakukannya namun terdakwa menyisihkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis untuk dikonsumsi sendiri.
•    Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis seharga Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah) dengan keuntungan Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) / bungkus.
•    Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut dengan cara transaksi langsung dan transaksi secara tanam simpan / tempel.
•    Bahwa terdakwa telah berhasil menjual / mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 12 (Dua belas) bungkus, sebanyak 5 (Lima) bungkus dikonsumsi oleh terdakwa sendiri dan 4 (Empat) bungkus diambil kembali oleh saksi RIPAL Als AKUNG (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di Rumah Kontrakan terdakwa.
•    Bahwa dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 4470 / NNF / 2024 tanggal 19 September 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi 23 (Dua puluh tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 23,7527 gram (No. BB : 2291/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2291/2024/OF berupa 23 (Dua puluh tiga) bungkus plastik klip berisikan Daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 23,4488 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------------- Perbuatan Terdakwa NANANG Als SADAM Bin IYUS sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya