| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD RIZAL SAPUTRO Alias PENYOK Bin SOHIBUL (Alm) pada Hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Kp. Jambatan Dua Rt. 001 / 024 Kel. Palabuhanratu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juli 2025 saat terdakwa dirumahnya yang berada di Kp. Jambatan Dua Rt. 001 / 024 Kel. Palabuhanratu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi melihat iklan di Marketplace bukalapak berupa Vitamin yang terdapat tulisan TMD, karena terdakwa mengetahui maksud tulisan tersebut kemudian Terdakwa mengklik iklan tersebut dan terhubung dengan salah satu toko online penjual Vitamin, kemudian Terdakwa menanyakan kebenar menjual Obat Jenis Tramadol dan Obat Jenis Hexymer dan Penjual tersebut menjawab benar ada menjual Obat Tramadol dan Hexymer. Selanjutnya Terdakwa melakukan tawar menawar terkait untuk harganya dan disepakati harga pembelian Obat jenis Tramadol sebanyak 150 (Seratus Lima Puluh) Butir yaitu sebesar Rp. 600.000.- (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan Obat jenis Hexymer sebanyak 150 ( eratus Lima Puluh) Butir sebesar Rp. 150.000.- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) lalu Terdakwa mentransfer uang pembelian Obat ke rekening penjual kemudian pesanan Obat tersebut dikirim langsung ke alamat rumah Terdakwa.
- Beberapa hari kemudian obat pesanan terdakwa tiba lalu setelah menerima terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer terlebih dahulu kepada teman-teman terdekatnya dengan harga untuk Obat jenis Tramadol seharga Rp. 5.000.- (Lima ribu Rupiah ) Per 1 Butir sedangkan Obat jenis Hexymer seharga Rp. 10.000.- ( Sepuluh ribu Rupiah ) Per 5 Butir, diketahui bahwa terdakwa telah berhasil menjual Obat jenis Tramadol sebanyak 25 ( Dua Puluh Lima ) Butir dilakukan dalam rentang waktu Akhir Bulan Juli 2025 dan terakhir kalinya terdakwa berhasil menjualnya 1 butir Obat jenis Tramadol seharga Rp. 5.000.- (Lima Ribu Rupiah) kepada Sdr. DEDE yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar Jam 09.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Jambatan Dua Rt. 001 / 024 Kel. Palabuhanratu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi.
- Selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 11.20 Wib pada saat Terdakwa sedang diam didalam rumah di Perum Kp. Jambatan Dua Rt. 001 / 024 Kel. Palabuhanratu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi, tiba-tiba beberapa orang dari petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Sukabumi yaitu saksi Aji Satriyo bersama saksi Calvin Situmorang dan saksu Yudha Dwi datang dan menanyakan kepada Terdakwa perihal obat-obatan, kemudian Terdakwa mengakui kepada para saksi bahwa Terdakwa telah menyimpan Obat Jenis Tramadol di saku celana sebelah kiri, selanjutnya dilakukan Penggeledahan badan Terdakwa oleh para saksi dan menemukan barang bukti berupa 15 ( Lima Belas) butir obat yang dikemas tanpa merk yang diduga jenis Tramadol tersimpan dalam 1 ( Satu ) Buah bekas bungkus rokok merk Sampoerna Mild. Kemudian setelah itu para saksi melakukan Penggeledahan rumah Terdakwa dan menemukan diatas meja kamar Terdakwa berupa 1 ( Satu ) Buah kotak kardus kecil warna kuning yang didalamnya berisikan :
- 67 ( Enam Puluh Tujuh ) butir obat yang dikemas tanpa merk yang diduga jenis Tramadol.
- 147 ( Seratus Empat Puluh Tujuh ) Obat warna kuning yang diduga jenis Hexymer.
- Selanjutnya setelah petugas menemukan barang bukti Obat jenis Tramadol dan Obat Jenis Hexymer terdakwa berikut barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5299/NOF/2025 tanggal 12 September 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 5 (lima) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,8158 gram (No. BB : 4330/2025/OF),
- 5 (lima) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1475 gram (No. BB : 4331/2025/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 4330/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,6730 gram,
- No. BB : 4331/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9180 gram,
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa MOHAMAD RIZAL SAPUTRO Alias PENYOK Bin SOHIBUL (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
------------- A T A U -------------
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD RIZAL SAPUTRO Alias PENYOK Bin SOHIBUL (Alm) pada Hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Kp. Jambatan Dua Rt. 001 / 024 Kel. Palabuhanratu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal ketika saksi Aji Satriyo bersama saksi Calvin Situmorang dan saksu Yudha Dwi yang merupakan petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Sukabumi melakukan kegiatan rutin berupa pemantauan peredaran Narkoba / Psikotropika / Sediaan Farmasi kami mendapatkan informasi bahwasanya ada penjualan / peredaran obat keras / Sediaan farmasi di wilayah Hukum Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat diduga adanya kegiatan jual beli Sediaan farmasi berupa Tramadol dan Hexymer tepatnya didaerah Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi, kemudian mendapat informasi adanya kegiatan peredaran / penjualan Sediaan farmasi yang diduga jenis Tramadol dan Hexymer lalu dilakukan pendalaman atas informasi tersebut dan didapat informasi bahwa yang diduga menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut adalah Orang yang bernama Sdr. MOHAMAD RIZAL SAPUTRO Alias PENYOK Bin SOHIBUL (Alm).
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 11.20 Wib para saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kp. Jambatan Dua, Rt. 001/024, Kelurahan Palabuhanratu, Kec. Palabuhanratu, Kab. Sukabumi dan ditemukan 15 (Lima Belas) butir obat obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk yang diduga jenis Tramadol yang terbugkus dalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang berada di saku celana sebelah kiri lalu para saksi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan kembali barang bukti yang disimpan di atas meja kamar berupa 1 (Satu) buah kotak kardus kecil warna kuning yang didalamnya berisikan:
- 67 (Enam Puluh Tujuh) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk yang diduga jenis Tramadol.
- 147 (Seratus Empat Puluh Tujuh) obat warna kuning yangdiduga jenis Hexymer.
- Setelah para saksi menemukan Obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut terdakwa mengakui bahwa Obat jenis Tramadol dan Hexymer yang ditemukan oleh pihak Kepolisian tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan kembali, Selanjut para saksi membawa terdakwa berikut barang bukti ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5299/NOF/2025 tanggal 12 September 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 5 (lima) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,8158 gram (No. BB : 4330/2025/OF),
- 5 (lima) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1475 gram (No. BB : 4331/2025/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 4330/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,6730 gram,
- No. BB : 4331/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9180 gram,
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa MOHAMAD RIZAL SAPUTRO Alias PENYOK Bin SOHIBUL (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |