Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-251/M.2.30/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------ Bahwa mereka Terdakwa ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN dan saksi M BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025, sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat Kp. Ciutara RT. 018 / RW. 007 Desa Pondok Kaso Landeuh Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai  berikut :

  • Berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juli 2025, ketika terdakwa sedang nongkrong bertemu dengan Sdr. DEDE (DPO) yang mengaku berasal dari Cigombong Kab. Bogor, kemudian dirinya menawarkan kepada terdakwa apabila ingin membeli narkotika jenis sabu, ada pada temannya, yaitu Sdr. JAJA (DPO), sambil memberikan nomor WhatsAppnya (0812-2009-4193). Selanjutnya terdakwa memesan sabu kepada Sdr. JAJA (DPO) dan berhasil mendapatkan sabunya, dengan cara disimpan/ditempel dan sabunya habis dihisap.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, sekira jam 07.00 WIB sewaktu di rumah, terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Sdr. JAJA (DPO) yang menawarkan kepada terdakwa untuk mengedarkan narkotika jenis sabu milik, dengan cara disimpan / ditempel dengan imbalan akan diberi uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan diberi narkotika jenis sabu untuk dihisap. Dikarenakan terdakwa sedang butuh uang dan juga suka menggunakan/menghisap narkotika jenis sabu, maka menyanggupinya. lalu sekira jam 09.30 WIB; terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Sdr. JAJA (DPO) yang isinya adalah arahan foto tempelan narkotika jenis sabu yang disimpan di Kp. Benteng RT. / RW. – Desa Kutajaya Kec. Cicurug Kab. Sukabumi. Lalu terdakwa mendatangi rumah saksi M BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG untuk mengajak mengambil dan mengedarkan narkotika jenis sabu milik JAJA (DPO) dengan cara disimpan / ditempel dengan imbalan akan diberi upah berupa uang beserta narkotika jenis sabu untuk dihisap, dikarenakan sedang membutuhkan uang juga saksi M BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG menyetujui ajakan terdakwa dan bersepakat untuk mengambil dan mengedarkan narkotika jenis sabu milik JAJA (DPO). Kemudian terdakwa dan saksi M BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG berangkat ke Kp. Benteng RT. / RW. – Desa Kutajaya Kec. Cicurug Kab. Sukabumi untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor merek YAMAHA MIO warna putih, milik saksi M BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG yang dikendarai oleh saksi M BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG sedangkan terdakwa dibonceng, sekira jam 10.00 WIB, terdakwa dan saksi M BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG tiba dilokasi tersebut lalu terdakwa mencari tempelan sesuai arahan yang telah diketahuinya, sedangkan saksi M BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG duduk di sepada motor untuk mengawasi keadaan sekitar. Tidak lama berselang terdakwa berhasil menemukan bungkus bekas rokok marlboro merah yang berisikan narkotika jenis sabu dan dimasukan ke saku celananya. Kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi M BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG bahwa sabunya ada sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip bening yang tersimpan dalam sedotan plastik bergaris putih dan ungu, semuanya dalam bungkus bekas rokok Marlboro warna merah.
  • Selanjutnya terdakwa mengajak kepada  saksi M BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG  untuk  mengedarkan  sabu  tersebut  dengan  cara  disimpan /  ditempel di 1 (satu) lokasi yang telah dibertitahukan sebelumnya yaitu di Jalan Raya Cigombong Desa dan Kec. Cigombong Kab. Bogor. sekira jam 11.00 WIB terdakwa dan saksi M BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG berhasil menyimpan / menempel narkotika di lokasi tersebut, lalu difoto lokasinya dan dikirimkan kepada sdr. JAJA (DPO). Kemudian sekira jam 18.00 WIB terdakwa mengajak saksi M BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG untuk mengambil Narkotika jenis sabu di dekat SPBU Jalan Raya Benda Desa Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi karena sudah malam akhirnya terdakwa sendirian yang mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Selanjutnya pada hari rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira jam 11.00 WIB, terdakwa kembali mengajak saksi M BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG untuk menyimpan / menempel Narkotika jenis sabu, di dekat sebuah Villa GS Jalan Raya Cimelati Desa Cimelati Kec. Cicurug Kab. Sukabumi. kemudian terdakwa dan saksi M BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG berangkat menggunakan sepeda motor milik saksi M BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG, setibanya dilokasi tersebut saksi M BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG diam di atas sepeda motor untuk mengamati keadaan sekitar agar aman dan akhirnya terdakwa berhasil menyimpan sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu, dalam sedotan plastik bergaris putih dan ungu.
  • pada tanggal 28 Agustus 2025, sekira jam 06.30 WIB, ketika sedang tiduran di kamar, tiba-tiba datang beberapa Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi yang berpakaian preman, sambil memperlihatkan Surat Tugas yaitu saksi TRIA SRI WIDODO beserta saksi SANDI ADITIA MULYADI dan saksi BENDHARD YOGA MANIK. Lalu para saksi menanyakan identitas dan dijawab nama terdakwa adalah ANDRI ROHMAN Als CIRIT. Para saksi menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan Narkotika jenis sabu, akan tetapi terdakwa mengelak  memilikinya,  selanjutnya  para saksi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sebuah tas selempang hitam yang digantung di tembok kamar dimana didalmnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu. Akhrinya terdakwapun mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. JAJA (DPO) yang terdakwa sendiri menyimpannya. Lalu para saksi melakukan pemeriksaan Smartphone dan menemukan peta lokasi tempelan Sabu yang berada di Jalan Raya Cimelati Desa Cimelati Kec. Cicurug Kab. Sukabumi, dekat sebuah Villa GS. Sekira jam 09.00 WIB setelah ditunjukan oleh terdakwa para saksi berhasil menemukan lagi Narkotika sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu, dalam sedotan plastik warna bergaris putih dan ungu. Kemudian sekira jam 11.00 WIB, ada pesan WhatsApp masuk dari Sdr. JAJA (DPO) yang isinya adalah peta lokasi tempelan Sabu. Kemudian para saksi menunjukkan isi pesan tersebut kepada terdakwa dan terdakwapun bersama para saksi mengambil narkotika jenis sabu yang sudah ditempel di Kp. Cijambu Rt. 001 / Rw. 001  Desa Cisalada Kec. Cigombong Kab. Bogor dan berhasil diambil dalam bungkus rokok marlboro warna merah yang isinya adalah 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu, dalam sedotan plastik warna bergaris putih dan ungu dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu. Selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti Narkotika dan Non Narkotika dibawa ke Kantor Polres Sukabumi.
  • Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL7GI/IX/2025/ Pusat laboratorium Narkotika tanggal 02 September 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto dari Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN dengan barang bukti :
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok ENVIO didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6090 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok TWIZZ didalamnya terdapat 5 (lima) buah sedotan plastik kombinasi warna putih dan ungu masing-masing 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9661 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLBORO didalamnya terdapat 15 (lima belas) buah sedotan plastik kombinasi kristal warna putih dengan berat netto 1,7854 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLBORO didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening bersikan kristal warna putih dengan berat netto 1,3936 gram.

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok ENVIO didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4573 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok TWIZZ didalamnya terdapat 5 (lima) buah sedotan plastik kombinasi warna putih dan ungu masing-masing 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8838 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLBORO didalamnya terdapat 15 (lima belas) buah sedotan plastik kombinasi kristal warna putih dengan berat netto 1,2428 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLBORO didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening bersikan kristal warna putih dengan berat netto 1,2819 gram.

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----------------- A T A U -----------------

 

KEDUA

 

------------ Bahwa mereka Terdakwa ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN dan saksi M BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025, sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat Kp. Ciutara RT. 018 / RW. 007 Desa Pondok Kaso Landeuh Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Para terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira jam 10.00 WIB, sewaktu saksi TRIA SRI WIDODO beserta saksi SANDI ADITIA MULYADI dan saksi BENDHARD YOGA MANIK melakukan tugas kepolisian di wilayah Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi menerima informasi dari masyarakat ada seorang laki–laki yang bernama sdr. ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN diduga telah mengedarkan narkotika golongan I (satu) jenis sabu, di wilayah Kec. Cicurug.  Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan baik secara manual maupun menggunakan teknologi dan pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2025, sekira jam 06.00 WIB, para saksi menerima informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumahnya. Kemudian para saksi menuju lokasi tersebut, setibanya di lokasi tersebut, para saksi melihat ada seorang laki-laki yang sedang tiduran, lalu para saksi memperkenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, dengan memperlihatkan surat tugas, setelah ditanya identitasnya mengaku bernama Sdr. ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN.  Kemudian para saksi menanyakan tentang narkotika kepada terdakwa lalu terdakwa mengaku tidak memilikinya. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan hasilnya para saksi berhasil menemukan 5 (lima) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu dalam bungkus bekas rokok merek ENVIO yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam, digantung tembok kamar. Selain itu menemukan 1 (satu) unit Smartphone Android merek REDMI NOTE 14 Pro warna putih No Simcard AXIS 0831-3530-8808. Akhirnya terdakwa tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa narkotika tersebut adalah Narkotika milik Sdr. JAJA (DPO). Bahwa saat menerima dan mengedarkan narkotika golongan I (satu) jenis sabu dari Sdr. JAJA (DPO), disuruh mengedarkannya dengan cara disimpan/ditempel dalam melakukan perbuatan tersebut terdakwa dibantu oleh saksi M. BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian para saksi melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya atau di Kp. Ciutara RT. 018 / RW. 007 Desa Pondok Kaso Landeuh Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, sekira jam 07.00 WIB, yang tidak jauh dari rumah terdakwa akan tetapi saat dilakukan penggeledahan di rumahnya tidak diketemukan barang bukti narkotika.
  • Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan Smartphone milik terdakwa dan menemukan peta lokasi tempelan Sabu yang berada di Jalan Raya Cimelati Desa Cimelati Kec. Cicurug Kab. Sukabumi, dekat sebuah Villa GS. Sekira jam 09.00 WIB. Para saksi menyuruh untuk menunjukkan lokasi tersebut lalu para saksi bersama dengan terdakwa ke lokasi dan hasilnya menemukan Narkotika sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu, dalam sedotan plastik warna bergaris putih dan ungu. Kemudian terdakwa mengakui bahwa dirinya yang menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut berdua dengan saksi M. BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG. Sekira jam 11.00 WIB, ada pesan WhatsApp masuk dari Sdr. JAJA (DPO) yang isinya adalah peta lokasi tempelan Sabu, dikarenakan malam harinya Sdr. JAJA (DPO) menyuruh kepada terdakwa untuk mengambil dan mengedarkan narkotika jenis sabu miliknya. Kemudian terdakwa dan para saksi menuju lokasinya yaitu di Kp. Cijambu Rt. 001 / Rw. 001  Desa Cisalada Kec. Cigombong Kab. Bogor untuk mengambil bungkus rokok marlboro warna merah yang isinya adalah 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu, dalam sedotan plastik warna bergaris putih dan ungu dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu. Dengan adanya kejadian tersebut, maka terdakwa berikut dengan barang bukti Narkotika dan Non Narkotika dibawa ke Kantor Polres Sukabumi.
  • Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL7GI/IX/2025/ Pusat laboratorium Narkotika tanggal 02 September 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto dari Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN dengan barang bukti :
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok ENVIO didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6090 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok TWIZZ didalamnya terdapat 5 (lima) buah sedotan plastik kombinasi warna putih dan ungu masing-masing 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9661 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLBORO didalamnya terdapat 15 (lima belas) buah sedotan plastik kombinasi kristal warna putih dengan berat netto 1,7854 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLBORO didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening bersikan kristal warna putih dengan berat netto 1,3936 gram.

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok ENVIO didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4573 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok TWIZZ didalamnya terdapat 5 (lima) buah sedotan plastik kombinasi warna putih dan ungu masing-masing 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8838 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLBORO didalamnya terdapat 15 (lima belas) buah sedotan plastik kombinasi kristal warna putih dengan berat netto 1,2428 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLBORO didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening bersikan kristal warna putih dengan berat netto 1,2819 gram.

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya