Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
370/Pid.B/2025/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
1.YOSEP ALITOPAN Bin KARNUDIN
2.SUPRIANTO Bin SIPAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 370/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3018/M.2.30/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEP ALITOPAN Bin KARNUDIN[Penahanan]
2SUPRIANTO Bin SIPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I YOSEP ALITOPAN Bin KARNUDIN bersama-sama Terdakwa II SUPRIANTO Bin SIPAN pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 19.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kampung Kalideres Desa Citarik Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal hari minggu tanggal 13 april 2025 sekira pukul 19.00 wib terdakwa I bertemu dengan terdakwa II di daerah Kampung Talanca Desa Tegalbuleud Kec Tegalbuleud Kab Sukabumi, lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil barang di sekitar gudang penggilingan padi milik saksi korban Hamdani di Kampung Panaruban RT 005/RW001 Desa Tegalbuleud Kec Tegalbuleud Kab Sukabumi mengunakan kendaraan 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi TSS, No Pol: F-8567-UW, Type: COLTT120SS PU Model: Pickup, Tahun pembuatan 2014, No Rangka : MHMUSTU2EEK127942, No Mesin 4G15K12717, Warna Hitam (Kanzai) atas nama STNK SRIWULANSARI yang digunakan oleh Ierdakwa II, lalu Terdakwa II menyetujui ajakan Terdakwa I tersebut dan setelah tiba di lokasi yang dimaksud tersebut Terdakwa I mengamati situasi sekitar lokasi tersebut,  kemudian terdakwa I turun dari mobil tersebut sedangkan terdakwa II menunggu di dalam mobil dengan tujuan mengawasi situasi sekitar,  kemudian Terdakwa I menghampiri sumur bor yang berada di belakang penggilingan padi milik saksi korban Hamdani, kemudian Terdakwa I membuka tutup sumur bor yang berbentuk persegi empat yang terbuat dari coran dengan berat sekitar 3 (tiga) kg dengan menggeser tutup tersebut ke sebelah kanan, kemudian Terdakwa I menarik pipa paralon dan tali tambang yang disimpan di kabel yang menempel pada mesin pompa air atau sumur sibel Merk Shimitzu dalam sumur bor tersebut, setelah Terdakwa I dapat meraih mesin pompa air tersebut, Terdakwa I memotong pipa paralon dan tali tambang  pengikat dan kabel yang menempel pada mesin pompa air  tersebut dengan mengunakan 1 (satu) buah arit bergagang kayu warna coklat yang dibawa Terdakwa II, sehingga Terdakwa I dapat mengambil pompa air tersebut, setelah itu Terdakwa I membawa pompa air ke dalam mobil tersebut, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan lokasi tersebut.

 Kemudian sekira pukul 21.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II pergi membawa 1 (satu) unit mesin pompa air untuk dijual ke tempat rongsokan milik Sdr. KUNCIR (DPO) yang bertempat di Kampung Rawauncal Desa Tegalbuleud Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan Sdr. KUNCIR (DPO) tersebut Terdakwa 1 dan Terdakwa II menjual 1 (satu) mesin pompa air tersebut kepada Sdr. KUNCIR (DPO) dengan harga Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa I dan Terdakwa II membagi hasil penjualan tersebut dengan Terdakwa I sendiri memperoleh uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II memperoleh uang sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut saksi korban Hamdani mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 4  dan Ke 5  KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya