Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2026/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
FENTY FEMINI BINTI JULIAN EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 464 /M.2.30/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENTY FEMINI BINTI JULIAN EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
Bahwa ia TERDAKWA FENTY FEMINI BINTI YULIAN EFENDI pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Resto Poolball Jalan Raya Siliwangi No. 2 Rt. 001/001 Desa Bojongkokosan Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi daerah, suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa sedang membutuhkan dana, kemudian Terdakwa berniat untuk mengadaikan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz GK5 1.5 RS CVT Tahun 2014 warna biru; Nomor Polisi F1019-SP;Nomor Rangka MHRGK5860EJ400392;Nomor Mesin L15Z51000695;STNK atas nama PT. Wijaya Perkasa Gemilang milik Saksi Iwan Setiawan yang merupakan kendaraan inventaris PT. Wijaya Perkasa Gemilang, kemudian Terdakwa meminta bantuan untuk mencari orang yang bersedia menerima gadai tersebut kepada Saksi Maulana.H.N Alias Dewa Bin Lalan Ruslandi, kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 bertempat di Resto Poolball Jalan Raya Siliwangi No. 2 Rt. 001/001 Desa Bojongkokosan Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi Terdakwa bertemu dengan Saksi Ismat Hidayatullah, kemudian Terdakwa menawarkan gadai 1 (satu) unit mobil honda Jazz tersebut dengan meyakinkan korban seolaholah kendaraan tersebut secara sah milik pribadi Terdakwa, kemudian Terdakwa memperlihatkan foto Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) melalui Handphone, sehingga Saksi Ismat Hidayatullah percaya 1 (satu) unit mobil honda Jazz tersebut milik Terdakwa, lalu Terdakwa dan Saksi Ismat Hidayatullah membuat Surat Penjanjian Gadai yang disaksikan oleh Saksi Mulyani Natalia, Saksi Rafly Suwandi Bin Tedi Suwanti dan Saksi Maulana.H.N Alias Dewa Bin Lalan Ruslandi, kemudian Saksi Ismat Hidayatullah membayar uang sebesar Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BCA milik Terdakwa, lalu Terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Honda Jazz tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 Saksi Ismat Hidayatullah kembali mentransfer uang sebesar Rp10.000.000, (sepuluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BCA milik Terdakwa, sehingga total uang yang diterima Terdakwa dari Saksi Ismat Hidayatullah adalah sebesar Rp60.000.000, (enam puluh juta rupiah) dan Saksi Ismat Hidayatullah mengeluarkan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk memperbaiki mobil tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2024 Saksi Iwan Setiawan menemui Saksi Ismat Hidayatullah di rumah Saksi Ismat Hidayahtullah, Saksi Iwan Setiawan mengaku sebagai pemilik 1 (satu) unit mobil Honda Jazz tersebut dengan membawa BPKB ASLI, setelah dilakukan mediasi Terdakwa mengakui kendaraan roda empat tersebut bukan milik Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan CEK Bank Mandiri sebesar 61.000.000,00 (enam puluh satu juta) dengan waktu pencairan tanggal 30 Oktober 2024 namun CEK tersebut diambil kembali oleh Orang Tua dari Terdakwa dan keesokan harinya Adik dari Terdakwa kembali memberikan CEK tersebut dengan waktu pencairan tanggal 30 Desember 2024, kemudian saksi Ismat Hidayatullah bersama Saksi Mulyani Natalia Binti Yanto Irianto yang merupakan Istrinya pergi ke Bank Mandiri untuk melakukan pencairan cek tersebut tetapi cek tersebut ternyata kosong sehingga tidak bisa dicairkan dan sampai sekarang tidak ada pertanggungjawaban dari Terdakwa mengembalikan uang milik saksi Ismat Hidayatullah tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengadaikan kendaraan mobil tersebut kepada saksi Ismat Hidayatullah tanpa sepengetahuan atau persetujuan Saksi Iwan Setiawan atau Pihak PT. Wijaya Perkasa Gemilang.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Ismat Hidayatullah mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 61.000.000, (enam puluh satu juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP.  ------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa ia TERDAKWA FENTY FEMINI BINTI YULIAN EFENDI pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Resto Poolball Jalan Raya Siliwangi No. 2 Rt. 001/001 Desa Bojongkokosan Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi daerah, suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini,“Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal Terdakwa menjabat sebagai Direktur di PT. Wijaya Perkasa Gemilang sejak 2021 hingga 2024, kemudian Terdakwa mendapatkan mobil operasional kantor berupa 1 (satu) unit mobil Honda Jazz GK5 1.5 RS CVT Tahun 2014 warna biru; Nomor Polisi F1019-SP;Nomor Rangka MHRGK5860EJ400392;Nomor Mesin L15Z51000695;STNK atas nama PT. Wijaya Perkasa Gemilang milik Saksi Iwan Setiawan yang merupakan kendaraan inventaris PT. Wijaya Perkasa Gemilang, lalu Terdakwa yang sedang membutuhkan uang berniat untuk mengadaikan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz tersebut, kemudian Terdakwa meminta bantuan untuk mencari orang yang bersedia menerima gadai tersebut kepada Saksi Maulana.H.N Alias Dewa Bin Lalan Ruslandi, kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 bertempat di Resto Poolball Jalan Raya Siliwangi No. 2 Rt. 001/001 Desa Bojongkokosan Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi Terdakwa bertemu dengan Saksi Ismat Hidayatullah, kemudian Terdakwa menawarkan gadai 1 (satu) unit mobil honda Jazz tersebut dengan meyakinkan korban dengan memperlihatkan foto Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) melalui Handphone, sehingga Saksi Ismat Hidayatullah percaya 1 (satu) unit mobil honda Jazz tersebut milik Terdakwa, lalu Terdakwa dan Saksi Ismat Hidayatullah membuat Surat Penjanjian Gadai yang disaksikan oleh Saksi Mulyani Natalia, Saksi Rafly Suwandi Bin Tedi Suwanti dan Saksi Maulana.H.N Alias Dewa Bin Lalan Ruslandi, kemudian Saksi Ismat Hidayatullah membayar uang sebesar Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BCA milik Terdakwa, lalu Terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Honda Jazz tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 Saksi Ismat Hidayatullah kembali mentransfer uang sebesar Rp10.000.000, (sepuluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BCA milik Terdakwa, sehingga total uang yang diterima Terdakwa dari Saksi Ismat Hidayatullah adalah sebesar Rp60.000.000, (enam puluh juta rupiah) dan Saksi Ismat Hidayatullah mengeluarkan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk memperbaiki mobil tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2024 Saksi Iwan Setiawan menemui Saksi Ismat Hidayatullah di rumah Saksi Ismat Hidayahtullah, Saksi Iwan Setiawan mengaku sebagai pemilik 1 (satu) unit mobil Honda Jazz tersebut dengan membawa BPKB ASLI, setelah dilakukan mediasi Terdakwa mengakui kendaraan roda empat tersebut bukan milik Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan CEK Bank Mandiri sebesar 61.000.000,00 (enam puluh satu juta) dengan waktu pencairan tanggal 30 Oktober 2024 namun CEK tersebut diambil kembali oleh Orang Tua dari Terdakwa dan keesokan harinya Adik dari Terdakwa kembali memberikan CEK tersebut dengan waktu pencairan tanggal 30 Desember 2024, kemudian saksi Ismat Hidayatullah bersama Saksi Mulyani Natalia Binti Yanto Irianto yang merupakan Istrinya pergi ke Bank Mandiri untuk melakukan pencairan cek tersebut tetapi cek tersebut ternyata kosong sehingga tidak bisa dicairkan dan sampai sekarang tidak ada pertanggungjawaban dari Terdakwa mengembalikan uang milik saksi Ismat Hidayatullah tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengadaikan kendaraan mobil tersebut kepada saksi Ismat Hidayatullah tanpa sepengetahuan atau persetujuan Saksi Iwan Setiawan atau Pihak PT. Wijaya Perkasa Gemilang.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Ismat Hidayatullah mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 61.000.000, (enam puluh satu juta rupiah).

 

-- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya