Petitum |
- Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV mengganti kerugian materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 969.910.000 (Sembilan ratus
- enam puluh sembilan juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah ) dan kerugian imateril sebesar Rp.2.000.000.000,-[Dua milyar rupiah secara tanggung renteng.
- menghukum TERGUGAT?, TERGUGAT ? Dan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar uang paksa [dwangsom] sebesar Rp.2.000.000,-[dua juta rupiah] per hari untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT ? TERGUGAT ? , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV
- Menyatakan atas perkara a quo dapat diberlakukan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- Membebankan segala biaya perkara yang timbul kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV
|