Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2025/PN Cbd TEA PALAGANITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TEA PALAGANITA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H.TEA PALAGANITA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama TEA PALAGANITA sebagaimana  Kartu Keluarga nomor 3202181709210002 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3202185004040004, dengan  NITA AMELIA PUTRI sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa Makasari No. HM.03.00/035/Pemdesmks/2025 merupakan orang yang sama;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan orang yang sama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Kab. Sukabumi;
  4. Menetapkan Biaya perkara menurut hokum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak