Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Cbd Ami Al Mudawali PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ami Al Mudawali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hibar Dirachmat SHAmi Al Mudawali
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala kantor KPKNL
2Kantor atr/bpn kabupaten sukabumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah DEBITUR yang baik dan harus dilindungi haknya berdasarkan hukum;
  3. Menyatakan keputusan TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT adalah debitur kredit macet adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan restrukturisasi kredit kepada PENGGUGAT;
  5. Menyatakan perbuatan  TURUT TERGUGAT I dalam menyetujui  Permohonan Penjualan Agunan dari TERGUGAT  merupakan perbutan melawan hukum;
  6. Menyatakan surat-surat / akta-akta yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun antara PARA TERGUGAT maupun dengan pihak lainya atas objek lelang adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pelelangan terhadap semua objek jaminan atas kredit PENGGUGAT;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak