Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
ARIS SETIAWAN Alias BESEK Bin alm. H. JAJANG SUMARJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-377/M.2.30/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS SETIAWAN Alias BESEK Bin alm. H. JAJANG SUMARJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa ARIS SETIAWAN Als BESEK Bin Alm. H. JAJANG bersama-sama dengan Saksi RIVAL AGUSTIAN Als RIVAL Bin ABENG HERI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi BUDI M. WIRIANDI Als KEKENG Bin DALILI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cibatu RT.004, RW.022, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi RIVAL AGUSTIAN Als RIVAL Bin ABENG HERI dihubungi oleh Sdr. BOKIR (DPO / Daftar Pencarian Orang) ketika sedang berada dirumahnya, dimana Sdr. BOKIR (DPO) memerintahkan Saksi RIVAL AGUSTIAN untuk mengambil Narkotika jenis Sabu miliknya dan memerintahkan Saksi RIVAL AGUSTIAN untuk menjual / mengedarkannya, setelah Saksi RIVAL AGUSTIAN menyetujuinya kemudian Sdr. BOKIR (DPO) meminta Saksi RIVAL AGUSTIAN untuk menunggu kabar selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIB Sdr. BOKIR (DPO) kembali menghubungi Saksi RIVAL AGUSTIAN agar berangkat menuju ke Jalur Lingkar Selatan tepatnya di sekitar ALFAMART yang beralamat di Kampung Cipancur Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, kemudian Saksi RIVAL AGUSTIAN langsung berangkat menuju Jalur Lingkar Selatan dan berhenti di sekitar ALFAMART, lalu Saksi RIVAL AGUSTIAN menghubungi Sdr. BOKIR (DPO) untuk memberitahu posisi Saksi RIVAL AGUSTIAN, tidak lama kemudian Sdr. BOKIR (DPO) mengirimkan peta / map tempat Narkotika jenis Sabu tersebut di simpan yaitu di samping sebuah Gubug di bawah Paralon air, berdasarkan petunjuk peta / map tersebut selanjutnya Saksi RIVAL AGUSTIAN langsung mencari Narkotika jenis Sabu tersebut, pada sekitar pukul 23.00 WIB Saksi RIVAL AGUSTIAN berhasil menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu berlakban Merah yang kemudian dibawa pulang oleh Saksi RIVAL AGUSTIAN, setelah Saksi RIVAL AGUSTIAN mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut selanjutnya Saksi RIVAL AGUSTIAN menghubungi Terdakwa untuk meminta bantu menjual / mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dan setelah disetujui oleh Terdakwa kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB Saksi RIVAL AGUSTIAN pergi ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cibatu Rt. 004 / 022 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi untuk menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu berlakban Merah, 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Hitam dan beberapa bungkus plastik klip bening ukuran kecil, selanjutnya Saksi RIVAL AGUSTIAN menerangkan kepada Terdakwa Narkotika jenis Sabu tersebut milik Sdr. BOKIR (DPO) yang belum dibayar sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menimbang Narkotika jenis Sabu tersebut yang beratnya ± 4 (Empat) gram kemudian membagi / memisahkan Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 18 (Delapan belas) bungkus kecil plastik klip bening masing – masing berisikan Narkotika jenis Sabu yang masing-masing paketan / bungkusan Narkotika jenis Sabu seberat ± 0,30 (Nol koma tiga puluh) gram, isi Narkotika jenis Sabu sebesar 0,20 (Nol koma dua puluh) gram dan berat plastik klip bening ukuran kecil ± 0,10 (Nol koma sepuluh) gram, sementara untuk sisa Narkotika jenis Sabu sebanyak 0,40 (Nol koma empat puluh) gram digunakan / dihisap oleh Terdakwa dan Saksi RIVAL AGUSTIAN sampai habis pada saat itu juga. Pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi BUDI M. WIRIANDI Als KEKENG Bin DALILI untuk menjual / mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan imbalan upah sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan akan diberi Narkotika jenis Sabu untuk digunakan secara gratis, setelah menyetujuinya kemudian Saksi BUDI M. WIRIANDI berangkat dari rumahnya menuju ke Kampung Cibatu Rt. 014 / 003 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dan setelah sampai di tempat tersebut Terdakwa langsung menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 18 (Delapan belas) bungkus kecil plastik klip bening masing – masing berisikan Narkotika jenis Sabu dengan harga masing-masing bungkusan / paketan Narkotika jenis Sabu sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyuruh Saksi BUDI M. WIRIANDI untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut sambil menunggu arahan selanjutnya dari Terdakwa kemudian Saksi BUDI M. WIRIANDI membawa Narkotika jenis Sabu tersebut ke rumah kosong milik kakaknya yang beralamat di Kampung Jambelaer Rt. 001 / 001 Desa Padaasih Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Pada sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi BUDI M. WIRIANDI memberitahukan agar Saksi BUDI M. WIRIANDI menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sdr. SANDRA (orang yang akan membeli Narkotika jenis Sabu) lalu Terdakwa memberikan Nomor kontak Sdr. SANDRA kepada Saksi BUDI M. WIRIANDI, selanjutnya Saksi BUDI M. WIRIANDI menghubungi Sdr. SANDRA dan disepakati transaksi di Pinggir Jalan Raya Padaasih dekat Sekolah Dasar tepatnya di Kampung Cibatu Rt. 004 / 022 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi yang tidak jauh dari rumah Saksi BUDI M. WIRIANDI, sekitar pukul 17.30 WIB Sdr. SANDRA menghubungi Saksi BUDI M. WIRIANDI memberitahukan jika dirinya sudah berada di lokasi, kemudian Saksi BUDI M. WIRIANDI berangkat dari rumahnya menuju ke tempat tersebut, setibanya di lokasi kemudian Saksi BUDI M. WIRIANDI dihampiri oleh Saksi TRIA SRI WIDODO, Saksi SANDI ADITIA MULYADI dan Saksi BENDHARD YOGA MANIK yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Saksi BUDI M. WIRIANDI di wilayah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, setelah itu para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Saksi BUDI M. WIRIANDI dan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu dibungkus Kertas buku Putih di lakban Cokelat di dalam bungkus bekas Rokok merek ENVIO, selanjutnya para Saksi menanyakan adakah Narkotika jenis Sabu lain dan Saksi BUDI M. WIRIANDI mengakui dirinya masih menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumah kosong milik kakaknya, kemudian para Saksi dan Saksi BUDI M. WIRIANDI pergi menuju rumah tersebut dan setibanya dirumah tersebut sudah ada Saksi RIVAL AGUSTIAN, selanjutnya para Saksi mengamankan Saksi RIVAL AGUSTIAN lalu melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti berupa 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu dibungkus Kertas buku Putih di lakban Cokelat yang disimpan dalam Lampu LED, kemudian Saksi BUDI M. WIRIANDI menerangkan kepada para Saksi Narkotika jenis Sabu tersebut milik Terdakwa dan para Saksi menyuruh Saksi RIVAL AGUSTIAN dan Saksi BUDI M. WIRIANDI untuk menunjukkan lokasi rumah Terdakwa, pada sekitar pukul 20.00 WIB sesampainya di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cibatu Rt. 004 / 022 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi para Saksi berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa, selain barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut para Saksi juga menyita barang bukti lain berupa 1 (Satu) unit Smartphone Android merek EVERCOSS warna Gold, Nomor Simcard INDOSAT 0857-1427-6212, 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Hitam yang disita dari Saksi BUDI M. WIRIANDI, 1 (Satu) unit Smartphone Android merek VIVO V1 warna Biru Nomor Simcard XL 0831-3892-1041 yang disita dari Saksi RIVAL AGUSTIAN dan 1 (Satu) unit Smartphone Android merek REALME NOTE 60 warna Hitam Nomor Simcard SMARTFREN 0882-2379-0936 yang disita dari Terdakwa yang digunakan terkait peredaran gelap Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa dalam hal menjadi perantara dalam jual beli dan menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL102GJ/X/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Oktober 2025 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si dengan barang bukti : 1 (Satu) buah bekas bungkus Rokok ENVIO didalamnya terdapat 2 (Dua) bungkus Lakban warna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus kertas berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening kode A berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,4033 gram dan 1 (Satu) buah Lampu LED didalamnya terdapat 15 (Lima belas) bungkus Lakbanw arna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus Kertas berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening kode B berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 3,1377 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 1 (Satu) buah bekas bungkus Rokok ENVIO didalamnya terdapat 2 (Dua) bungkus Lakban warna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus kertas berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening kode A berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,3649 gram dan 1 (Satu) buah Lampu LED didalamnya terdapat 15 (Lima belas) bungkus Lakbanw arna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus Kertas berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening kode B berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 2,6557 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ARIS SETIAWAN Als BESEK Bin Alm. H. JAJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------

 

 

ATAU

KEDUA

                                                                                                                 

------------- Bahwa Terdakwa ARIS SETIAWAN Als BESEK Bin Alm. H. JAJANG bersama-sama dengan Saksi RIVAL AGUSTIAN Als RIVAL Bin ABENG HERI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi BUDI M. WIRIANDI Als KEKENG Bin DALILI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cibatu RT.004, RW.022, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi RIVAL AGUSTIAN Als RIVAL Bin ABENG HERI dihubungi oleh Sdr. BOKIR (DPO / Daftar Pencarian Orang) ketika sedang berada dirumahnya, dimana Sdr. BOKIR (DPO) memerintahkan Saksi RIVAL AGUSTIAN untuk mengambil Narkotika jenis Sabu miliknya dan memerintahkan Saksi RIVAL AGUSTIAN untuk menjual / mengedarkannya, setelah Saksi RIVAL AGUSTIAN menyetujuinya kemudian Sdr. BOKIR (DPO) meminta Saksi RIVAL AGUSTIAN untuk menunggu kabar selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIB Sdr. BOKIR (DPO) kembali menghubungi Saksi RIVAL AGUSTIAN agar berangkat menuju ke Jalur Lingkar Selatan tepatnya di sekitar ALFAMART yang beralamat di Kampung Cipancur Desa Padaasih Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, kemudian Saksi RIVAL AGUSTIAN langsung berangkat menuju Jalur Lingkar Selatan dan berhenti di sekitar ALFAMART, lalu Saksi RIVAL AGUSTIAN menghubungi Sdr. BOKIR (DPO) untuk memberitahu posisi Saksi RIVAL AGUSTIAN, tidak lama kemudian Sdr. BOKIR (DPO) mengirimkan peta / map tempat Narkotika jenis Sabu tersebut di simpan yaitu di samping sebuah Gubug di bawah Paralon air, berdasarkan petunjuk peta / map tersebut selanjutnya Saksi RIVAL AGUSTIAN langsung mencari Narkotika jenis Sabu tersebut, pada sekitar pukul 23.00 WIB Saksi RIVAL AGUSTIAN berhasil menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu berlakban Merah yang kemudian dibawa pulang oleh Saksi RIVAL AGUSTIAN, setelah Saksi RIVAL AGUSTIAN mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut selanjutnya Saksi RIVAL AGUSTIAN menghubungi Terdakwa untuk meminta bantu menjual / mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dan setelah disetujui oleh Terdakwa kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB Saksi RIVAL AGUSTIAN pergi ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cibatu Rt. 004 / 022 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi untuk menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu berlakban Merah, 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Hitam dan beberapa bungkus plastik klip bening ukuran kecil, selanjutnya Saksi RIVAL AGUSTIAN menerangkan kepada Terdakwa Narkotika jenis Sabu tersebut milik Sdr. BOKIR (DPO) yang belum dibayar sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menimbang Narkotika jenis Sabu tersebut yang beratnya ± 4 (Empat) gram kemudian membagi / memisahkan Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 18 (Delapan belas) bungkus kecil plastik klip bening masing – masing berisikan Narkotika jenis Sabu yang masing-masing paketan / bungkusan Narkotika jenis Sabu seberat ± 0,30 (Nol koma tiga puluh) gram, isi Narkotika jenis Sabu sebesar 0,20 (Nol koma dua puluh) gram dan berat plastik klip bening ukuran kecil ± 0,10 (Nol koma sepuluh) gram, sementara untuk sisa Narkotika jenis Sabu sebanyak 0,40 (Nol koma empat puluh) gram digunakan / dihisap oleh Terdakwa dan Saksi RIVAL AGUSTIAN sampai habis pada saat itu juga. Pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi BUDI M. WIRIANDI Als KEKENG Bin DALILI untuk menjual / mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan imbalan upah sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan akan diberi Narkotika jenis Sabu untuk digunakan secara gratis, setelah menyetujuinya kemudian Saksi BUDI M. WIRIANDI berangkat dari rumahnya menuju ke Kampung Cibatu Rt. 014 / 003 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dan setelah sampai di tempat tersebut Terdakwa langsung menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 18 (Delapan belas) bungkus kecil plastik klip bening masing – masing berisikan Narkotika jenis Sabu dengan harga masing-masing bungkusan / paketan Narkotika jenis Sabu sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyuruh Saksi BUDI M. WIRIANDI untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut sambil menunggu arahan selanjutnya dari Terdakwa kemudian Saksi BUDI M. WIRIANDI membawa Narkotika jenis Sabu tersebut ke rumah kosong milik kakaknya yang beralamat di Kampung Jambelaer Rt. 001 / 001 Desa Padaasih Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Pada sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi BUDI M. WIRIANDI memberitahukan agar Saksi BUDI M. WIRIANDI menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sdr. SANDRA (orang yang akan membeli Narkotika jenis Sabu) lalu Terdakwa memberikan Nomor kontak Sdr. SANDRA kepada Saksi BUDI M. WIRIANDI, selanjutnya Saksi BUDI M. WIRIANDI menghubungi Sdr. SANDRA dan disepakati transaksi di Pinggir Jalan Raya Padaasih dekat Sekolah Dasar tepatnya di Kampung Cibatu Rt. 004 / 022 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi yang tidak jauh dari rumah Saksi BUDI M. WIRIANDI, sekitar pukul 17.30 WIB Sdr. SANDRA menghubungi Saksi BUDI M. WIRIANDI memberitahukan jika dirinya sudah berada di lokasi, kemudian Saksi BUDI M. WIRIANDI berangkat dari rumahnya menuju ke tempat tersebut, setibanya di lokasi kemudian Saksi BUDI M. WIRIANDI dihampiri oleh Saksi TRIA SRI WIDODO, Saksi SANDI ADITIA MULYADI dan Saksi BENDHARD YOGA MANIK yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Saksi BUDI M. WIRIANDI di wilayah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, setelah itu para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Saksi BUDI M. WIRIANDI dan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu dibungkus Kertas buku Putih di lakban Cokelat di dalam bungkus bekas Rokok merek ENVIO, selanjutnya para Saksi menanyakan adakah Narkotika jenis Sabu lain dan Saksi BUDI M. WIRIANDI mengakui dirinya masih menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumah kosong milik kakaknya, kemudian para Saksi dan Saksi BUDI M. WIRIANDI pergi menuju rumah tersebut dan setibanya dirumah tersebut sudah ada Saksi RIVAL AGUSTIAN, selanjutnya para Saksi mengamankan Saksi RIVAL AGUSTIAN lalu melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti berupa 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu dibungkus Kertas buku Putih di lakban Cokelat yang disimpan dalam Lampu LED, kemudian Saksi BUDI M. WIRIANDI menerangkan kepada para Saksi Narkotika jenis Sabu tersebut milik Terdakwa dan para Saksi menyuruh Saksi RIVAL AGUSTIAN dan Saksi BUDI M. WIRIANDI untuk menunjukkan lokasi rumah Terdakwa, pada sekitar pukul 20.00 WIB sesampainya di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cibatu Rt. 004 / 022 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi para Saksi berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa, selain barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut para Saksi juga menyita barang bukti lain berupa 1 (Satu) unit Smartphone Android merek EVERCOSS warna Gold, Nomor Simcard INDOSAT 0857-1427-6212, 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Hitam yang disita dari Saksi BUDI M. WIRIANDI, 1 (Satu) unit Smartphone Android merek VIVO V1 warna Biru Nomor Simcard XL 0831-3892-1041 yang disita dari Saksi RIVAL AGUSTIAN dan 1 (Satu) unit Smartphone Android merek REALME NOTE 60 warna Hitam Nomor Simcard SMARTFREN 0882-2379-0936 yang disita dari Terdakwa yang digunakan terkait peredaran gelap Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa dalam hal menjadi perantara dalam jual beli dan menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL102GJ/X/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Oktober 2025 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si dengan barang bukti : 1 (Satu) buah bekas bungkus Rokok ENVIO didalamnya terdapat 2 (Dua) bungkus Lakban warna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus kertas berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening kode A berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,4033 gram dan 1 (Satu) buah Lampu LED didalamnya terdapat 15 (Lima belas) bungkus Lakbanw arna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus Kertas berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening kode B berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 3,1377 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 1 (Satu) buah bekas bungkus Rokok ENVIO didalamnya terdapat 2 (Dua) bungkus Lakban warna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus kertas berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening kode A berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,3649 gram dan 1 (Satu) buah Lampu LED didalamnya terdapat 15 (Lima belas) bungkus Lakbanw arna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus Kertas berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening kode B berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 2,6557 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ARIS SETIAWAN Als BESEK Bin Alm. H. JAJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya