Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Cbd HALIM WIJAYA 1.HAMID ALTAN
2.IMELDA
3.ALEN TANTRI EKAPUTRA
4.WELLY WIDJAJA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HALIM WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENOLDY SEPTIAN RUWE, S.H., M.knHALIM WIJAYA
Tergugat
NoNama
1HAMID ALTAN
2IMELDA
3ALEN TANTRI EKAPUTRA
4WELLY WIDJAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1R DEWI RINI HERLINA, S.H., M.H
2FANDI LINGGA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV;
  4. Menyatakan AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI No.03 tanggal 09 Januari 2020 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :
    1. Kerugian materil sebesar Rp 4.267.710.137,00 (empat milyard dua ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus tiga puluh tujuh Rupiah);
    2. Kerugian immateril sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyard Rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum apa-pun.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak