Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.B/2025/PN Cbd ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH 1.AHMAD PEPIH Als DATUK Bin H. DANI, Dkk
2.RIZQI RAHMATULLOH Als BARON Bin SONI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 230/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1911/M.2.30/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD PEPIH Als DATUK Bin H. DANI, Dkk[Penahanan]
2RIZQI RAHMATULLOH Als BARON Bin SONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa mereka Terdakwa I. AHMAD PEPIH Als DATUK Bin H. DANI dan Terdakwa II. RIZQI RAHMATULLOH Als BARON Bin SONI secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kampung Parabon Desa Berkah Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB awalnya Terdakwa I. AHMAD bersama dengan Terdakwa II. RIZQI sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol : F-6599-UBJ milik Terdakwa I. AHMAD yang dikemudikannya setelah selesai membeli bensin di Pom Bojonggenteng lalu saat para terdakwa melintas di Kampung Parabon Desa Berkah Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi Terdakwa II. RIZQI melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Aprilia SR GT 200 No.Pol : F-4552-UCD warna Abu-abu Noka : RP8MD5210NV00535 Nosin : MC52M5001838 milik saksi korban BANGKIT BACHTIAR BATINOVA Bin EDWARD BATINOVA yang tersimpan dipinggir jalan dengan kondisi kunci kontaknya masih tergantung di lubang kunci kontak sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa II. RIZQI mengajak Terdakwa I. AHMAD untuk mengambil sepeda motor tersebut yang saat itu Terdakwa I. AHMAD pun menyetujuinya, dan setelah adanya persekutuan tersebut para terdakwa memutar arah kembali menuju sepeda motor milik saksi korban tersimpan, lalu terlebih dahulu para terdakwa melihat situasi sekitar rumah dan setelah dirasa aman para terdakwa berbagi tugas dimana Terdakwa I. AHMAD menunggu diatas sepeda motor Honda Beat yang dikemudikannya sambil mengawasi keadaan sekitar lokasi sedangkan Terdakwa II. RIZQI langsung berjalan menghampiri sepeda motor merk Aprilia milik saksi korban dan naik keatas sepeda motornya menghidupkan mesin sepeda motor menggunakan kunci kontaknya, selanjutnya tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban Terdakwa II. RIZQI langsung membawa pergi sepeda motor tersebut diikuti oleh Terdakwa I. AHMAD menggunakan sepeda motornya menuju arah Palabuhanratu kemudian para terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi korban tersebut kepada saksi YUSUP PERMANA Als USUP Bin Alm. DEDEN dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu uang tersebut dibagi dua dan telah habis para terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya masing,-masing, sampai akhirnya para terdakwa pun berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban BANGKIT BACHTIAR BATINOVA Bin EDWARD BATINOVA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa I. AHMAD PEPIH Als DATUK Bin H. DANI dan Terdakwa II. RIZQI RAHMATULLOH Als BARON Bin SONI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya