Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan berdasarkan hukum PENGGUGAT sebagai pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan berdasarkan hukum sah transaksi jual beli pada tanggal 4 Mei 1995 antara TERGUGAT I (DACHRUL RITONGA) dengan TERGUGAT II (SYAEFULLOH) atas obyek Jual-Beli yang berupa tanah yang terletak di Kp. Cisarua RT. 005 RW. 001 Desa Bojong Asih, Kecamatan Parakan Salak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi nomor : 2252 tanggal 5 Desember 1988 seluas 2200 m2 (dua ribu dua ratus meter persegi) dengan identitas Sertifikat Hak Milik No. 2/1988 C 0596 Persil 7 S.II. Desa Bojong Asih Kecamatan Parakan Salak, berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Bojong Asih, Kecamatan Parakan Salak nomor : 500.17.2.3/355/X/2023, tanggal 6 Oktober 2023;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKABUMI) untuk melakukan proses peralihan dari nama TERGUGAT I (DACHRUL RITONGA) kepada TERGUGAT II (SYAEFULLOH) Berdasarkan Putusan Perkara ini.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKABUMI) untuk melakukan proses peralihan dari nama TERGUGAT II (SYAEFULLOH) kepada TERGUGAT III (CICI), berdasarkan Akta Jual Beli nomor 45/2009, tanggal 6 Februari 2009
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKABUMI) untuk melakukan proses peralihan dari nama TERGUGAT III (CICI) kepada PENGGUGAT (LENA SRI RAHMAWATI), berdasarkan Akta Jual Beli nomor 263/2011, tanggal 4 Oktober 2011.
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi dan menaati putusan ini.
- Menjatuhkan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Perlawanan.
- Biaya perkara menurut hukum.
|