Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa FINA NURAENI Binti SUWARMA pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Bitung Rt.020/Rw.004 Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sejak bulan Mei 2024 terdakwa kenal dengan saksi korban ENI NURAENI Binti ADE NENED yang memiliki usaha di Bidang Jasa BRI-Link yang melayani permintaan untuk penarikan ataupun pengiriman uang dirumahnya di Kampung Bitung Rt.020/Rw.004 Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, dimana terdakwa sering menggunakan jasa BRI Link saksi korban ENI NURAENI yang meminta untuk mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa dan terdakwa selalu mengembalikan uangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) jam serta memberikan keuntungannya sebesar 1 % (satu persen) kepada saksi korban ENI NURAENI untuk biaya adminnya. Setelah terdakwa mendapatkan kepercayaan dari saksi korban ENI NURAENI lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri secara melawan hukum dengan memanfaatkan kepercayaan saksi korban ENI NURAENI tersebut, kemudian tepatnya pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa menghubungi saksi korban ENI NURAENI dan berpura-pura mengatakan “Teh En kirim saldo heula 80 juta / TEH EN TOLONG KIRIM SALDO DULU 80 JUTA” lalu saksi korban ENI NURAENI yang sudah percaya dengan terdakwa menyanggupinya dengan menjawabnya “SAYA HANYA ADA SALDO 50 JUTA” dijawab oleh terdakwa “IYA GA APA-APA SEGITU AJA DULU”, setelah itu saksi korban ENI NURAENI pun mentransferkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening Bank BRI Nomor : 408901018360537 milik saksi korban ENI NURAENI ke rekening Bank BRI Nomor : 408901034621539 milik saksi TETEP SUHERMAN (suami dari terdakwa) yang dipegang oleh terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 09.44 WIB terdakwa menghubungi saksi korban ENI NURAENI kembali dan mengatakan “TEH EN UDAH ADA SALDO LAGI BELUM, KIRIM LAGI 18 JUTA” dan saksi korban ENI NURAENI pun mentransferkan uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ke rekening milik suami terdakwa tersebut, sehingga saksi korban ENI NURAENI telah menyerahkan uang sebesar Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima uang dari saksi korban ENI NURAENI nyatanya terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi korban ENI NURAENI melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa ada ijin saksi korban ENI NURAENI, kemudian saksi korban ENI NURAENI yang menunggu terdakwa belum juga mengembalikan uangnya lalu mencoba menghubungi terdakwa namun tidak dapat dihubungi setelah itu saksi korban ENI NURAENI mendatangi rumah terdakwa dan diketahui terdakwa sudah pergi dari rumahnya, sehingga dengan adanya kejadian tersebut saksi korban ENI NURAENI yang merasa tertipu dan dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ENI NURAENI Binti ADE NENED mengalami kerugian sebesar Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa FINA NURAENI Binti SUWARMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa FINA NURAENI Binti SUWARMA pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Bitung Rt.020/Rw.004 Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya sejak bulan Mei 2024 terdakwa kenal dengan saksi korban ENI NURAENI Binti ADE NENED yang memiliki usaha di Bidang Jasa BRI-Link yang melayani permintaan untuk penarikan ataupun pengiriman uang dirumahnya di Kampung Bitung Rt.020/Rw.004 Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, dimana terdakwa sering menggunakan jasa BRI Link saksi korban ENI NURAENI yang meminta untuk mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa dan terdakwa selalu mengembalikan uangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) jam serta memberikan keuntungannya sebesar 1 % (satu persen) kepada saksi korban ENI NURAENI untuk biaya adminnya. Setelah terdakwa mendapatkan kepercayaan dari saksi korban ENI NURAENI lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri secara melawan hukum dengan memanfaatkan kepercayaan saksi korban ENI NURAENI tersebut, kemudian tepatnya pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa menghubungi saksi korban ENI NURAENI meminta dikirim uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) lalu saksi korban ENI NURAENI yang sudah percaya dengan terdakwa menyanggupinya yang saat itu saksi korban ENI NURAENI hanya ada uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang ditransferkan dari rekening Bank BRI Nomor : 408901018360537 milik saksi korban ENI NURAENI ke rekening Bank BRI Nomor : 408901034621539 milik saksi TETEP SUHERMAN (suami dari terdakwa) yang dipegang oleh terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 09.44 WIB terdakwa menghubungi saksi korban ENI NURAENI kembali dan meminta dikirimkan uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan saksi korban ENI NURAENI pun mentransferkan uang sebesar tersebut ke rekening milik suami terdakwa, sehingga saksi korban ENI NURAENI telah menyerahkan uang sebesar Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) kepada terdakwa. Setelah terdakwa mendapatkan uang dari saksi korban ENI NURAENI dan ada dalam penguasaan terdakwa nyatanya terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi korban ENI NURAENI tersebut melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa ada ijin saksi korban ENI NURAENI, kemudian saksi korban ENI NURAENI yang menunggu terdakwa belum juga mengembalikan uangnya lalu mencoba menghubungi terdakwa namun tidak dapat dihubungi setelah itu saksi korban ENI NURAENI mendatangi rumah terdakwa dan diketahui terdakwa sudah pergi dari rumahnya, sehingga dengan adanya kejadian tersebut saksi korban ENI NURAENI yang merasa dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari saksi korban ENI NURAENI nyatanya terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi korban ENI NURAENI lalu saksi korban ENI NURAENI mencoba menghubungi terdakwa namun tidak dapat dihubungi, kemudian saksi korban ENI NURAENI mendatangi rumah terdakwa dan diketahui terdakwa sudah pergi dari rumahnya, sehingga dengan adanya kejadian tersebut saksi korban ENI NURAENI yang merasa tertipu dan dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ENI NURAENI Binti ADE NENED mengalami kerugian sebesar Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa FINA NURAENI Binti SUWARMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |