Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PN Cbd EGA PURNAMA JAENAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EGA PURNAMA JAENAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H.EGA PURNAMA JAENAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan Pengakuan anak bernama KEISHA AURELIA SYHIRA, yang lahir pada Rabu tanggal 06 Juli 2022, bertempat tinggal KP. Jaringao RT. 001 RW. 003 Desa Pangumbahan Kec. Ciracap Kab. Sukabumi Prov. Jawa Barat adalah anak kandung atau anak biologis Para Pemohon yaitu  ibu kandung Sdri. EGA PURNAMA JAENAH dan ayah kandung  Sdr. GU, SIN-BAO.
  3. Menetapkan Biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak