Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
ELAN ARIS MUNANDAR Bin MIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-969/M.2.30/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa Elan Aris Munandar Bin Miman pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 22.30  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 di Kp. Bantar Muncang RT. - / RW.-  Desa Sekarwangi Kec. Cibadak Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025, sekira pukul 08.00 WIB saat Terdakwa sedang bekerja di Pabrik, menerima telepon WhatsApp dari Sdr. TOMI Als PAUNG (DPO) menyuruh menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan upah yang akan diberikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta ratus ribu). Hal tersebut membuat terdakwa tertarik dan Terdakwa menyetujuinya lalu terdawka disuruh oncall untuk menerima arahan selanjutnya dari Sdr. TOMI Als PAUNG (DPO). Selanjutnya Sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menerima Telepon WhatsApp dari Sdr. TOMI Als PAUNG (DPO), dimana terdakwa menerima peta lokasi tempelan narkotika jenis sabu yang berada di Kp. Ciaul RT. - / RW. – Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi atau di sebuah gang, narkotika jenis sabunya telah disimpan/ditempel di pot bunga  kemudian terdakwa langsung berangkat sendirian menggunakan kendaraan umum (angkot) ke lokasi tersebut, setiba sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa langsung mencarinya dan menemukan dalam bentuk 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang, berisikan sabu dalam bungkus kertas putih. Setelah diambil langsung membawa pulang ke rumah terdakwa.
  • Sekira jam 22.00 WIB Terdakwa diberitahukan bahwa akan ada pembeli narkotika lalu terdakwa menerima arahan untuk membuat 2 (dua) paket/bungkus dengan ukuran SAPI (SP). Setelah itu agar Terdakwa menyimpannya di Kp. Bantar Muncang Desa Sekarawangi Kec. Cibadak Kab. Sukabumi.  Kemudian Terdakwa merencahnya dengan cara membuka 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang, berisikan sabu dalam bungkus kertas putih, dan mengambil sabunya dan dimasukan ke dalam plastik klip bening ukuran sedang, dan disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild. Setelah selesai Terdakwa berangkat sendirian menggunakan ojek, ke Kp. Bantar Muncang RT. - / RW.-  Desa Sekarawangi Kec. Cibadak Kab. Sukabumi dan Sekira jam 22.30  WIB, Terdakwa berhasil menyimpan 2 (dua) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu, dalam bungkus rokok Sampoerna mild di sebuah gubuk. Kemudian Terdakwa foto lokasinya dan dikirimkan ke WhatsApp Sdr. TOMI Als PAUNG (DPO).
  • Pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025, sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa menerima pesan whatsApp dari Sdr. TOMI Als PAUNG (DPO) agar terdakwa membuat 4 (empat) paket/bungkus dengan ukuran KB (kambing dan diedarkan di Jalan Al Bayan Desa Sekarwangi Kec. Cibadak Kab. Sukabumi lalu Terdakwa kembali merecah narkotika jenis sabu menjadi 4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan sabu, masing-masing dalam sedotan plastik bergaris biru dan putih. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki ke lokasi yang tidak jauh dari rumah dan terdakwa menyimpan atau menempelkan 4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan sabu, dalam sedotan plastik bergaris biru dan putih di bawah pohon yang berada di Jalan Al Bayan RT. - / RW. - Desa Sekarwangi Kec. Cibadak Kab. Sukabumi dan mengirimkan foto lokasi ke WhatsApp Sdr. TOMI Als PAUNG. Setelah selesai Terdakwa pulang ke rumah. Adapun sisa sabunya Terdakwa simpan di lemari baju.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025, sekira jam 06.00 WIB, sewaktu terdakwa sedang di rumah, datang saksi Eka Yanuar PH bersama saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Tria Sri Widodo yang merupakan petugas Kepolisian Satuan Reserse Polres Sukabumi. Lalu para saksi menerangkan maksud kedatangannya terkait informasi peredaran gelap narkotika jenis sabu. Selanjutnya para saksi menanyakan identitas dan dijawab bahwa nama Terdakwa adalah Elan Aris Munandar. Kemudian para saksi menanyakan tentang sabu dan Terdakwa pun koperatif bahwa sabunya ada di lemari Terdakwa lalu para saksi langsung melakukan penggeledahan dan saat melakukan penggeledahan di kamar tersebut berhasil menemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok merek ENVIO yang berisikan narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang. Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan smartphone milik Terdakwa dan hasilnya menemukan foto lokasi tempelan narkotika jenis sabu yaitu di bawah pohon yang berada di Jalan Al Bayan RT. - / RW. - Desa Sekarwangi Kec. Cibadak Kab. Sukabumi. Lalu para saksi menyuruh Terdakwa untuk menunjukkan lokasinya. Akhirnya Terdakwa bersama para saksi menuju lokasi tersebut, kemudian sabunya Terdakwa ambil sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan sabu, masing-masing dalam sedotan plastik bergaris biru dan putih. Atas adanya kejadian tersebut, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik TOMI Als PAUNG (DPO). lalu Terdakwa berikut dengan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam hal menjadi perantara dalam jual beli dan menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL22HA/I/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 12 Januari 2026 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si dengan barang bukti : 1 (Satu) buah bekas bungkus rokok envio didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih kode A dengan berat netto awal 5,0279 gram dan 4 (empat) buah sedotan plastik bening bergaris biru masing-masing didalmnya terdapat bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna Putih Kode B dengan berat netto awal 0,4465 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 1 (Satu) buah bekas bungkus rokok envio didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih kode A dengan berat netto akhir 5,0003 gram dan 4 (empat) buah sedotan plastik bening bergaris biru masing-masing didalmnya terdapat bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna Putih Kode B dengan berat netto awal 0,3888 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------------- Perbuatan Terdakwa Elan Aris Munandar Bin Mimansebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

                                                                                                                 

------------- Bahwa Terdakwa Elan Aris Munandar Bin Miman Pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025, sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Cipanas RT. 005 / RW. 023 Kelurahan dan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya  sewaktu saksi Eka Yanuar PH bersama saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Tria Sri Widodo melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Sukabumi yaitu di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, telah menerima laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Kemudian para saksi melakukan pengumpulan bahan keterangan (PULBAKET) dan diperoleh informasi terdakwa Elan Aris Munandar Bin Miman warga Kp. Cipanas RT. 005/RW. 023 Kelurahan dan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang pernah dihukum dalam kasus yang sama diduga telah mengulangi perbuatannya yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah sekitar Cibadak. Dengan adanya informasi tersebut lalu para saksi melaporkan informasi tersebut kepada pimpinan dan atas perintah pimpinan informasi tersebut, agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya para saksi  melakukan penyelidikan secara manual dan juga menggunakan teknologi.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025, sekira jam 05.30 WIB dari hasil penyelidikan para saksi  menerima informasi terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat Kp. Cipanas RT. 005 / RW. 023 Kelurahan dan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi diduga kuat telah menyimpan narkotika golongan I (satu) jenis sabu. Kemudian para saksi langsung pergi ker rumah terdakwa. Sekira jam 06.00 WIB para saksi tiba di rumah terdakwa dan benar di rumah tersebut ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan informasi ketika dilakukan penyelidikan. Selanjutnya para saksi memperkenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian Satuan Reserse Polres Sukabumi, sambil memperlihatkan tanda pengenal dan surat tugas, lalu menerangkan maksud kedatangan para saksi terkait adanya informasi peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa. Setelah itu para saksi menanyakan tentang narkotika golongan I (satu) jenis sabu dan terdakwa kooperatif telah menyimpan sabu yang berada di dalam lemari kamarnya. Lalu para saksi melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan hasilnya menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, berisikan narkotika jenis sabu yang berada dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok merek ENVIO.
  • Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan smartphone milik terdakwa dan para saksi menemukan  foto lokasi tempelan narkotika golongan I (satu) jenis sabu dan menyuruh untuk menunjukkan lokasinya. Setiba dilokasi tersebut para saksi berhasil menemukan Narkotika jenis sabu sebanyak  4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan sabu, masing-masing dalam sedotan plastik bergaris biru dan putih yang ditempal disebuah pohon di Jalan Al Bayan RT. - / RW. - Desa Sekarwangi Kec. Cibadak Kab. Sukabumi tidak jauh dari rumah terdakwa. Dengan adanya kejadian tersebut terdakwa tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik TOMI Als PAUNG (DPO) dan diketahui dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang lalu para saksi membawa terdakwa ke kantor Polres Sukabumi–Palabuhanratu Kab. Sukabumi, berikut dengan barang bukti narkotika dan non narkotika guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL22HA/I/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 12 Januari 2026 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si dengan barang bukti : 1 (Satu) buah bekas bungkus rokok envio didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih kode A dengan berat netto awal 5,0279 gram dan 4 (empat) buah sedotan plastik bening bergaris biru masing-masing didalmnya terdapat bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna Putih Kode B dengan berat netto awal 0,4465 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 1 (Satu) buah bekas bungkus rokok envio didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih kode A dengan berat netto akhir 5,0003 gram dan 4 (empat) buah sedotan plastik bening bergaris biru masing-masing didalmnya terdapat bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna Putih Kode B dengan berat netto awal 0,3888 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------------- Perbuatan Terdakwa Elan Aris Munandar Bin Miman sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya