Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
373/Pid.B/2025/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
1.SUPRIATNA Als EENG Bin TU'I (Alm)
2.IFAN Als JB Bin ADE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 373/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3074/M.2.30/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIATNA Als EENG Bin TU'I (Alm)[Penahanan]
2IFAN Als JB Bin ADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa mereka Terdakwa I. SUPRIATNA Als EENG Bin Alm. TU’I dan Terdakwa II. IFAN Als JB Bin ADE secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di belakang sebuah warung kopi di Jalan Tamanjaya Desa Tamanjaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB awalnya Terdakwa I. SUPRIATNA dengan Terdakwa II. IFAN sedang berada dirumah saksi DEDE Als SADIM Bin Alm. SARIPIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) didaerah Surade lalu para terdakwa merencanakan untuk melakukan pengambilan barang milik orang lain tanpa izin secara melawan hukum dan setelah adanya persekutuan tersebut terlebih dahulu para terdakwa mempersiapkan alat berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam yang dipinjam dari saksi DEDE Als SADIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan 1 (satu) buah kunci Leter T berikut anak kuncinya. Kemudian para terdakwa langsung berangkat menuju arah Geopark dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street tersebut yang dikemudikan oleh Terdakwa I. SUPRIATNA membonceng Terdakwa II. IFAN. Kemudian sekitar pukul 13.30 WIB ketika para terdakwa sedang melintas di sekitar daerah Tamanjaya para terdakwa berhenti terlebih dahulu di sebuah warung kopi milik saksi MICAH di Jalan Tamanjaya Desa Tamanjaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, dan saat para terdakwa sedang minum kopi datang saksi korban RIMBUNAN SIRINGORINGO sambil mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB warna Hitam Merah Tahun 2025 No.Pol : F-5095-UCO No.Rangka : MH1KC0211SK290708 No.Mesin : KC02E1290130 dan memarkirkan sepeda motor tersebut di belakang warung lalu saksi korban RIMBUNAN SIRINGORINGO menuju sebuah saung dibelakang warung dan tidur. Setelah melihat ada sepeda motor tersebut para terdakwa pun berniat untuk mengambil sepeda motornya, kemudian setelah melihat sekitar warung dirasa aman para terdakwa berbagi tugas yang saat itu Terdakwa I. SUPRIATNA langsung berjalan menghampiri sepeda motor tersebut berusaha merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Leter T yang telah dipersiapkan sebelumnya namun Terdakwa I. SUPRIATNA tidak berhasil merusaknya lalu bergantian oleh Terdakwa II. IFAN yang merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Leter T sedangkan Terdakwa I. SUPRATNA bertugas mengawasi keadaan sekitar warung sambil duduk diatas sepeda motor Honda Beat Street yang dikemudikannya hingga Terdakwa II. IFAN pun berhasil merusak kunci kontak sepeda motor tersebut lalu mendorongnya menjauh dari lokasi warung, selanjutnya tanpa ada izin ataupun sepengetahuan saksi korban RIMBUNAN SIRINGORINGO Terdakwa II. IFAN langsung membawa pergi sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi warung diikuti oleh Terdakwa I. SUPRIATNA menggunakan sepeda motornya menuju rumah saksi DEDE Als SADIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian para terdakwa menjual sepeda motor milik saksi korban RIMBUNAN SIRINGORINGO tersebut kepada saksi DEDE Als SADIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu uang tersebut para terdakwa bagi dua masing-masing mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan telah habis para terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya masing,-masing, sampai akhirnya para terdakwa pun ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban RIMBUNAN SIRINGORINGO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa I. SUPRIATNA Als EENG Bin Alm. TU’I dan Terdakwa II. IFAN Als JB Bin ADE sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya