Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 23 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Rabu, 15 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT.Mekar Niaga Sentosa |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR. Ali Suage,S.H.,M.M. | PT.Mekar Niaga Sentosa |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan sah hubungan hukum antara TERGUGAT dan PENGGUGAT dalam hal transaksi penerimaan barang dengan rincian:
- Jumlah total harga barang yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 127 501 160. (terbilang : seratus dua puluh tujuh lima ratus satu ribu seratus ennam puluh rupiah ) adalah Sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran atas transaksi penerimaan barang sebesar Rp. 127 501 160,00 ( seratus dua puluh tujuh lima ratus satu ribu seratus ennam puluh rupiah ).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian fungsional sebesar 12% pertahun atau 1% Perbulan dari nilai tagihan sebesar Rp. 127 501 160. ( seratus dua puluh tujuh lima ratus s atu ribu seratus ennam puluh rupiah ) yaitu sebesar Rp. 15.300.140,00 (terbilang: lima belas juta tiga ratus ribu seratus empat puluh ) x 8 tahun yaitu total sebesar Rp. 122.401.114,00 (terbilang: seratus dua puluh dua ribu empat ratus satu ribu seratus empat belas rupiah ) kepada PENGGUGAT, terhitung sejak Gugatan ini diajukan hingga seluruh kewajiban dibayar lunas.
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |