----------- Bahwa Terdakwa AHMAD RAHMAN Als ROGES Bin UJANG ARI pada hari hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Lebak Siuh Kp. Sukaresmi Kec. Kadudampit Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penganiayaan yang menyebabkan luka-luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira 17.30 Wib terdakwa AHMAD RAHMAN Als ROGES Bin UJANG ARI pergi menuju Jl. Lebak Siuh Kp. Sukaresmi Kec. Kadudampit Kab. Sukabumi ke rumah saksi korban yaitu HERDIANSYAH Bin UJANG SUDRAJAT untuk menyelesaikan masalah dengan teman terdakwa yaitu IRSAN Als SONTOL (DPO), pada saat saksi korban HERDIANSYAH Bin UJANG SUDRAJAT diperjalanan menuju kerumah, saksi berpapasan dengan terdakwa dari arah rumah saksi korban, kemudian terdakwa AHMAD RAHMAN Als ROGES Bin UJANG ARI mengeluarkan 1 (satu) bilah golok dengan gagang kayu warna coklat panjang 50cm yang disembunyikan didalam badan terdakwa, lalu membacok saksi korban HERDIANSYAH Bin UJANG SUDRAJAT ke ara kepala sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali setelah melakukan pembacokan terdakwa pergi menuju rumah sdr. BOSO (DPO) dan menjemput Sdr. IRSAN Als SONTOL (DPO) kemudian Kembali ke Kp. Babakan Jawa.
- Bahwa permasalah bermula Ketika saksi korban HERDIANSYAH Bin UJANG SUDRAJAT menagih hutang kepada teman terdakwa yaitu Sdr. IRSAN Als SONTOL (DPO) pada saat berjualan tahu bulat bersama terdakwa AHMAD RAHMAN Als ROGES Bin UJANG ARI, Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira jam 21.00 di Kp. Pasir Parigi. Setelah selesai berjualan tahu bulat terdakwa dan Sdr. IRSAN Als SONTOL (DPO) bertemu dengan saksi korban HERDIANSYAH Bin UJANG SUDRAJAT dan berkata “TOL, ARI HUTANG TEH KUMAHA, TONG NGAJANJIKEUN HUNGKUL DA URANG GE JELEMA BUTUH, BADE IRAHA ATUH?/TOL, HUTANG BAGAIMANA, JANGAN JANJI TERUS SAYA JUGA ORANG BUTUH, MAU KAPAN? Kemudian Sdr. IRSAN Als SONTOL (DPO) mengatakan “ATUH PAN EUWEUH CAN BOGA/BELUM PUNYA” kemudian saksi korban jawab “ATUH TONG SOK NGAJANJIKEUN WAE/JANGAN BERJANJI TERUS” kemudian saksi korban melihat Terdakwa AHMAD RAHMAN Als ROGES melihat saksi korban dengan sinis, kemudian saksi korban bertanya kepadanya dengan mengatakan ”KUNAON MANEH NINGALIKEUN URANG SINIS KITU, URANG MAH EUWEUH MASALAH JEUNG MANEH, MASALAHNA GE JEUNG SI SONTOL/KENAPA KAMU MELIHAT SAYA DENGAN SINIS, SAYA TIDAK ADA MASALAH DENGAN KAMU, MASALAHNYA DENGAN SONTOL” kemudian terdakwa AHMAD RAHMAN Als ROGES tidak menanggapi dan saksi langsung pergi.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum ET Repertum Nomor : P/VeR/204/X/2024/RSSH, tanggal 15 Oktober 2024 atas nama HERDIANSYAH.
Kesimpulan hasil Visum ET Repertum pada RSUD R Syamsudin SH :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh enam tahun ini ditemukan luka terbuka yang sudah di jahit pada kepala sisi kiri yang penyebab kekerasannya tidak dapat ditemukan. Penyebab kekerassan tidak dapat ditentukan karena ciri luka tidak dapat di identifikasi karena telah mendapatkan penanganan medis. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan atau pencarian.
----------- Perbuatan Terdakwa AHMAD RAHMAN Als ROGES Bin UJANG ARI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP |