Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 23 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
19/Pdt.G/2025/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Jumat, 18 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NIRWAMUDIN, S.H., M.H. | Priyo Murtono |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah lalai dan abai terhadap kewajibannya atau WANPRESTASI;
- Menyatakan Penggugat telah memberikan dana modal usaha sebesar Rp. 268.890.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu Rupiah). kepada Tergugat;
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan modal usaha sebesar Rp. 268.890.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu Rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian imateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp51.270.000,- (lima puluh satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Cibadak ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |