Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
17/Pdt.G.S/2022/PN Cbd BPR NUSAMBA SUKARAJA M. SOLAHUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2022/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 12 Sep. 2022
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BPR NUSAMBA SUKARAJA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1M. SOLAHUDIN
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 59.402.922,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2.Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi /ingkar janji kepada Penggugat;

3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit nomor:0042/BPR-SKJ/PK/I/2019 tanggal 11 Januari 2019 berikut perubahan-perubahan yang terakhir adalah sah dan berkekuatan Hukum;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/ kreditnya(Pokok +bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 59.402.922,-(lima puluh Sembilan juta empat ratus dua ribu Sembilan ratus dua puluh dua rupiah).

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kredit(pokok+bunga +denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM no.888 atas nama M. Solahudin, Blok Caringin, Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Surat Ukur no. 336/Caringin/2018,Gambar Situasi tanggal 22-04-2018,seluas 188m2, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SHM no.888 atas nama M. Solahudin,berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.

6.Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan objek jaminan SHM no. 888 atas nama M. Solahudin, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan.

9.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak