| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 141/Pid.B/2026/PN Cbd | 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. 2.YUNI SARA, S.H. |
1.UJANG RUSWANDI Als WAWAN Bin DAYAT (Alm) 2.ANDI KUSNADI Als GEBID Bin ADI SUWANDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 141/Pid.B/2026/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1132/M.2.30/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa I UJANG RUSWANDI bersama-sama dengan terdakwa II ANDI KUSNADI Als GEBID pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Depan SDN Cipeuteuy yang beralamat di Kampung Cipeuteuy RT 004 RW 003 Desa Cipeuteuy Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang seseuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”------------------------------------------------------------------------ Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
