| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa DENDI Als HAJI Bin AJID bersama-sama dengan Saksi AHMAD Als TEMON Bin HADIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Cipaon RT. 001 / RW. 010, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa DENDI Als HAJI Bin AJID sedang berada di rumahnya, kemudian menerima panggilan telepon melalui aplikasi WhatsApp dari Sdr. BAYU (DPO), yang menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengambil dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan imbalan berupa uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) serta jatah sabu untuk dipakai, dan atas tawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, atas arahan dari Sdr. BAYU (DPO), Terdakwa berangkat seorang diri menggunakan ojek menuju lokasi yang telah ditentukan yaitu di Kampung Parigi, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Setelah tiba di lokasi, Terdakwa menerima kiriman map/peta melalui aplikasi WhatsApp dari Sdr. BAYU (DPO), kemudian mengikuti petunjuk tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik berwarna merah yang berisi 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam sedotan plastik warna hitam dan dilapisi tisu, yang disimpan di bawah rerumputan yang berjarak sekitar 50 meter dari map/peta yang diberikan oleh Sdr. BAYU (DPO), selanjutnya Terdakwa membawa seluruh narkotika jenis sabu tersebut ke rumahnya.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa kembali menerima perintah dari Sdr. BAYU (DPO) melalui aplikasi WhatsApp agar menyerahkan sebagian narkotika tersebut kepada Saksi AHMAD Als TEMON Bin alm. HADIN sebanyak 11 (sebelas) paket, serta masing-masing 1 (satu) paket untuk digunakan oleh Terdakwa dan Saksi AHMAD Als TEMON sebagai upah. Atas perintah tersebut, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. AHMAD Als TEMON di daerah Kampung Cikulah, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, dan menyerahkan 11 (sebelas) paket sabu tersebut secara langsung.
- Bahwa pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa kembali mendapat perintah dari Sdr. BAYU (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara disimpan atau ditempel di suatu lokasi. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa berangkat menggunakan ojek menuju daerah Kampung Pasir Baru, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Sesampai di tempat tersebut Terdakwa mencari tempat yang sepi dan aman untuk menyimpan/menempel 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan sabu di bawah rerumputan, kemudian memfoto lokasi tersebut dan mengirimkannya kepada Sdr. BAYU (DPO) melalui Aplikasi WhatsApp.
- Bahwa setibanya di rumah pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa menggunakan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu untuk dikonsumsi sendiri. Sedangkan sisa narkotika sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan sabu disimpan oleh Terdakwa di dalam tas selempang warna hitam merek HIGHMORE yang diletakkan di ruang tengah rumahnya untuk menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. BAYU (DPO).
- Bahwa Saksi M. ZIKRY RAMADHAN, Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, Saksi ABEL LODEWIK dan tim dari Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang tengah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat, dan setelah mendapatkan keterangan dari Saksi AHMAD Als TEMON yang ditangkap lebih dulu, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB, mendatangi rumah Terdakwa DENDI Als HAJI Bin AJID yang beralamat di Kampung Cipaon RT. 001 / RW. 010 Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang hasilnya di temukan dalam sebuah tas selempang merek HIGHMORE warna hitam di berada dalam rumah Terdakwa yang berisikan :
- 5 (lima) buah sedotan plastik hitam, masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil; berisikan narkotika jenis sabu, yang dibungkus kertas tisu.
Kemudian diamankan juga 1 (satu) unit smartphone POCO C40 warna hitam dengan nomor simcard INDOSAT 0815-6330-7768 milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa DENDI Als HAJI Bin AJID dijanjikan oleh Sdr. BAYU (DPO) akan diberikan upah berupa uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) apabila seluruh narkotika jenis sabu yang diterima berhasil diedarkan, serta diberikan tambahan berupa narkotika jenis sabu untuk dipakai sebagai imbalan. Akan tetapi upah berupa uang tersebut belum sempat diterima oleh Terdakwa karena narkotika jenis sabu tersebut belum seluruhnya berhasil diedarkan dan Terdakwa telah terlebih dahulu menggunakan sebagian dari narkotika jenis sabu tersebut sebagai jatah pakai..
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. PL31HC/III/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. terhadap barang bukti berupa 5 (lima) buah sedotan plastik hitam, masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil; berisikan narkotika jenis sabu, yang dibungkus kertas tisu dengan berat netto awal 0.6173 Gram dan berat netto akhir 0.5181 Gram yang disita dari Terdakwa Terdakwa DENDI Als HAJI Bin AJID, dengan kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------------- Perbuatan Terdakwa DENDI Als HAJI Bin AJID sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa DENDI Als HAJI Bin AJID pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Cipaon RT. 001 / RW. 010, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Saksi M. ZIKRY RAMADHAN, Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, Saksi ABEL LODEWIK dan tim dari Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang tengah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat, dan setelah mendapatkan keterangan dari Saksi AHMAD Als TEMON yang ditangkap lebih dulu, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB, mendatangi rumah Terdakwa DENDI Als HAJI Bin AJID yang beralamat di Kampung Cipaon RT. 001 / RW. 010 Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang hasilnya di temukan dalam sebuah tas selempang merek HIGHMORE warna hitam di berada dalam rumah Terdakwa yang berisikan :
- 5 (lima) buah sedotan plastik hitam, masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil; berisikan narkotika jenis sabu, yang dibungkus kertas tisu.
Kemudian diamankan juga 1 (satu) unit smartphone POCO C40 warna hitam dengan nomor simcard INDOSAT 0815-6330-7768 milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa DENDI Als HAJI Bin AJID dijanjikan oleh Sdr. BAYU (DPO) akan diberikan upah berupa uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) apabila seluruh narkotika jenis sabu yang diterima berhasil diedarkan, serta diberikan tambahan berupa narkotika jenis sabu untuk dipakai sebagai imbalan. Akan tetapi upah berupa uang tersebut belum sempat diterima oleh Terdakwa karena narkotika jenis sabu tersebut belum seluruhnya berhasil diedarkan dan Terdakwa telah terlebih dahulu menggunakan sebagian dari narkotika jenis sabu tersebut sebagai jatah pakai..
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. PL31HC/III/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. terhadap barang bukti berupa 5 (lima) buah sedotan plastik hitam, masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil; berisikan narkotika jenis sabu, yang dibungkus kertas tisu dengan berat netto awal 0.6173 Gram dan berat netto akhir 0.5181 Gram yang disita dari Terdakwa Terdakwa DENDI Als HAJI Bin AJID, dengan kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------------- Perbuatan Terdakwa DENDI Als HAJI Bin AJID sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |