Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
84/Pid.B/2025/PN Cbd | ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH | DEDI ALS. LAUT ALS. KARJO BIN IIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 84/Pid.B/2025/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Minggu, 16 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-730/M.2.30/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa DEDI ALIAS LAUT ALIAS KARJO pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Pasar Baru Parung Kuda tepatnya di Desa Sukawenang Kecamatan Parung Kuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa sedang berjualan sepatu di Pasar Baru Parung Kuda tepatnya di Desa Sukawenang Kecamatan Parung Kuda Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa melihat saksi korban Ade Bin Ujang Syarifudin sedang duduk di kios saksi Yana Suryana Alias Yana Bin Mamad, lalu terdakwa menghampiri saksi korban dan menagih pembayaran sepatu kepada saksi korban, namun saksi korban belum dapat membayar sepatu tersebut, setelah itu terdakwa bertanya kepada saksi korban sehubungan 1 (satu) unit handphone yang hilang di sekitar Pasar Baru Parung Kuda, namun saksi korban tidak mengetahui kejadian tersebut, lalu terdakwa merasa kesal terhadap saksi korban karena belum dapat membayar sepatu tersebut dan saksi korban tidak mengetahui kejadian kehilangan handphone tersebut, kemudian terdakwa langsung memukul kepala saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan 1 buah gelas kaca, sehingga saksi korban terjatuh dan kepala saksi korban tertimpa timbangan, lalu saksi korban bangun kembali dan terdakwa kembali memukul dada saksi korban dengan tangan kosong, atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban tidak dapat melakukan kegiatan atau aktivitas sehari-hari karena merasa sakit dan pusing pada bagian kepala.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang ditandatangani dr. Dika Rumana selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekar Wangi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sdr. ADE pada tanggal 03 Januari 2025 dengan hasil pemeriksaan:
Kesimpulan:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |