INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
82/Pdt.P/2025/PN Cbd | MEGAWATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 82/Pdt.P/2025/PN Cbd | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan penetapan Pemohon. Tersebut ; 2. Menetapkan bahwa nama Megawati perempuan lahir di Sukabumi tanggal 08 Februari 1996 menjadi Nama Mega Kirana; 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi untuk mencatat dan menerbitkan perubahan nama tersebut dalam Administrasi Kependudukan; 4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan salinan Putusan Penetapan Perubahan Nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi; 5. Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |