| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 128 Tahun 2013 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah adat Persil Nomor 90 Kelas 083/II Blok Jalan Raya Sasagaran Kohir Nomor 599 seluas ±138 m?2; yang terletak di Desa Sasagaran Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi;
- Menyatakan tanah objek sengketa berada dalam penguasaan tanpa hak oleh Tergugat;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat adalah batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun;
- Menghukum Tergugat untuk tidak menghalangi Penggugat dalam menguasai dan memanfaatkan objek sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk membantu dan tidak menghalangi proses peralihan hak (balik nama) atas tanah objek sengketa kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
10. membayar ganti kerugian materiil
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat yang besarnya ditentukan secara patut dan adil oleh Majelis Hakim (ex aequo et bono);
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek sengketa yaitu sebidang tanah adat Persil Nomor 90 Kelas 083/II Blok Jalan Raya Sasagaran Kohir Nomor 599 seluas ±138 m?2; yang terletak di Desa Sasagaran Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi guna menjamin agar objek sengketa tidak dialihkan atau dipindahtangankan selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|