Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.B/2024/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
1.SUJANA SETIAWAN Als JANA Bin MAMAN
2.ANDRI Als JENDRAL Bin ENTAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 295/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1569/M.2.30/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUJANA SETIAWAN Als JANA Bin MAMAN[Penahanan]
2ANDRI Als JENDRAL Bin ENTAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa SUJANA SETIAWAN Als JANA Bin MAMAN bersama-sama dengan Terdakwa ANDRI Als JENDRAL Bin ENTAH pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat disamping Kantor KUA Cikembar tepatnya di Kampung Sampora Desa Bojongraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu,  tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB di rumah kosong milik Sdr. ABUDIN ALS ABENG yang berlamatkan di Kampung Cibungur Rt.003/Rw.005 Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa SUJANA SETIAWAN Als JANA Bin MAMAN Bersama-sama dengan Terdakwa ANDRI Als JENDRAL Bin ENTAH, Sdr. ABUDIN Als ABUDIN ALS ABENG dan Sdr. WAHYUDIN Als EBOD (DPO) merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor, lalu para Terdakwa mempersiapkan sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam No.pol: F 6483 OH, sepeda motor merk Honda Beat street dan kunci leter T sebagai peralatan yang akan digunakan untuk melakukan pencurian tersebut. Kemudian Terdakwa SUJANA SETIAWAN, Terdakwa ANDRI, Sdr. ABUDIN ALS ABENG dan Sdr. WAHYUDIN (DPO) bersama-sama berangkat ke arah Cikembar untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri, kemudian dalam perjalanannya mereka melihat sepeda motor Yamaha N-Max yang sedang terparkir disamping kantor KUA Kecamatan Cikembar. Lalu Terdakwa SUJANA SETIAWAN, Terdakwa ANDRI dan Sdr. ABUDIN (DPO) menunggu di sekitar lokasi pencurian untuk mengawasi sekitar, kemudian Sdr. WAHYUDIN (DPO) turun dari sepeda motor dan menghampiri sepeda motor Yamaha N-Max yang hendak dicuri tersebut dan merusak rumah kunci menggunakan 1 (satu) buah kunci letter T, namun setelah merusak rumah kunci motor, motor tersebut masih tidak bisa dinyalakan Sdr. WAHYUDIN (DPO), selanjutnya Sdr. memanggil Terdakwa SUJANA SETIAWAN. Lalu Terdakwa SUJANA SETIAWAN menuju sepeda motor tersebut yang masih tidak bisa menyalakan sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa SUJANA SETIAWAN memutus kabel kontak sepeda motor Yamaha N-Max dengan menggunakan tangannya, kemudian menyambungkan lagi sehingga dapat menyalakan sepeda motor tersebut. Setelah itu Terdakwa SUJANA SETIAWAN langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha N-Max tersebut sampai ke sekitar lokasi pabrik Gloostar Indonesia (GSI). Sesampainya di sekitar pabrik GSI sepeda motor hasil curian tersebut Terdakwa SUJANA SETIAWAN serahkan kepada Sdr. WAHYUDIN (DPO), lalu Terdakwa SUJANA SETIAWAN pulang menggunakan sepeda motor Honda beat street sedangkan Terdakwa ANDRI Als JENDRAL pulang menggunakan sepeda motor Jupiter bersama dengan Sdr. ABUDIN (DPO). Setelah itu Sdr. WAHYUDIN (DPO) menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max hasil dari pencurian tersebut kepada orang yang tidak ketahui. Lalu keesokan harinya dari hasil penjualan tersebut Terdakwa SUJANA SETIAWAN menerima pembagian hasil berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu Terdakwa ANDRI Als JENDRAL menerima sebesar Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah) dari Sdr. WAHYUDIN (DPO).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa SUJANA SETIAWAN Als JANA Bin MAMAN bersama-sama dengan ANDRI Als JENDRAL Bin ENTAH mengambil 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda motor merk / type Yamaha / 2DP A/T No.Pol : F-6483-0H, Tahun 2015, Warna Abu-Abu, Isi Silinder 155 CC, No. Rangka : MH3SG3120FK049793, No. Mesin :G3E4E0092721 milik WIKY IKRAR FIRMANSYAH Bin DJEDJEN (Alm) tersebut, dilakukan tanpa ijin dan sepengetahuan Saksi WIKY IKRAR FIRMANSYAH Bin DJEDJEN (Alm) yang mengakibatkan Saksi WIKY IKRAR FIRMANSYAH Bin DJEDJEN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa SUJANA SETIAWAN Als JANA Bin MAMAN bersama-sama dengan Terdakwa ANDRI Als JENDRAL Bin ENTAH pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat disamping Kantor KUA Cikembar tepatnya di Kampung Sampora Desa Bojongraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu,  tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB di rumah kosong milik Sdr. ABUDIN ALS ABENG yang berlamatkan di Kampung Cibungur Rt.003/Rw.005 Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa SUJANA SETIAWAN Als JANA Bin MAMAN Bersama-sama dengan Terdakwa ANDRI Als JENDRAL Bin ENTAH, Sdr. ABUDIN Als ABUDIN ALS ABENG dan Sdr. WAHYUDIN Als EBOD (DPO) merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor, lalu para Terdakwa mempersiapkan sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam No.pol: F 6483 OH, sepeda motor merk Honda Beat street dan kunci leter T sebagai peralatan yang akan digunakan untuk melakukan pencurian tersebut. Kemudian Terdakwa SUJANA SETIAWAN, Terdakwa ANDRI, Sdr. ABUDIN ALS ABENG dan Sdr. WAHYUDIN (DPO) bersama-sama berangkat ke arah Cikembar untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri, kemudian dalam perjalanannya mereka melihat sepeda motor Yamaha N-Max yang sedang terparkir disamping kantor KUA Kecamatan Cikembar. Lalu Terdakwa SUJANA SETIAWAN, Terdakwa ANDRI dan Sdr. ABUDIN (DPO) menunggu di sekitar lokasi pencurian untuk mengawasi sekitar, kemudian Sdr. WAHYUDIN (DPO) turun dari sepeda motor dan menghampiri sepeda motor Yamaha N-Max yang hendak dicuri tersebut dan merusak rumah kunci menggunakan 1 (satu) buah kunci letter T, namun setelah merusak rumah kunci motor, motor tersebut masih tidak bisa dinyalakan Sdr. WAHYUDIN (DPO), selanjutnya Sdr. memanggil Terdakwa SUJANA SETIAWAN. Lalu Terdakwa SUJANA SETIAWAN menuju sepeda motor tersebut yang masih tidak bisa menyalakan sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa SUJANA SETIAWAN memutus kabel kontak sepeda motor Yamaha N-Max dengan menggunakan tangannya, kemudian menyambungkan lagi sehingga dapat menyalakan sepeda motor tersebut. Setelah itu Terdakwa SUJANA SETIAWAN langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha N-Max tersebut sampai ke sekitar lokasi pabrik Gloostar Indonesia (GSI). Sesampainya di sekitar pabrik GSI sepeda motor hasil curian tersebut Terdakwa SUJANA SETIAWAN serahkan kepada Sdr. WAHYUDIN (DPO), lalu Terdakwa SUJANA SETIAWAN pulang menggunakan sepeda motor Honda beat street sedangkan Terdakwa ANDRI Als JENDRAL pulang menggunakan sepeda motor Jupiter bersama dengan Sdr. ABUDIN (DPO). Setelah itu Sdr. WAHYUDIN (DPO) menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max hasil dari pencurian tersebut kepada orang yang tidak ketahui. Lalu keesokan harinya dari hasil penjualan tersebut Terdakwa SUJANA SETIAWAN menerima pembagian hasil berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu Terdakwa ANDRI Als JENDRAL menerima sebesar Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah) dari Sdr. WAHYUDIN (DPO).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa SUJANA SETIAWAN Als JANA Bin MAMAN bersama-sama dengan ANDRI Als JENDRAL Bin ENTAH mengambil 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda motor merk / type Yamaha / 2DP A/T No.Pol : F-6483-0H, Tahun 2015, Warna Abu-Abu, Isi Silinder 155 CC, No. Rangka : MH3SG3120FK049793, No. Mesin :G3E4E0092721 milik WIKY IKRAR FIRMANSYAH Bin DJEDJEN (Alm) tersebut, dilakukan tanpa ijin dan sepengetahuan Saksi WIKY IKRAR FIRMANSYAH Bin DJEDJEN (Alm) yang mengakibatkan Saksi WIKY IKRAR FIRMANSYAH Bin DJEDJEN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya