| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa WINDA SUTRIAGAM Binti Alm. A. SYARIF HIDAYAT (selanjutnya disebut Terdakwa) sejak tanggal 24 Juli 2023 sampai dengan tanggal 05 Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor PT. SELAMAT LESTARI MANDIRI (HONDA) yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi Nomor 114 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa adalah Karyawan PT. SELAMAT LESTARI MANDIRI (PT. SLM) Cabang Palabuhanratu yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi Nomor 114 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang bergerak dalam bidang Otomotif yang menjual unit sepeda motor merk Honda, suku cadang dan jasa service sepeda motor yang berada di wilayah Palabuhanratu, dimana terdakwa bekerja sebagai SALES COUNTER berdasarkan Surat Pengangkatan Karyawan Nomor : Sket/009/HRD/V/2000 tanggal 07 Mei 2000 yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan, dan dengan adanya hubungan kerja tersebut terdakwa mendapatkan gaji/upah kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan. Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Sales Counter yaitu :
Terdakwa sebagai Sales Counter bertugas :
- Melakukan pengelolaan input melalui aplikasi perusahaan PT. Selamat Lestari Mandiri Cabang Palabuhanratu bernama aplikasi YUZKA.
- Membuat SPK (Surat Pesanan Kendaraan) jika adanya penjualan sepeda motor dan di setorkan ke admin.
- Melakukan pendataan data pemesanan unit terhadap konsumen jika pembelian secara cash dengan persyaratan yaitu KTP dan KK, apabila pemesanan secara Kredit yaitu, KTP, KK, SLIP Gaji istri atau suami, Suket Usaha, Photo Selfie.
- Berkoordinasi dengan leasing.
- Mendukung kegiatan pemasaran.
- Melakukan pelayanan terhadap konsumen.
- Melakukan pelaporan terhadap pimpinan yaitu PIC H1 terkait jual beli dan kendala dalam proses penjualan.
- Menjaga hubungan baik antara pelanggan dan perusahan.
- Berkoordinasi dengan Kasir, admin, CRM dan PIC terkait penjualan unit.
Terdakwa sebagai Sales Counter bertanggung jawab yaitu :
- Menjaga ketepatan dan kerahasiaan data pelanggan.
- Memastikan seluruh dokumen falid dan lengkap.
- Membantu kelancaran proses promosi dan penjualan.
- Melaporkan laporan yang akuran dan tepat kepada pimoinan pemasaran atau kepala cabang.
- Menjalankan SOP (standar oprasional Perusahaan) di PT. Selamat Lestari Mandiri Cabang Palabuhanratu.
- Bahwa mekanisme SOP penjualan konsumen datang ke Dealer bertemu dengan Sales Counter setelah melakukan negosiasi dan terjadi deal terkait unit yang akan di beli cash / kredit kemudian Sales Counter melakukan input data konsumen setelah itu Sales melakukan upload berkas persyaratan KTP / KK di Aplikasi YUZKA kemudian memilih kendaraan setelah itu Sales mengarahkan konsumen ke kasir untuk melakukan pembayaran cash / kredit, dan setelah melakukan pembayaran Sales Counter konfirmasi ke Admin Penjualan Unit untuk pemesanan kendaraan sesuai permintaan dari konsumen kemudian Admin melakukan validasi data konsumen yang diinput oleh Salles Counter dan memastikan bahwa konsumen tersebut sudah melakukan pelunasan atau pembayaran setelah proses tersebut dibuatkan surat jalan untuk pengiriman yang diserahkan kepada bagian Gudang Unit. Kemudian untuk mekanisme penjualan barang secara kredit melalui tahapan pemilihan leasing atau finance selanjutnya dilakukan survei dan setelah disetujui lalu konsumen membayar uang muka ke kasir dan dilanjutkan dengan pengiriman unit ke rumah konsumen setelah itu konsumen menunggu STNK jadi yang kira – kira 14 (empat belas) hari kerja lalu ada pemberitahuan untuk mengambil STNK ke Dealer. Adapun tatacara pembayaran hanya dilakukan di Petugas Casier, baik secara tunai ataupun secara transfer ke rekening an. PT. SELAMAT LESTARI MANDIRI (Bank BCA Nomor Rekening 0383775555 / 0387129999, Bank BRI dengan Nomor Rekening : 134801000045564, Bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 1320017240822, dengan cara konsumen langsung berhadapan dengan petugas casier, lalu setelah pembayaran dilaksanakan konsumen mendapatkan bukti bayar berupa kwitansi resmi yang terdapat kop PT. SELAMAT LESTARI MANDIRI.
- Bahwa setelah terdakwa bekerja di Perusahaan PT. SELAMAT LESTARI MANDIRI Cabang Palabuhanratu tersebut terdakwa melayani para konsumen yang akan melakukan pemesanan serta pembelian unit sepeda motor Honda, kemudian sejak tanggal 24 Juli 2023 sampai dengan tanggal 05 Februari 2024 setelah terdakwa menerima pesanan unit sepeda motor dari para konsumen saat itu ada para konsumen yang telah menyerahkan uang pembelian ataupun uang tanda jadi (DP) kepada terdakwa secara tunai dimana setelah terdakwa menerima uang pembelian unit sepeda motor dari para konsumen timbul niat terdakwa untuk mencari keuntungan pribadi dengan jabatannya sebagai Sales Counter tersebut dan untuk menjalankan niatnya terdakwa tidak melakukan input data konsumen serta berkas persyaratan KTP / KK di Aplikasi YUZKA dan tidak melaporkan adanya pemesan unit sepeda motor dari para konsumen serta uang yang terdakwa terima dari para konsumen tidak disetorkan kepada pihak Perusahaan yang seharusnya terdakwa setorkan melalui Casier Perusahaan setelah itu terdakwa menyampaikan kepada para konsumen jika unit sepeda motor yang dipesan indent / masih dalam pemesanan ke dailler pusat lalu terdakwa memberikan bukti kwitansi penerimaan uang yang ditandatangani oleh terdakwa terdapat cap berlogokan nama “WINDA” dan Nomor Handphone 081563763758 milik terdakwa yang mana kwitansi tersebut bukanlah kwitansi sah penerimaan uang pembayaran yang dikeluarkan oleh pihak PT. SELAMAT LESTARI MANDIRI Cabang Palabuhanratu. Adapun terdakwa telah menerima pesanan unit sepeda motor serta menerima uang pembeliannya dari para konsumen tersebut yaitu :
- Pada tanggal 24 Juli 2023 terdakwa telah menerima penyerahan UANG HASIL PENJUALAN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pemesanan unit sepeda motor merk Honda Revo X dari konsumen bernama JUNAEDI;
- Pada tanggal 29 September 2023 terdakwa telah menerima penyerahan UANG HASIL PENJUALAN sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pemesanan unit sepeda motor merk Honda PCX ABS dari konsumen bernama HENDRIK LARSON;
- Pada tanggal 05 Oktober 2023, tanggal 21 Oktober 2023 dan tanggal 01 Desember 2023 terdakwa telah menerima penyerahan UANG HASIL PENJUALAN dengan total sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) untuk pemesanan unit sepeda motor merk Honda PCX ABS WH dari konsumen bernama MUHAMMAD SALAMAN HARIRI;
- Pada tanggal 15 November 2023 terdakwa telah menerima penyerahan UANG HASIL PENJUALAN sebesar Rp. 25.675.000,- (dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pemesanan unit sepeda motor merk Honda Vario 125 SS dari konsumen bernama SOLIHIN;
- Pada tanggal 22 Desember 2023 terdakwa telah menerima penyerahan UANG HASIL PENJUALAN sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) untuk pemesanan unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CBS dari konsumen bernama HANI SAPITRI;
- Pada tanggal 24 November 2023 terdakwa telah menerima penyerahan UANG TANDA JADI PEMBELIAN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pemesanan unit sepeda motor merk Honda Vario 125 dari konsumen bernama AFANDI IRLANDI;
- Pada tanggal 21 Desember 2023 terdakwa telah menerima penyerahan UANG TANDA JADI PEMBELIAN sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pemesanan unit sepeda motor merk Honda Vario 125 dari konsumen bernama SITI RESTI;
- Pada tanggal 08 Januari 2024 terdakwa telah menerima penyerahan UANG TANDA JADI PEMBELIAN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pemesanan unit sepeda motor merk Honda PCX ABAS dari konsumen bernama GEUGEU GITA WATI;
- Pada tanggal 10 Januari 2024 terdakwa telah menerima penyerahan UANG TANDA JADI PEMBELIAN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pemesanan unit sepeda motor merk Honda VARIO 125 ISS dari konsumen bernama NENI;
- Pada tanggal 05 Februari 2024 terdakwa telah menerima penyerahan UANG TANDA JADI PEMBELIAN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pemesanan unit sepeda motor merk Honda VARIO 125 dari konsumen bernama YUDI;
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang hasil pembelian unit sepeda motor dari para konsumen tersebut dengan total seluruhnya sejumlah Rp. 162.675.000,- (seratus enam puluh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ada dalam penguasaan terdakwa, yang nyatanya oleh terdakwa tidak disetorkan kepada pihak perusahaan melainkan telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak PT. SELAMAT LESTARI MANDIRI Cabang Palabuhanratu dan perbuatan terdakwa tersebut telah menyalahi aturan mekanisme tata cara kerja perusahaan PT. SELAMAT LESTARI MANDIRI Cabang Palabuhanratu tempatnya bekerja serta terdakwa tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai karyawan dengan jabatan Sales Counter PT. SELAMAT LESTARI MANDIRI Cabang Palabuhanratu.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak PT. SELAMAT LESTARI MANDIRI Cabang Palabuhanratu setelah adanya konsumen atas nama MUHAMMAD SALMAN HARIRI yang mengajukan komplain karena telah memesan unit sepeda motor dan telah menyerahkan uang pembeliannya kepada terdakwa sambil memmperlihatkan bukti kwitansinya namun konsumen tersebut tidak pernah menerima unit sepeda motor yang telah dipesannya, setelah mengetahui hal tersebut pihak PT. SELAMAT LESTARI MANDIRI Cabang Palabuhanratu melakukan konfirmasi terhadap terdakwa yang mengakui telah menerima uang pembelian dari konsumen namun uangnya tidak disetorkan kepada PT. SELAMAT LESTARI MANDIRI Cabang Palabuhanratu, sehingga dengan adanya hal tersebut pihak PT. SELAMAT LESTARI MANDIRI Cabang Palabuhanratu merasa dirugikan karena harus tetap menyerahkan unit sepeda motor kepada para konsumen tersebut selanjutnya melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak Perusahaan PT. SELAMAT LESTARI MANDIRI Cabang Palabuhanratu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 162.675.000,- (seratus enam puluh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), atau sekira-kiranya sejumlah tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa WINDA SUTRIAGAM Binti Alm. A. SYARIF HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa WINDA SUTRIAGAM Binti Alm. A. SYARIF HIDAYAT (selanjutnya disebut Terdakwa) sejak tanggal 24 Juli 2023 sampai dengan tanggal 05 Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor PT. SELAMAT LESTARI MANDIRI (HONDA) yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi Nomor 114 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa bekerja sebagai Sales Counter di PT. SELAMAT LESTARI MANDIRI (PT. SLM) Cabang Palabuhanratu yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi Nomor 114 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, kemudian sejak tanggal 24 Juli 2023 sampai dengan tanggal 05 Februari 2024 terdakwa melayani para konsumen yang akan melakukan pemesanan serta pembelian unit sepeda motor Honda saat itu para konsumen yang memesan unit sepeda motor telah menyerahkan uang pembelian ataupun uang tanda jadi (DP) kepada terdakwa secara tunai dan setelah terdakwa menerima uang pembelian unit sepeda motor dari para konsumen timbul niat terdakwa untuk mencari keuntungan pribadi dan untuk menjalankan niatnya terdakwa tidak melakukan input data konsumen serta berkas persyaratan KTP / KK di Aplikasi YUZKA dan tidak melaporkan adanya pemesan unit sepeda motor dari para konsumen serta uang yang terdakwa terima dari para konsumen tidak disetorkan kepada pihak Perusahaan yang seharusnya terdakwa setorkan melalui Casier Perusahaan setelah itu terdakwa menyampaikan kepada para konsumen jika unit sepeda motor yang dipesan indent / masih dalam pemesanan ke dailler pusat lalu terdakwa memberikan bukti kwitansi penerimaan uang yang ditandatangani oleh terdakwa terdapat cap berlogokan nama “WINDA” dan Nomor Handphone 081563763758 milik terdakwa yang mana kwitansi tersebut bukanlah kwitansi sah penerimaan uang pembayaran yang dikeluarkan oleh pihak PT. SELAMAT LESTARI MANDIRI Cabang Palabuhanratu. Adapun terdakwa telah menerima pesanan unit sepeda motor serta menerima uang pembeliannya dari para konsumen tersebut yaitu :
- Pada tanggal 24 Juli 2023 terdakwa telah menerima penyerahan UANG HASIL PENJUALAN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pemesanan unit sepeda motor merk Honda Revo X dari konsumen bernama JUNAEDI;
- Pada tanggal 29 September 2023 terdakwa telah menerima penyerahan UANG HASIL PENJUALAN sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pemesanan unit sepeda motor merk Honda PCX ABS dari konsumen bernama HENDRIK LARSON;
- Pada tanggal 05 Oktober 2023, tanggal 21 Oktober 2023 dan tanggal 01 Desember 2023 terdakwa telah menerima penyerahan UANG HASIL PENJUALAN dengan total sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) untuk pemesanan unit sepeda motor merk Honda PCX ABS WH dari konsumen bernama MUHAMMAD SALAMAN HARIRI;
- Pada tanggal 15 November 2023 terdakwa telah menerima penyerahan UANG HASIL PENJUALAN sebesar Rp. 25.675.000,- (dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pemesanan unit sepeda motor merk Honda Vario 125 SS dari konsumen bernama SOLIHIN;
- Pada tanggal 22 Desember 2023 terdakwa telah menerima penyerahan UANG HASIL PENJUALAN sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) untuk pemesanan unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CBS dari konsumen bernama HANI SAPITRI;
- Pada tanggal 24 November 2023 terdakwa telah menerima penyerahan UANG TANDA JADI PEMBELIAN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pemesanan unit sepeda motor merk Honda Vario 125 dari konsumen bernama AFANDI IRLANDI;
- Pada tanggal 21 Desember 2023 terdakwa telah menerima penyerahan UANG TANDA JADI PEMBELIAN sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pemesanan unit sepeda motor merk Honda Vario 125 dari konsumen bernama SITI RESTI;
- Pada tanggal 08 Januari 2024 terdakwa telah menerima penyerahan UANG TANDA JADI PEMBELIAN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pemesanan unit sepeda motor merk Honda PCX ABAS dari konsumen bernama GEUGEU GITA WATI;
- Pada tanggal 10 Januari 2024 terdakwa telah menerima penyerahan UANG TANDA JADI PEMBELIAN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pemesanan unit sepeda motor merk Honda VARIO 125 ISS dari konsumen bernama NENI;
- Pada tanggal 05 Februari 2024 terdakwa telah menerima penyerahan UANG TANDA JADI PEMBELIAN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pemesanan unit sepeda motor merk Honda VARIO 125 dari konsumen bernama YUDI;
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang hasil pembelian unit sepeda motor dari para konsumen tersebut dengan total seluruhnya sejumlah Rp. 162.675.000,- (seratus enam puluh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ada dalam penguasaan terdakwa, yang nyatanya oleh terdakwa tidak disetorkan kepada pihak perusahaan melainkan telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak PT. SELAMAT LESTARI MANDIRI Cabang Palabuhanratu.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak PT. SELAMAT LESTARI MANDIRI Cabang Palabuhanratu setelah adanya konsumen atas nama MUHAMMAD SALMAN HARIRI yang mengajukan komplain karena telah memesan unit sepeda motor dan telah menyerahkan uang pembeliannya kepada terdakwa sambil memperlihatkan bukti kwitansinya namun konsumen tersebut tidak pernah menerima unit sepeda motor yang telah dipesannya, setelah mengetahui hal tersebut pihak PT. SELAMAT LESTARI MANDIRI Cabang Palabuhanratu melakukan konfirmasi terhadap terdakwa yang mengakui telah menerima uang pembelian dari konsumen namun uannya tidak disetorkan kepada PT. SELAMAT LESTARI MANDIRI Cabang Palabuhanratu, sehingga dengan adanya hal tersebut pihak PT. SELAMAT LESTARI MANDIRI Cabang Palabuhanratu merasa dirugikan karena harus tetap menyerahkan unit sepeda motor kepada para konsumen tersebut selanjutnya melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak Perusahaan PT. SELAMAT LESTARI MANDIRI Cabang Palabuhanratu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 162.675.000,- (seratus enam puluh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), atau sekira-kiranya sejumlah tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa WINDA SUTRIAGAM Binti Alm. A. SYARIF HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------- |