| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
 
 - Menyatakan Penggugat adalah Penggugat / Debitur yang beritikad baik;
 
 - Menyatakan  para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
 - Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan seluruh salinan dokumen terkait kredit Penggugat tanpa terkecuali;
 
 - Menetapkan kewajiban Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp. 383.566.045,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu empat puluh lima rupiah);
 
 - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III adalah penjual dan Pembeli yang tidak beritikad baik dalam proses lelang aset jaminan Penggugat dan pihak Tergugat III selaku pembeli atau pemenang lelang tidak dilindungi oleh undang-undang;
 
 - Menyatakan lelang hak tanggungan dari Tergugat I  yang difasilitasi Tergugat II dan dimenangkan Tergugat III pada tanggal 30 Juli 2025, batal demi hukum dan mengembalikan kedudukan SHM No: 164/Bojonggenteng atas nama : Ati Rostiah dan SHM No: 233/Bojonggenteng, atas nama : Ati Rostiah, kedalam keadaan semula sebagai barang jaminan;
 
 - Memerintahkan pihak Tergugat I untuk melakukan lelang ulang yang difasilitasi oleh Tergugat II dengan nilai limit, sebagai berikut :
 
  - Tanah dan bangunan SHM No.164/Bojonggenteng, seluas 102 M2, atas nama : Ati Rostiah, lokasi : Kp. Bojonggenteng RT 003 RW 001, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Propinsi Jawa Barat, dengan nilai limit sebesar Rp. 451.500.000,- (empat ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
 
  - Tanah kosong dipinggir jalan raya SHM No.233/Bojonggenteng, seluas : 985 M2, atas nama : Ati Rostiah, lokasi : Kp. Bojonggenteng RT 003 RW 001, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Propinsi Jawa Barat, dengan nilai sebesar Rp.738.750.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
 
  
  
 - Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari apabila lalai dalam menjalankan isi putusan;
 
 - Menghukum para Tergugat, membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
  |