| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 66/Pdt.G/2022/PN Cbd | PT.GLOBAL PAPYRUS SEMESTA | PT.SURYA MAS GRAFIKA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Nov. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 66/Pdt.G/2022/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 31 Okt. 2022 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT telah terbukti melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT; 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil dan Immateril kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar:
Bahwa total Keseluruhan dari Kerugian yang di derita oleh PENGGUGAT adalah sebesar: Kerugian Materil: Rp.2.619.723.715 (dua miliar enam ratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima belas Kerugian Immateril: Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
Ditambah dengan bunga 1% setiap bulannya dari bulan Januari sampai dengan Putusan Putusan dalam perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde); 4. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah berikut bangunan milik TERGUGAT yang terletak di terletak Jl.KP.Cikored RT.007 RW.006 Kelurahan Pasirsuren, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, dan atau Harta benda Bergerak maupun Harta benda tidak Bergerak lainnya; 5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwang som) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini; 6. Menyatakan bahwa Putusan Perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu meski ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar bij Voorrad); 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
