Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I Budi Iskandar Als Timon Bin Sidik (Alm) bersama Terdakwa II Dian Rusdiana Als Japra Bin Ubad (Alm) pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Lapangan Canghegar Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib disekitar Jalan raya daerah Citarik Palabuhanratu Terdakwa I Budi Iskandar Als Timon Bin Sidik (Alm) bersama Terdakwa II Dian Rusdiana Als Japra Bin Ubad (Alm) telah merencanakan untuk melakukan pencurian, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam berangkat ke arah Lapang Cangehar Palabuhanratu, sekitar pukul 12.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II tiba disekitar Lapang Cangehgar Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan melihat ada sepeda motor merk Honda beat warna putih milik saksi Usman N A Bin Dadeng yang terparkir, lalu terdakwa II langsung turun dari sepeda motor dan menghampiri sepeda motor tersebut, sedangkan terdakwa I menunggu dan mengamati sekitar lokasi, setelah situasi aman lalu terdakwa II merusak kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa II sampai sepeda motor berhasil menyala. Kemudian terdakwa II langsung membawa pergi ke arah Bojonggaling dan terdakwa I mengikutinya dari belakang menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam. Selanjutnya sepeda motor hasil curian tersebut terdakwa II menggadaikan sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah) kepada saksi Ade Irawan Als Odon Bin Anwar Udin lalu hasil gadai tersebut digunakan untuk keperluan para terdakwa sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya dibagi rata masing-masing terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), Bahwa atas perbuatan para terdakwa saksi Usman N A Bin Dadeng mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah).-------------------------
------------- Perbuatan Terdakwa I Budi Iskandar Als Timon Bin Sidik (Alm) bersama Terdakwa II Dian Rusdiana Als Japra Bin Ubad (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP |