Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Para Penggugat.
- Menyatakan Tergugat telah lalai dan ingkar janji terhadap isi Surat Pernyataan tertanggal 29 April 2012.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah) dengan perincian:
- Kerugaian Material sebesar Rp2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)
- Kerugaian Immaterial sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk menjadikan 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana pensiun dan/atau kompensasi lain yang akan diterima dari Yayasan Al Kausar sebagai jaminan pembayaran ganti rugi kepada Para Penggugat, dan memerintahkan Pengadilan untuk mengeksekusi dana tersebut guna memenuhi kewajiban Tergugat.
Apabila dana pensiun dan/atau kompensasi tersebut tidak mencukupi, maka Tergugat tetap berkewajiban untuk membayar kekurangannya dari aset lain yang dimilikinya, termasuk gaji, tabungan, atau aset bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat.
- Memerintahkan Yayasan Al Kausar untuk memberikan informasi lengkap mengenai hak keuangan Tergugat, termasuk gaji, tunjangan, dana pensiun, pesangon, dan kompensasi lainnya, serta memberikan akses bagi Pengadilan untuk melakukan eksekusi atas hak keuangan tersebut guna menjamin pemenuhan hak-hak Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum dari pihak Tergugat.
|