Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa NOPAL Als OPET Bin DODI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di pinggir Pantai Katapang Condong tepatnya di Kampung Pantai Wisata Rt. 004/003 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa mengajak saksi GILANG MAULANA Bin SANDI untuk menjemput korban DIKI JAYA, setelah bertemu dengan korban kemudian terdakwa mengajak korban ke warung milik terdakwa untuk membicarakan masalah mengenai Handphone milik terdakwa yang diambil oleh teman korban, ketika sampai diwarung milik terdakwa tersebut sudah ada saksi JUANDA Als WANDA Bin USUR yang tertidur di warung dan saksi GALUH TAUHID Bin ASBULOH, pada saat itu terdakwa sempat pergi ke kamarnya untuk mengambil minuman keras jenis Arak Bali, setelah itu terdakwa mengajak saksi GILANG, saksi GALUH dan korban ke pinggir Pantai Katapang Condong tepatnya di Kampung Pantai Wisata Rt. 004/003 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk meminum minuman keras, ditengah-tengah minum terdakwa sempat pulang kerumah nya yang berjarak kurang lebih sekitar 25 (Dua puluh lima) meter untuk mengambil cemilan Sukro dan membawa 1 (Satu) buah Pisau yang akan digunakan terdakwa untuk mengancam korban terkait masalah Handphone miliknya, selanjutnya terdakwa kembali ke tempat minum-minuman keras lalu melanjutkan minum-minum bersama dengan saksi GILANG, saksi GALUH dan korban, pada saat itu terdakwa menanyakan masalah mengenai Handphone miliknya kepada korban namun pada saat itu korban sempat berbicara dengan nada tinggi sehingga terdakwa tersulut emosi dan langsung menusuk korban dengan menggunakan Pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya sebanyak 1 (Satu) kali mengenai bagian leher sebelah kiri korban kemudian terdakwa menusuk bagian punggung bagian atas korban sebanyak 2 (Dua) kali sampai korban terjatuh, melihat hal tersebut saksi GALUH yang merasa takut segera melarikan diri, selanjutnya terdakwa mencekik leher korban, melihat hal tersebut saksi GILANG sempat menahan terdakwa agar melepaskan cekikannya pada korban namun terdakwa tetap mencekik leher korban sampai korban tidak sadarkan diri atau meninggal dunia, setelah mengetahui korban sudah tidak bergerak selanjutnya terdakwa menyeret tubuh korban sekitar 10 (Sepuluh) meter dari tempat kejadian kemudian terdakwa dibantu oleh saksi GILANG menggali Pasir dengan menggunakan Cangkul yang diambil oleh terdakwa dari rumahnya, setelah selesai menggali kemudian terdakwa mengubur korban di lubang Pasir tersebut, tidak berapa lama kemudian datang saksi ERNI Binti DARJAT (Alm) yang sedang mencari terdakwa dan menanyakan keberadaan korban lalu saksi GILANG mengatakan jika korban telah meninggal dunia dan di kubur didalam gundukan Pasir yang sebelumnya di gali oleh terdakwa bersama dengan saksi GILANG, mengetahui hal tersebut saksi ERNI menjerit dan mengatakan untuk memindahkan mayat korban dari tempat tersebut, kemudian datang saksi JUANDA yang sebelumnya telah diberitahu oleh saksi GALUH jika terdakwa telah menusuk korban, pada saat itu terdakwa mengancam saksi JUANDA dan saksi GILANG untuk membantunya memindahkan mayat korban dan karena merasa takut kemudian saksi JUANDA dan saksi GILANG akhirnya membantu terdakwa untuk memindahkan mayat korban dengan cara menggali kembali gundukan Pasir tempat korban dikubur lalu setelah itu saksi GILANG mempersiapkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA MIO warna Biru miliknya yang akan digunakan untuk memindahkan mayat korban dan menunggu di atas jembatan kayu tidak jauh dari tempat korban dikubur, kemudian terdakwa bersama dengan saksi JUANDA membopong mayat korban menuju ke arah jalan raya dekat jembatan tempat saksi GILANG menunggu, pada saat itu terdakwa meminta saksi GILANG yang sedang berada diatas Sepeda Motor untuk membantu membopong mayat korban, setelah korban berpindah tangan dari bopongan saksi JUANDA kepada saksi GILANG kemudian saksi JUANDA melarikan diri dari tempat tersebut, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi GILANG menaikkan korban ke atas Sepeda Motor dan membawa mayat korban yang diapit diantara terdakwa dan saksi GILANG dengan menggunakan sarung untuk menahan mayat korban ke arah Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi yang rencananya mayat korban akan dibuang di daerah Bayah Banten, namun di tanjakan disekitar Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Sepeda Motor tersebut tidak bisa naik dan sempat ada Sepeda Motor lain yang melintas melihat kearah mereka, karena merasa takut kemudian saksi GILANG memutar balik Sepeda Motor tersebut dan tepatnya di Kampung Cilengka Rt. 001/005 Desa Pasirbaru Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi terdakwa bersama saksi GILANG membuang mayat korban ke semak-semak di pinggir jalan dengan cara melempar mayat korban yang dipegangi tubuh bagian atas oleh terdakwa dan tubuh bagian bawah korban oleh saksi GILANG, setelah itu terdakwa dan saksi GILANG segera meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke rumah, di perjalanan terdakwa membuang sarung yang digunakan untuk menahan mayat korban di pinggir jalan.
• Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban DIKI JAYA berdasarkan Visum Et Repertum Jenazah Nomor : R/VER/29/X/2024/Dokpol tanggal 14 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Kapolda Jawa Barat dan ditandangani oleh dr. Nurul Aida Fathya, Sp.F.M, M.Sc, yang telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR :
1. Pembusukan mayat : Tahap pembusukan lanjut dimana sebagian besar jaringan lunak tubuh telah terurai, meninggalkan hanya tulang, rambut dan sedikit jaringan lunak yang tersisa.
2. Luka-luka :
a. Pada leher depan sisi kiri, tiga koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua koma lima sentimeter di atas tulang selangka, terdapat area kulit yang terbuka, tepi tampak rata, dengan dasar jaringan bawah kulit hingga jaringan otot, berukuran empat koma lima sentimeter kali lima koma lima sentimeter, dikeliingi area yang berwama kehitaman berukuran delapan koma lima sentimeter kali delapan sentimeter.
b. Pada punggung tangan kanan sejajar dengan jari telunjuk, tujuh sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat beberapa luka lecet gores, dengan ukuran terpanjang satu koma lima sentimeter dan terpendek nol koma tiga sentimeter, meliputi area tiga sentimeter kali dua sentimeter.
c. Pada punggung tangan kanan tepat pada pangkal jari telunjuk, terdapat tiga luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan bawah kulit, bila dirapatkan masing-masing membentuk garis sepanjang dua sentimeter, satu koma lima sentimeter dan tiga sentimeter.
d. Pada punggung tangan kanan sejajar dengan sela jari tengah dan jari manis, delapan koma lima sentimeter dibawah pergelangan tangan, terdapat beberapa luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan bawah kulit, dengan ukuran terbesar nol koma lima sentimeter dan terkecil nol koma dua sentimeter, meliputi area sebesar dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
e. Tepat pada ruas pertama jari manis tangan kanan bagian luar, terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan bawah kulit, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang nol koma delapan sentimeter.
f. Pada sela ibu jari dan jari telunjuk tangan kiri, terdapat tiga buah luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan otot, bila dirapatkan masing-masing membentuk garis sepanjang satu koma dua sentimeter, satu koma enam sentimeler dan satu koma satu sentimeter.
g. Pada punggung ruas pertama jari pertama kaki kanan, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dasar jaringan tulang ruas jari yang terpapas, berukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter.
h. Pada seluruh punggung jari pertama kaki kiri, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dasar jaringan tulang yang terpapas, berukuran enam sentimeter kali dua koma lima sentimeter.
i. Pada seluruh punggung jari kedua kaki kiri, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dasar tulang yang terpapas, berukuran enam sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
j. Pada seluruh punggung jari ketiga kaki kiri, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dasar tulang yang terpapas, berukuran empat koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
3. Lain-lain :
a. Seluruh jaringan lunak wajah dan sebagian kepala telah hilang, tersisa kulit kepala dan rambut bagian belakang.
PEMERIKSAAN DALAM :
4. Jaringan lemak bawah kulit berwama kehitaman, otot-otot dada dan perut tersisa berwarna kelabu kehitaman, sekat rongga dada tidak bisa dinilai, dalam kedua rongga dada serta perut berisi belatung.
5. Lidah, kerongkongan, batang tenggorokan, kedua paru, jantung, lambung tidak ditemukan.
6. Hati, limpa, kelenjar liur perut, usus, ginjal berupa masa lunak berwarna kelabu kehitaman dan sulit untuk dinilai.
7. Iga-iga :
a. Pada iga ketiga belakang kiri, lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang terdapal patah sempurna secara diagonal sepanjang dua sentimeter.
b. Pada iga ketiga belakang kiri, sepuluh koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang, tampak patah melesak kedalam.
c. Pada iga keempat belakang kiri, tiga koma lima sentimeter dan pangkal iga bagian belakang terdapat patah secara diagonal sepanjang dua sentimeter.
d. Pada iga keempat belakang kiri, sebelas koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang, tampak patah melesak kedalam.
e. Pada iga keempat belakang kanan, empat koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang tampak goresan patahan sepanjang empat koma empat sentimeter.
f. Pada iga kelima belakang kiri, empat koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang terdapat patah secara diagonal sepanjang satu koma lima sentimeter.
g. Pada iga kelima belakang kiri, delapan belas koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang tampak patah sempurna mendatar.
h. Pada iga keenam belakang kiri, delapan belas koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang tampak patah melesak kedalam.
i. Pada iga ketujuh belakang kiri, delapan belas sentimeter dari pangkal iga bagian belakang tampak patah melesak kedalam.
j. Pada iga kedelapan belakang kiri, delapan belas koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang tampak patah melesak kedalam.
k. Pada iga kesembilan belakang kiri, enam sentimeter dan pangkal iga bagian belakang tampak patah sempurna diagonal sepanjang dua koma lima sentimeter.
l. Pada iga kesembilan belakang kiri, tujuh belas koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang tampak retak.
8. Kepala dan Otak :
a. Pada tulang pipi kanan, tiga koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan tampak area kehitaman dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter.
b. Pada tulang dahi sisi kanan, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, tepat disudut dalam atap bola mata, tampak area kehitaman dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
c. Pada tulang ubun ubun sisi kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan, tujuh sentimeter di atas garis tulang dahi, tampak area kecoklatan berukuran lima sentimeter kali tiga koma lima sentimeter.
d. Pada tulang kepala bagian belakang sisi kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang, dua sentimeter di bawah garis tulang ubun-ubun, tampak area kecoklatan berukuran empat kali satu sentimeter.
e. Pada gigi seri pertama rahang bawah kiri dan gigi seri pertama dan kedua rahang bawah kanan tampak berwama kemerahan.
9. Tulang Belakang :
a. Pada tulang belakang ruas dada pertama pada tonjolan yang menyambung ke iga kiri tampak garis patahan.
b. Pada tulang belakang ruas dada kedua, pada tonjolan yang menyambung ke iga kiri tampak patah sempurna.
c. Pada lulang belakang ruas dada kedua, pada tonjo1an belakang tampak terpapas satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
d. Pada tulang belakang ruas dada ketiga, pada tonjolan yang menyambung dengan iga kiri tampak patah sebesar satu koma tima sentimeter kali nol koma delapan sentimeter.
10. Hasil pemeriksaan laboratorium histopatologi anatomi dari Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani tertanggal empat belas Oktober tahun dua ribu dua puluh empat :
a. Kedua sampel yakni otot leher dan kulit leher sudah mengalami pembusukan.
b. Ditemukan area yang menunjukan kesan perdarahan pada jaringan kulit dan otot leher.
KESIMPULAN :
- Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki, berusia antara dua puluh hingga tiga puluh tahun, yang sebagian jaringan menjadi kerangka serta organ-organ dalam hancur akibat mengalami pembusukan lanjut ini, ditemukan luka terbuka pada leher dan tangan; goresan pada tulang iga ke empat kanan bagian belakang akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan patah beberapa tulang iga sisi kiri dan tulang belakang, tulang jari-jari kaki yang terpapas; resapan darah pada jaringan otot leher dan dada, area yang berwarna lebih gelap pada tulang tengkorak dan tulang wajah, serta kemerahan pada pangkal beberapa gigi rahang bawah akibat kekerasan tumpul. Perkiraan waktu kematian antara tujuh hingga sepuluh hari sebelum dilakukan pemeriksaan luar jenazah. Sebab mati dapat diakibatkan oleh kekerasan tajam dileher kiri yang kemungkinan dapat memotong pembuluh darah besar leher pada area tersebut hingga menimbulkan perdarahan. Kekerasan tumput yang terjadi pada punggung/dada yang menimbulkan patah tulang-tulang iga dan tulang belakang juga dapat menyebabkan kematian karena menyebabkan trauma pada paru-paru yang bisa menyebabkan gangguan pernapasan ataupun perdarahan hebat.
------------- Perbuatan Terdakwa NOPAL Als OPET Bin DODI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP.
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa NOPAL Als OPET Bin DODI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di pinggir Pantai Katapang Condong tepatnya di Kampung Pantai Wisata Rt. 004/003 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa mengajak saksi GILANG MAULANA Bin SANDI untuk menjemput korban DIKI JAYA, setelah bertemu dengan korban kemudian terdakwa mengajak korban ke warung milik terdakwa untuk membicarakan masalah mengenai Handphone milik terdakwa yang diambil oleh teman korban, ketika sampai diwarung milik terdakwa tersebut sudah ada saksi JUANDA Als WANDA Bin USUR yang tertidur di warung dan saksi GALUH TAUHID Bin ASBULOH, pada saat itu terdakwa sempat pergi ke kamarnya untuk mengambil minuman keras jenis Arak Bali, setelah itu terdakwa mengajak saksi GILANG, saksi GALUH dan korban ke pinggir Pantai Katapang Condong tepatnya di Kampung Pantai Wisata Rt. 004/003 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk meminum minuman keras, ditengah-tengah minum terdakwa sempat pulang kerumah nya yang berjarak kurang lebih sekitar 25 (Dua puluh lima) meter untuk mengambil cemilan Sukro dan membawa 1 (Satu) buah Pisau yang akan digunakan terdakwa untuk mengancam korban terkait masalah Handphone miliknya, selanjutnya terdakwa kembali ke tempat minum-minuman keras lalu melanjutkan minum-minum bersama dengan saksi GILANG, saksi GALUH dan korban, pada saat itu terdakwa menanyakan masalah mengenai Handphone miliknya kepada korban namun pada saat itu korban sempat berbicara dengan nada tinggi sehingga terdakwa tersulut emosi dan langsung menusuk korban dengan menggunakan Pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya sebanyak 1 (Satu) kali mengenai bagian leher sebelah kiri korban kemudian terdakwa menusuk bagian punggung bagian atas korban sebanyak 2 (Dua) kali sampai korban terjatuh, melihat hal tersebut saksi GALUH yang merasa takut segera melarikan diri, selanjutnya terdakwa mencekik leher korban, melihat hal tersebut saksi GILANG sempat menahan terdakwa agar melepaskan cekikannya pada korban namun terdakwa tetap mencekik leher korban sampai korban tidak sadarkan diri atau meninggal dunia, setelah mengetahui korban sudah tidak bergerak selanjutnya terdakwa menyeret tubuh korban sekitar 10 (Sepuluh) meter dari tempat kejadian kemudian terdakwa dibantu oleh saksi GILANG menggali Pasir dengan menggunakan Cangkul yang diambil oleh terdakwa dari rumahnya, setelah selesai menggali kemudian terdakwa mengubur korban di lubang Pasir tersebut, tidak berapa lama kemudian datang saksi ERNI Binti DARJAT (Alm) yang sedang mencari terdakwa dan menanyakan keberadaan korban lalu saksi GILANG mengatakan jika korban telah meninggal dunia dan di kubur didalam gundukan Pasir yang sebelumnya di gali oleh terdakwa bersama dengan saksi GILANG, mengetahui hal tersebut saksi ERNI menjerit dan mengatakan untuk memindahkan mayat korban dari tempat tersebut, kemudian datang saksi JUANDA yang sebelumnya telah diberitahu oleh saksi GALUH jika terdakwa telah menusuk korban, pada saat itu terdakwa mengancam saksi JUANDA dan saksi GILANG untuk membantunya memindahkan mayat korban dan karena merasa takut kemudian saksi JUANDA dan saksi GILANG akhirnya membantu terdakwa untuk memindahkan mayat korban dengan cara menggali kembali gundukan Pasir tempat korban dikubur lalu setelah itu saksi GILANG mempersiapkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA MIO warna Biru miliknya yang akan digunakan untuk memindahkan mayat korban dan menunggu di atas jembatan kayu tidak jauh dari tempat korban dikubur, kemudian terdakwa bersama dengan saksi JUANDA membopong mayat korban menuju ke arah jalan raya dekat jembatan tempat saksi GILANG menunggu, pada saat itu terdakwa meminta saksi GILANG yang sedang berada diatas Sepeda Motor untuk membantu membopong mayat korban, setelah korban berpindah tangan dari bopongan saksi JUANDA kepada saksi GILANG kemudian saksi JUANDA melarikan diri dari tempat tersebut, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi GILANG menaikkan korban ke atas Sepeda Motor dan membawa mayat korban yang diapit diantara terdakwa dan saksi GILANG dengan menggunakan sarung untuk menahan mayat korban ke arah Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi yang rencananya mayat korban akan dibuang di daerah Bayah Banten, namun di tanjakan disekitar Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Sepeda Motor tersebut tidak bisa naik dan sempat ada Sepeda Motor lain yang melintas melihat kearah mereka, karena merasa takut kemudian saksi GILANG memutar balik Sepeda Motor tersebut dan tepatnya di Kampung Cilengka Rt. 001/005 Desa Pasirbaru Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi terdakwa bersama saksi GILANG membuang mayat korban ke semak-semak di pinggir jalan dengan cara melempar mayat korban yang dipegangi tubuh bagian atas oleh terdakwa dan tubuh bagian bawah korban oleh saksi GILANG, setelah itu terdakwa dan saksi GILANG segera meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke rumah, di perjalanan terdakwa membuang sarung yang digunakan untuk menahan mayat korban di pinggir jalan.
• Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban DIKI JAYA berdasarkan Visum Et Repertum Jenazah Nomor : R/VER/29/X/2024/Dokpol tanggal 14 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Kapolda Jawa Barat dan ditandangani oleh dr. Nurul Aida Fathya, Sp.F.M, M.Sc, yang telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR :
1. Pembusukan mayat : Tahap pembusukan lanjut dimana sebagian besar jaringan lunak tubuh telah terurai, meninggalkan hanya tulang, rambut dan sedikit jaringan lunak yang tersisa.
2. Luka-luka :
a. Pada leher depan sisi kiri, tiga koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua koma lima sentimeter di atas tulang selangka, terdapat area kulit yang terbuka, tepi tampak rata, dengan dasar jaringan bawah kulit hingga jaringan otot, berukuran empat koma lima sentimeter kali lima koma lima sentimeter, dikeliingi area yang berwama kehitaman berukuran delapan koma lima sentimeter kali delapan sentimeter.
b. Pada punggung tangan kanan sejajar dengan jari telunjuk, tujuh sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat beberapa luka lecet gores, dengan ukuran terpanjang satu koma lima sentimeter dan terpendek nol koma tiga sentimeter, meliputi area tiga sentimeter kali dua sentimeter.
c. Pada punggung tangan kanan tepat pada pangkal jari telunjuk, terdapat tiga luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan bawah kulit, bila dirapatkan masing-masing membentuk garis sepanjang dua sentimeter, satu koma lima sentimeter dan tiga sentimeter.
d. Pada punggung tangan kanan sejajar dengan sela jari tengah dan jari manis, delapan koma lima sentimeter dibawah pergelangan tangan, terdapat beberapa luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan bawah kulit, dengan ukuran terbesar nol koma lima sentimeter dan terkecil nol koma dua sentimeter, meliputi area sebesar dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
e. Tepat pada ruas pertama jari manis tangan kanan bagian luar, terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan bawah kulit, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang nol koma delapan sentimeter.
f. Pada sela ibu jari dan jari telunjuk tangan kiri, terdapat tiga buah luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan otot, bila dirapatkan masing-masing membentuk garis sepanjang satu koma dua sentimeter, satu koma enam sentimeler dan satu koma satu sentimeter.
g. Pada punggung ruas pertama jari pertama kaki kanan, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dasar jaringan tulang ruas jari yang terpapas, berukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter.
h. Pada seluruh punggung jari pertama kaki kiri, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dasar jaringan tulang yang terpapas, berukuran enam sentimeter kali dua koma lima sentimeter.
i. Pada seluruh punggung jari kedua kaki kiri, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dasar tulang yang terpapas, berukuran enam sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
j. Pada seluruh punggung jari ketiga kaki kiri, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dasar tulang yang terpapas, berukuran empat koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
3. Lain-lain :
a. Seluruh jaringan lunak wajah dan sebagian kepala telah hilang, tersisa kulit kepala dan rambut bagian belakang.
PEMERIKSAAN DALAM :
4. Jaringan lemak bawah kulit berwama kehitaman, otot-otot dada dan perut tersisa berwarna kelabu kehitaman, sekat rongga dada tidak bisa dinilai, dalam kedua rongga dada serta perut berisi belatung.
5. Lidah, kerongkongan, batang tenggorokan, kedua paru, jantung, lambung tidak ditemukan.
6. Hati, limpa, kelenjar liur perut, usus, ginjal berupa masa lunak berwarna kelabu kehitaman dan sulit untuk dinilai.
7. Iga-iga :
a. Pada iga ketiga belakang kiri, lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang terdapal patah sempurna secara diagonal sepanjang dua sentimeter.
b. Pada iga ketiga belakang kiri, sepuluh koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang, tampak patah melesak kedalam.
c. Pada iga keempat belakang kiri, tiga koma lima sentimeter dan pangkal iga bagian belakang terdapat patah secara diagonal sepanjang dua sentimeter.
d. Pada iga keempat belakang kiri, sebelas koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang, tampak patah melesak kedalam.
e. Pada iga keempat belakang kanan, empat koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang tampak goresan patahan sepanjang empat koma empat sentimeter.
f. Pada iga kelima belakang kiri, empat koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang terdapat patah secara diagonal sepanjang satu koma lima sentimeter.
g. Pada iga kelima belakang kiri, delapan belas koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang tampak patah sempurna mendatar.
h. Pada iga keenam belakang kiri, delapan belas koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang tampak patah melesak kedalam.
i. Pada iga ketujuh belakang kiri, delapan belas sentimeter dari pangkal iga bagian belakang tampak patah melesak kedalam.
j. Pada iga kedelapan belakang kiri, delapan belas koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang tampak patah melesak kedalam.
k. Pada iga kesembilan belakang kiri, enam sentimeter dan pangkal iga bagian belakang tampak patah sempurna diagonal sepanjang dua koma lima sentimeter.
l. Pada iga kesembilan belakang kiri, tujuh belas koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang tampak retak.
8. Kepala dan Otak :
a. Pada tulang pipi kanan, tiga koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan tampak area kehitaman dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter.
b. Pada tulang dahi sisi kanan, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, tepat disudut dalam atap bola mata, tampak area kehitaman dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
c. Pada tulang ubun ubun sisi kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan, tujuh sentimeter di atas garis tulang dahi, tampak area kecoklatan berukuran lima sentimeter kali tiga koma lima sentimeter.
d. Pada tulang kepala bagian belakang sisi kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang, dua sentimeter di bawah garis tulang ubun-ubun, tampak area kecoklatan berukuran empat kali satu sentimeter.
e. Pada gigi seri pertama rahang bawah kiri dan gigi seri pertama dan kedua rahang bawah kanan tampak berwama kemerahan.
9. Tulang Belakang :
a. Pada tulang belakang ruas dada pertama pada tonjolan yang menyambung ke iga kiri tampak garis patahan.
b. Pada tulang belakang ruas dada kedua, pada tonjolan yang menyambung ke iga kiri tampak patah sempurna.
c. Pada lulang belakang ruas dada kedua, pada tonjo1an belakang tampak terpapas satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
d. Pada tulang belakang ruas dada ketiga, pada tonjolan yang menyambung dengan iga kiri tampak patah sebesar satu koma tima sentimeter kali nol koma delapan sentimeter.
10. Hasil pemeriksaan laboratorium histopatologi anatomi dari Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani tertanggal empat belas Oktober tahun dua ribu dua puluh empat :
a. Kedua sampel yakni otot leher dan kulit leher sudah mengalami pembusukan.
b. Ditemukan area yang menunjukan kesan perdarahan pada jaringan kulit dan otot leher.
KESIMPULAN :
- Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki, berusia antara dua puluh hingga tiga puluh tahun, yang sebagian jaringan menjadi kerangka serta organ-organ dalam hancur akibat mengalami pembusukan lanjut ini, ditemukan luka terbuka pada leher dan tangan; goresan pada tulang iga ke empat kanan bagian belakang akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan patah beberapa tulang iga sisi kiri dan tulang belakang, tulang jari-jari kaki yang terpapas; resapan darah pada jaringan otot leher dan dada, area yang berwarna lebih gelap pada tulang tengkorak dan tulang wajah, serta kemerahan pada pangkal beberapa gigi rahang bawah akibat kekerasan tumpul. Perkiraan waktu kematian antara tujuh hingga sepuluh hari sebelum dilakukan pemeriksaan luar jenazah. Sebab mati dapat diakibatkan oleh kekerasan tajam dileher kiri yang kemungkinan dapat memotong pembuluh darah besar leher pada area tersebut hingga menimbulkan perdarahan. Kekerasan tumput yang terjadi pada punggung/dada yang menimbulkan patah tulang-tulang iga dan tulang belakang juga dapat menyebabkan kematian karena menyebabkan trauma pada paru-paru yang bisa menyebabkan gangguan pernapasan ataupun perdarahan hebat.
------------- Perbuatan Terdakwa NOPAL Als OPET Bin DODI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHP.
ATAU
KETIGA
------------- Bahwa Terdakwa NOPAL Als OPET Bin DODI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di pinggir Pantai Katapang Condong tepatnya di Kampung Pantai Wisata Rt. 004/003 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa mengajak saksi GILANG MAULANA Bin SANDI untuk menjemput korban DIKI JAYA, setelah bertemu dengan korban kemudian terdakwa mengajak korban ke warung milik terdakwa untuk membicarakan masalah mengenai Handphone milik terdakwa yang diambil oleh teman korban, ketika sampai diwarung milik terdakwa tersebut sudah ada saksi JUANDA Als WANDA Bin USUR yang tertidur di warung dan saksi GALUH TAUHID Bin ASBULOH, pada saat itu terdakwa sempat pergi ke kamarnya untuk mengambil minuman keras jenis Arak Bali, setelah itu terdakwa mengajak saksi GILANG, saksi GALUH dan korban ke pinggir Pantai Katapang Condong tepatnya di Kampung Pantai Wisata Rt. 004/003 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk meminum minuman keras, ditengah-tengah minum terdakwa sempat pulang kerumah nya yang berjarak kurang lebih sekitar 25 (Dua puluh lima) meter untuk mengambil cemilan Sukro dan membawa 1 (Satu) buah Pisau yang akan digunakan terdakwa untuk mengancam korban terkait masalah Handphone miliknya, selanjutnya terdakwa kembali ke tempat minum-minuman keras lalu melanjutkan minum-minum bersama dengan saksi GILANG, saksi GALUH dan korban, pada saat itu terdakwa menanyakan masalah mengenai Handphone miliknya kepada korban namun pada saat itu korban sempat berbicara dengan nada tinggi sehingga terdakwa tersulut emosi dan langsung menusuk korban dengan menggunakan Pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya sebanyak 1 (Satu) kali mengenai bagian leher sebelah kiri korban kemudian terdakwa menusuk bagian punggung bagian atas korban sebanyak 2 (Dua) kali sampai korban terjatuh, melihat hal tersebut saksi GALUH yang merasa takut segera melarikan diri, selanjutnya terdakwa mencekik leher korban, melihat hal tersebut saksi GILANG sempat menahan terdakwa agar melepaskan cekikannya pada korban namun terdakwa tetap mencekik leher korban sampai korban tidak sadarkan diri atau meninggal dunia, setelah mengetahui korban sudah tidak bergerak selanjutnya terdakwa menyeret tubuh korban sekitar 10 (Sepuluh) meter dari tempat kejadian kemudian terdakwa dibantu oleh saksi GILANG menggali Pasir dengan menggunakan Cangkul yang diambil oleh terdakwa dari rumahnya, setelah selesai menggali kemudian terdakwa mengubur korban di lubang Pasir tersebut, tidak berapa lama kemudian datang saksi ERNI Binti DARJAT (Alm) yang sedang mencari terdakwa dan menanyakan keberadaan korban lalu saksi GILANG mengatakan jika korban telah meninggal dunia dan di kubur didalam gundukan Pasir yang sebelumnya di gali oleh terdakwa bersama dengan saksi GILANG, mengetahui hal tersebut saksi ERNI menjerit dan mengatakan untuk memindahkan mayat korban dari tempat tersebut, kemudian datang saksi JUANDA yang sebelumnya telah diberitahu oleh saksi GALUH jika terdakwa telah menusuk korban, pada saat itu terdakwa mengancam saksi JUANDA dan saksi GILANG untuk membantunya memindahkan mayat korban dan karena merasa takut kemudian saksi JUANDA dan saksi GILANG akhirnya membantu terdakwa untuk memindahkan mayat korban dengan cara menggali kembali gundukan Pasir tempat korban dikubur lalu setelah itu saksi GILANG mempersiapkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA MIO warna Biru miliknya yang akan digunakan untuk memindahkan mayat korban dan menunggu di atas jembatan kayu tidak jauh dari tempat korban dikubur, kemudian terdakwa bersama dengan saksi JUANDA membopong mayat korban menuju ke arah jalan raya dekat jembatan tempat saksi GILANG menunggu, pada saat itu terdakwa meminta saksi GILANG yang sedang berada diatas Sepeda Motor untuk membantu membopong mayat korban, setelah korban berpindah tangan dari bopongan saksi JUANDA kepada saksi GILANG kemudian saksi JUANDA melarikan diri dari tempat tersebut, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi GILANG menaikkan korban ke atas Sepeda Motor dan membawa mayat korban yang diapit diantara terdakwa dan saksi GILANG dengan menggunakan sarung untuk menahan mayat korban ke arah Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi yang rencananya mayat korban akan dibuang di daerah Bayah Banten, namun di tanjakan disekitar Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Sepeda Motor tersebut tidak bisa naik dan sempat ada Sepeda Motor lain yang melintas melihat kearah mereka, karena merasa takut kemudian saksi GILANG memutar balik Sepeda Motor tersebut dan tepatnya di Kampung Cilengka Rt. 001/005 Desa Pasirbaru Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi terdakwa bersama saksi GILANG membuang mayat korban ke semak-semak di pinggir jalan dengan cara melempar mayat korban yang dipegangi tubuh bagian atas oleh terdakwa dan tubuh bagian bawah korban oleh saksi GILANG, setelah itu terdakwa dan saksi GILANG segera meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke rumah, di perjalanan terdakwa membuang sarung yang digunakan untuk menahan mayat korban di pinggir jalan.
• Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban DIKI JAYA berdasarkan Visum Et Repertum Jenazah Nomor : R/VER/29/X/2024/Dokpol tanggal 14 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Kapolda Jawa Barat dan ditandangani oleh dr. Nurul Aida Fathya, Sp.F.M, M.Sc, yang telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR :
1. Pembusukan mayat : Tahap pembusukan lanjut dimana sebagian besar jaringan lunak tubuh telah terurai, meninggalkan hanya tulang, rambut dan sedikit jaringan lunak yang tersisa.
2. Luka-luka :
a. Pada leher depan sisi kiri, tiga koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua koma lima sentimeter di atas tulang selangka, terdapat area kulit yang terbuka, tepi tampak rata, dengan dasar jaringan bawah kulit hingga jaringan otot, berukuran empat koma lima sentimeter kali lima koma lima sentimeter, dikeliingi area yang berwama kehitaman berukuran delapan koma lima sentimeter kali delapan sentimeter.
b. Pada punggung tangan kanan sejajar dengan jari telunjuk, tujuh sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat beberapa luka lecet gores, dengan ukuran terpanjang satu koma lima sentimeter dan terpendek nol koma tiga sentimeter, meliputi area tiga sentimeter kali dua sentimeter.
c. Pada punggung tangan kanan tepat pada pangkal jari telunjuk, terdapat tiga luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan bawah kulit, bila dirapatkan masing-masing membentuk garis sepanjang dua sentimeter, satu koma lima sentimeter dan tiga sentimeter.
d. Pada punggung tangan kanan sejajar dengan sela jari tengah dan jari manis, delapan koma lima sentimeter dibawah pergelangan tangan, terdapat beberapa luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan bawah kulit, dengan ukuran terbesar nol koma lima sentimeter dan terkecil nol koma dua sentimeter, meliputi area sebesar dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
e. Tepat pada ruas pertama jari manis tangan kanan bagian luar, terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan bawah kulit, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang nol koma delapan sentimeter.
f. Pada sela ibu jari dan jari telunjuk tangan kiri, terdapat tiga buah luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan otot, bila dirapatkan masing-masing membentuk garis sepanjang satu koma dua sentimeter, satu koma enam sentimeler dan satu koma satu sentimeter.
g. Pada punggung ruas pertama jari pertama kaki kanan, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dasar jaringan tulang ruas jari yang terpapas, berukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter.
h. Pada seluruh punggung jari pertama kaki kiri, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dasar jaringan tulang yang terpapas, berukuran enam sentimeter kali dua koma lima sentimeter.
i. Pada seluruh punggung jari kedua kaki kiri, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dasar tulang yang terpapas, berukuran enam sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
j. Pada seluruh punggung jari ketiga kaki kiri, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dasar tulang yang terpapas, berukuran empat koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
3. Lain-lain :
a. Seluruh jaringan lunak wajah dan sebagian kepala telah hilang, tersisa kulit kepala dan rambut bagian belakang.
PEMERIKSAAN DALAM :
4. Jaringan lemak bawah kulit berwama kehitaman, otot-otot dada dan perut tersisa berwarna kelabu kehitaman, sekat rongga dada tidak bisa dinilai, dalam kedua rongga dada serta perut berisi belatung.
5. Lidah, kerongkongan, batang tenggorokan, kedua paru, jantung, lambung tidak ditemukan.
6. Hati, limpa, kelenjar liur perut, usus, ginjal berupa masa lunak berwarna kelabu kehitaman dan sulit untuk dinilai.
7. Iga-iga :
a. Pada iga ketiga belakang kiri, lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang terdapal patah sempurna secara diagonal sepanjang dua sentimeter.
b. Pada iga ketiga belakang kiri, sepuluh koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang, tampak patah melesak kedalam.
c. Pada iga keempat belakang kiri, tiga koma lima sentimeter dan pangkal iga bagian belakang terdapat patah secara diagonal sepanjang dua sentimeter.
d. Pada iga keempat belakang kiri, sebelas koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang, tampak patah melesak kedalam.
e. Pada iga keempat belakang kanan, empat koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang tampak goresan patahan sepanjang empat koma empat sentimeter.
f. Pada iga kelima belakang kiri, empat koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang terdapat patah secara diagonal sepanjang satu koma lima sentimeter.
g. Pada iga kelima belakang kiri, delapan belas koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang tampak patah sempurna mendatar.
h. Pada iga keenam belakang kiri, delapan belas koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang tampak patah melesak kedalam.
i. Pada iga ketujuh belakang kiri, delapan belas sentimeter dari pangkal iga bagian belakang tampak patah melesak kedalam.
j. Pada iga kedelapan belakang kiri, delapan belas koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang tampak patah melesak kedalam.
k. Pada iga kesembilan belakang kiri, enam sentimeter dan pangkal iga bagian belakang tampak patah sempurna diagonal sepanjang dua koma lima sentimeter.
l. Pada iga kesembilan belakang kiri, tujuh belas koma lima sentimeter dari pangkal iga bagian belakang tampak retak.
8. Kepala dan Otak :
a. Pada tulang pipi kanan, tiga koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan tampak area kehitaman dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter.
b. Pada tulang dahi sisi kanan, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, tepat disudut dalam atap bola mata, tampak area kehitaman dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
c. Pada tulang ubun ubun sisi kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan, tujuh sentimeter di atas garis tulang dahi, tampak area kecoklatan berukuran lima sentimeter kali tiga koma lima sentimeter.
d. Pada tulang kepala bagian belakang sisi kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang, dua sentimeter di bawah garis tulang ubun-ubun, tampak area kecoklatan berukuran empat kali satu sentimeter.
e. Pada gigi seri pertama rahang bawah kiri dan gigi seri pertama dan kedua rahang bawah kanan tampak berwama kemerahan.
9. Tulang Belakang :
a. Pada tulang belakang ruas dada pertama pada tonjolan yang menyambung ke iga kiri tampak garis patahan.
b. Pada tulang belakang ruas dada kedua, pada tonjolan yang menyambung ke iga kiri tampak patah sempurna.
c. Pada lulang belakang ruas dada kedua, pada tonjo1an belakang tampak terpapas satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
d. Pada tulang belakang ruas dada ketiga, pada tonjolan yang menyambung dengan iga kiri tampak patah sebesar satu koma tima sentimeter kali nol koma delapan sentimeter.
10. Hasil pemeriksaan laboratorium histopatologi anatomi dari Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani tertanggal empat belas Oktober tahun dua ribu dua puluh empat :
a. Kedua sampel yakni otot leher dan kulit leher sudah mengalami pembusukan.
b. Ditemukan area yang menunjukan kesan perdarahan pada jaringan kulit dan otot leher.
KESIMPULAN :
- Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki, berusia antara dua puluh hingga tiga puluh tahun, yang sebagian jaringan menjadi kerangka serta organ-organ dalam hancur akibat mengalami pembusukan lanjut ini, ditemukan luka terbuka pada leher dan tangan; goresan pada tulang iga ke empat kanan bagian belakang akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan patah beberapa tulang iga sisi kiri dan tulang belakang, tulang jari-jari kaki yang terpapas; resapan darah pada jaringan otot leher dan dada, area yang berwarna lebih gelap pada tulang tengkorak dan tulang wajah, serta kemerahan pada pangkal beberapa gigi rahang bawah akibat kekerasan tumpul. Perkiraan waktu kematian antara tujuh hingga sepuluh hari sebelum dilakukan pemeriksaan luar jenazah. Sebab mati dapat diakibatkan oleh kekerasan tajam dileher kiri yang kemungkinan dapat memotong pembuluh darah besar leher pada area tersebut hingga menimbulkan perdarahan. Kekerasan tumput yang terjadi pada punggung/dada yang menimbulkan patah tulang-tulang iga dan tulang belakang juga dapat menyebabkan kematian karena menyebabkan trauma pada paru-paru yang bisa menyebabkan gangguan pernapasan ataupun perdarahan hebat.
------------- Perbuatan Terdakwa NOPAL Als OPET Bin DODI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
|