| Dakwaan |
-------------- Bahwa Terdakwa WIHANDA Als APEP Bin H. JUANDA pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Kampung Sampora Rt.002/Rw.005 Desa Sampora Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (Satu) unit kendaraan roda empat (KR-4) merk/type Suzuki Apv G415T (4X2) M/T Model Pick Up tahun 2013 warna Hitam No.Pol : F-8754-UU milik terdakwa sambil membawa 55 (lima puluh lima) Jerigen plastik kosong ukuran 35 Liter/jerigen menuju SPBU 3443304 depan Pasar Palabuhanratu Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pengisian BBM Khusus Penugasan Pertalite. Sesampainya di SPBU Palabuhanratu tersebut terdakwa mengarahkan kendaraannya masuk ke tempat pengisian BBM Khusus Penugasan Pertalite, setelah itu terdakwa membeli BBM Khusus Penugasan Pertalite kepada Operator SPBU dengan jumlah banyak sebanyak 1.925 (seribu Sembilan ratus dua puluh lima) Liter kedalam 55 (lima puluh lima) Jerigen plastik ukuran 35 Liter/jerigen dengan cara operator SPBU memprogram menggunakan barcode miliknya kemudian mengoperasikan mesin pengisian BBM dan melakukan pengisian kedalam jerigen-jerigen kosong tersebut satu persatu, dimana terdakwa membelinya dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per-liter dengan harga total seluruhnya sebesar Rp. 19.250.000,- (Sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan uang milik terdakwa dan uang milik Sdr. YUDI AGUS SETIAWAN (DPO). Selanjutnya setelah terdakwa membeli BBM Khusus Penugasan Pertalite tersebut bertujuan akan menjualnya kembali secara di ecer dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per-liter dan jika dijual per jerigen ukuran 35 Liter dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), yang saat itu terdakwa bermaksud membawa BBM tersebut ketempat usaha / kios pengecer BBM milik terdakwa yang berada di Kampung Ciwangun Desa Palasari Girang Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi dengan keuntungan yang akan terdakwa dapatkan sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) per-liter dan sebagian BBM tersebut terdakwa akan serahkan kepada Sdr. YUDI AGUS SETIAWAN (DPO) untuk dijual eceran di kiosnya yang berada di Kampung Sampora Desa Sampora Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa berangkat membawa kendaraannya yang mengangkut BBM Khusus Penugasan Pertalite tersebut yang saat itu ada saksi REKHA KRISNANDHIKA, saksi HERNA dan saksi ADI SUCIPTO yang merupakan rekan sesama media dan aliansi sedang melaksanakan kegiatan di SPBU Palabuhanratu yang curiga dengan kendaraan yang terdakwa bawa lalu mengikutinya dari arah belakang dan memberhentikan kendaraan terdakwa tepatnya di sekitar Kampung Sampora Rt.002/Rw.005 Desa Sampora Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terdakwa bawa ditemukan BBM Khusus Penugasan Pertalite sebanyak 1.925 (seribu Sembilan ratus dua puluh lima) Liter kedalam 55 (lima puluh lima) Jerigen plastik ukuran 35 Liter/jerigen yang diakui terdakwa bahwa BBM tersebut miliknya, selanjutnya saksi REKHA KRISNANDHIKA melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi sehingga terdakwa berikut barang bukti kendaraan dan BBM jenis Khusus Penugasan Pertalite tersebut diamankan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab : 5852/KKF/2025 tanggal 30 Oktober 2025 dapat disimpulkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah jerigen berisikan cairan bahan bakar minyak diberi kode 289/KIM/2025 memiliki Kromatohram yang identic dengan pembanding Pertalite.
- Bahwa Pertalite adalah BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah berdasarkan pasal 4 Perpres 191 tahun 2014 sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
- Bahwa perbuatan terdakwa sangat merugikan masyarakat ataupun konsumen pengguna yang berhak karena kuota BBM jenis Khusus Penugasan Pertalite yang terbatas, dan kegiatan terdakwa tidak mempunyai izin usaha niaga terutama BBM tersebut sudah ditentukan oleh Pemerintah.
-------------- Perbuatan Terdakwa WIHANDA Als APEP Bin H. JUANDA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang merubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. |