Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Cbd H. TJETJEP ZAINUDIN PAHRU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. TJETJEP ZAINUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PAHRUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi
2Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli  antara Tergugat dengan Penggugat atas tanah yang terletak di Kampung Pasir Pacar, Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, sebagaimana SHM No.42 atas nama Tergugat.
  4. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin  untuk melakukan balik nama SHM  No.42 atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat di Kantor ATR / BPN  Kabupaten Sukabumi.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak