Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
MUHAMMAD SAMSULLOH Bin ADSURI Alias AAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 167/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-845/M.2.30/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAMSULLOH Bin ADSURI Alias AAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SAMSULLOH Bin ADSURI Alias AAD pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira Pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di warung milik Saksi ISEP AWALUDIN yang terletak di Kampung Cikopi Rt.013 Rw.003 Desa Bantarsari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Cibadak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.  Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira Pukul 23.30 WIB Terdakwa mendatangi warung milik Saksi  ISEP AWALUDIN yang terletak di Kampung Cikopi Rt.013 Rw.003 Desa Bantarsari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi yang sudah tutup. Kemudian Terdakwa berjalan ke arah belakang warung tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah bambu dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter yang berada disekitar warung tersebut untuk memanjat dinding belakang toko kearah atap toko tersebut. Kemudian Terdakwa membuka atap toko tersebut yang terbuat dari asbes dengan cara merusak dan mengangkat secara paksa asbes tersebut menggunakan tangan Terdakwa hingga terbuka, setelah terbuka Terdakwa langsung masuk ke toko tersebut dan mengambil barang-barang milik Saksi ISEP AWALUDIN yang ada di dalam toko tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan Saksi ISEP AWALUDIN. Adapun barang-barang yang berhasil Terdakwa ambil yaitu :

  1. 4 (empat) kompan BBM jenis pertalite yang berisikan 1 (satu) liter perkompan;
  2. 1 (satu) buah smartphone merk Realme warna biru dengan case warna merah;
  3. 7 (tujuh) bungkus rokok Sampurna Mild;
  4. 5 (lima) bungkus rokok Malboro;
  5. 5 (lima) bungkus Magnum Mild;
  6. 2 (dua) slop rokok Djarum Coklat;
  7. 7 (tujuh) bungkus rokok Sampoerna Kretek;
  8. 5 (lima) bungkus rokok samsu Revil;
  9. 1 (satu) Slop rokok envoi
  10. 1 (satu) dus mie instan merk Mie Sedap
  11. 3 (tiga) bungkus sabun batang merk Giv
  12. 1 (satu) buah minyak wangi merk Fres & natural
  13. 30 (tiga puluh) sachet Kopi merk kapal Api
  14. 30 (tiga puluh) sachet Kopi Merk Good Day
  15. 4 (empat) butir telur ayam

Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa barang-barang milik Saksi ISEP AWALUDIN yang berhasil Terdakwa ambil tersebut keluar dari atap toko tersebut, kemudian Terdakwa membawa barang-barang tersebut ke rumah Terdakwa dan disimpan di dalam kamar Terdakwa untuk Terdakwa makan sendiri dan dijual kembali

Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 saat Saksi ISEP AWALUDIN membuka toko, Saksi ISEP AWALUDIN melihat atap tokonya dalam keadaan terbuka kemudian saksi ISEP AWALUDIN langsung melakukan pengecekan apakah barang-barang di toko tersebut ada yang hilang dan ternyata benar Saksi ISEP AWALUDIN kehilangan beberapa barang dagangan yang saksi jual di toko tersebut yaitu :

  1. 4 (empat) kompan BBM jenis pertalite yang berisikan 1 (satu) liter perkompan;
  2. 1 (satu) buah smartphone merk Realme warna biru dengan case warna merah;
  3. 7 (tujuh) bungkus rokok Sampurna Mild;
  4. 5 (lima) bungkus rokok Malboro;
  5. 5 (lima) bungkus Magnum Mild;
  6. 2 (dua) slop rokok Djarum Coklat;
  7. 7 (tujuh) bungkus rokok Sampoerna Kretek;
  8. 5 (lima) bungkus rokok samsu Revil;
  9. 1 (satu) Slop rokok envoi
  10. 1 (satu) dus mie instan merk Mie Sedap
  11. 3 (tiga) bungkus sabun batang merk Giv
  12. 1 (satu) buah minyak wangi merk Fres & natural
  13. 30 (tiga puluh) sachet Kopi merk kapal Api
  14. 30 (tiga puluh) sachet Kopi Merk Good Day
  15. 4 (empat) butir telur ayam
  16. 1 (satu) potong bambu dengan Panjang kurang lebih 2 (dua) meter

Selanjutnya Saksi ISEP AWALUDIN langsung memberitahukan hal tersebut kepada Saksi RUDI Bin SUKANDI dan Saksi MUHAMMAD DEDEN yang kebetulan sedang mampir ke toko tersebut, kemudian Saksi RUDI Bin SUKANDI mengajak Saksi MUHAMMAD DEDEN untuk memeriksa ke rumah Terdakwa dengan alasan Terdakwa sering melakukan pencurian di daerah tersebut. Kemudian Saksi MUHAMAD DEDEN pergi ke rumah Terdakwa untuk memeriksa apakah benar dugaan tersebut sesampainya di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Cikopi Rt.013 Rw.003 Desa Bantarsari Kecamatan Pabauaran Kabupaten Sukabumi tersebut, Saksi MUHAMMAD DEDEN bersama Saksi HERI Bin AAD Alias ADSURI yang merupakan kakak Terdakwa langsung mengecek kamar Terdakwa dan ternyata benar ditemukan barang-barang milik Saksi ISEP AWALUDIN yang hilang. Kemudian saksi MUHAMMAD DEDEN, Saksi HERI Bin AAD Alias ADSURI membawa barang-barang tersebut beserta Terdakwa ke toko milik Saksi ISEP AWALUDIN untuk diinterogasi dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa yang mengambil barang-barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan ada yang akan dijual untuk kebutuhan ekonomi. Selanjutnya Saksi ISEP AWALUDIN melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

           Atas perbuatan Terdakwa, Saksi ISEP AWALUDIN  mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah)

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 KUHPidana.

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SAMSULLOH Bin ADSURI Alias AAD pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira Pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di warung milik Saksi ISEP AWALUDIN yang terletak di Kampung Cikopi Rt.013 Rw.003 Desa Bantarsari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Cibadak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira Pukul 23.30 WIB Terdakwa mendatangi warung milik Saksi  ISEP AWALUDIN yang terletak di Kampung Cikopi Rt.013 Rw.003 Desa Bantarsari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi yang sudah tutup. Kemudian Terdakwa berjalan ke arah belakang warung tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah bambu dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter yang berada disekitar warung tersebut untuk memanjat dinding belakang toko kearah atap toko tersebut. Kemudian Terdakwa membuka atap toko tersebut yang terbuat dari asbes dengan cara merusak dan mengangkat secara paksa asbes tersebut menggunakan tangan Terdakwa hingga terbuka, setelah terbuka Terdakwa langsung masuk ke toko tersebut dan mengambil barang-barang milik Saksi ISEP AWALUDIN yang ada di dalam toko tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan Saksi ISEP AWALUDIN. Adapun barang-barang yang berhasil Terdakwa ambil yaitu :

  1. 4 (empat) kompan BBM jenis pertalite yang berisikan 1 (satu) liter perkompan;
  2. 1 (satu) buah smartphone merk Realme warna biru dengan case warna merah
  3. 7 (tujuh) bungkus rokok Sampurna Mild;
  4. 5 (lima) bungkus rokok Malboro;
  5. 5 (lima) bungkus Magnum Mild;
  6. 2 (dua) slop rokok Djarum Coklat;
  7. 7 (tujuh) bungkus rokok Sampoerna Kretek;
  8. 5 (lima) bungkus rokok samsu Revil;
  9. 1 (satu) Slop rokok envoi
  10. 1 (satu) dus mie instan merk Mie Sedap
  11. 3 (tiga) bungkus sabun batang merk Giv
  12. 1 (satu) buah minyak wangi merk Fres & natural
  13. 30 (tiga puluh) sachet Kopi merk kapal Api
  14. 30 (tiga puluh) sachet Kopi Merk Good Day
  15. 4 (empat) butir telur ayam

Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa barang-barang milik Saksi ISEP AWALUDIN yang berhasil Terdakwa ambil tersebut keluar dari atap toko tersebut, kemudian Terdakwa membawa barang-barang tersebut ke rumah Terdakwa dan disimpan di dalam kamar Terdakwa untuk Terdakwa makan sendiri dan dijual kembali

Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 saat Saksi ISEP AWALUDIN membuka toko, Saksi ISEP AWALUDIN melihat atap tokonya dalam keadaan terbuka kemudian saksi ISEP AWALUDIN langsung melakukan pengecekan apakah barang-barang di toko tersebut ada yang hilang dan ternyata benar Saksi ISEP AWALUDIN kehilangan beberapa barang dagangan yang saksi jual di toko tersebut. Selanjutnya Saksi ISEP AWALUDIN langsung memberitahukan hal tersebut kepada Saksi RUDI Bin SUKANDI dan Saksi MUHAMMAD DEDEN yang kebetulan sedang mampir ke toko tersebut, kemudian Saksi RUDI Bin SUKANDI mengajak Saksi MUHAMMAD DEDEN untuk memeriksa ke rumah Terdakwa dengan alasan Terdakwa sering melakukan pencurian di daerah tersebut. Kemudian Saksi MUHAMAD DEDEN pergi ke rumah Terdakwa untuk memeriksa apakah benar dugaan tersebut sesampainya di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Cikopi Rt.013 Rw.003 Desa Bantarsari Kecamatan Pabauaran Kabupaten Sukabumi tersebut, Saksi MUHAMMAD DEDEN bersama Saksi HERI Bin AAD Alias ADSURI yang merupakan kakak Terdakwa langsung mengecek kamar Terdakwa dan ternyata benar ditemukan barang-barang milik Saksi ISEP AWALUDIN yang hilang. Kemudian saksi MUHAMMAD DEDEN, Saksi HERI Bin AAD Alias ADSURI membawa barang-barang tersebut beserta Terdakwa ke toko milik Saksi ISEP AWALUDIN untuk diinterogasi dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa yang mengambil barang-barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan ada yang akan dijual untuk kebutuhan ekonomi. Selanjutnya Saksi ISEP AWALUDIN melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

           Atas perbuatan Terdakwa, Saksi ISEP AWALUDIN  mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHpidana

Pihak Dipublikasikan Ya