Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Cbd BRI KANCA CIBADAK 1.AHMAD SULAEMAN
2.JUWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA CIBADAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAD SULAEMAN
2JUWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.809.869,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Para Tergugat Telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang PK1910DZ46/4091/10/2019 Tanggal 28 Oktober Tahun 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok+bunga+denda) sebesar Rp119.809.869,- (Seratus Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah)
  5. Menjatuhkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Kp Cimalati Pasawahan Cicurug Sukabumi Akta Jual Beli No 435/2003
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak