Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
HENDRA ADITYA Als MAS BO Bin SAMSUL ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 317/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1865/M.2.30/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA ADITYA Als MAS BO Bin SAMSUL ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa HENDRA ADITYA Als MAS BO Bin SAMSUL ARIFIN Bersama Saksi HENDRIK DARMAWAN Als JARKUM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Kp. Babakan Pamoyanan Rt.03 Rw. 09 Desa Bojong Sawah Kec. Kebonpedes Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira jam 17.15 Wib saksi korban Raden Pramudya Guntoro Bin Raden Agus Gunawan yang merupakan pegawai di KOPERASI SIMPAN PINJAM "SERAMBI DANA datang ke rumah nasabah yaitu saksi Rahmi Badrianti di Kp.Babakan pamoyanan Rt. 03/09 Desa Bojongsawah Kec Kebonpedes Kab.Sukabumi dengan maksud dan tujuan untuk menagih angsuran setoran yang sudah menunggak. Setibanya di rumahnya tersebut saksi korban langsung menagih angsuran saksi Rahmi Badrianti karena tidak ada uang cash saksi Rahmi Badrianti meminta kepada saksi korban untuk pembayarannya dilakukan transfer akan tetapi saksi korban meminta untuk pembayaran angsuran disegerakan, lalu saksi Rahmi Badrianti memberikan nomor terdakwa selaku suami dari saksi Rahmi Badrianti.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban langsung menelepon terdakwa, pada saat telpon di angkat saksi korban langsung berkata "PAK PUNTEN PERKAWIS ANGSURAN KUMAHA?" dan langsugg dijawab oleh terdakwa "HEEH DAGOAN AING KA IMAH", kemudian sekitar pukul 17.30 wib terdakwa bersama saksi HENDRIK DARMAWAN Als JARKUM datang di rumah tersebut, lalu tiba-tiba terdakwa langsung memukul bagian wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan setelah itu saksi korban langsung mencoba menghindar namun terdakwa langsung memfiting bagian leher  saksi korban menggunakan tangan kiri dan terdakwa kembali memukuli bagian badan saksi korban, diikuti dengan saksi HENDRIK DARMAWAN Als JARKUM yang memukul bagian badan korban sebanyak lebih dari 2 (dua) kali.
  • Bahwa saksi korban sempat melarikan diri ke arah Jalan, namun berhasil ditangkap oleh terdakwa dan saksi HENDRIK DARMAWAN Als JARKUM lalu terdakwa membawa saksi korban ke rumah RW 09  dengan maksud untuk di mediasikan oleh ketua RW, didalam perjalanan ke rumah RW terdakwa beberapa kali membenturkan kepala saksi korban ke tembok Gang, setibanya di rumah RW saksi korban kembali dipukuli oleh terdakwa dan saksi HENDRIK DARMAWAN Als JARKUM, karena ketua RW tidak berkenan untuk melakukan mediasi di rumahnya lalu terdakwa dan saksi HENDRIK DARMAWAN Als JARKUM membawa kembali saksi korban ke rumah terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa  saksi korban bersujud meminta maaf kepada terdakwa lalu terdakwa pun memaafkan dan membiarkan saksi korban pulang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi HENDRIK DARMAWAN Als JARKUM tersebut saksi korban Raden Pramudya Guntoro Bin Raden Agus Gunawan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor:P/VeR/187/XI/2023/RSSH tanggal 7 November 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD R. SYAMSUDIN, S>H dan ditandatangani oleh dr. Lila Ismaya Pradita dengan kesimpulan ditemukan luka lecet pada kelopak mata dan dahi yang disertai pembengkakan pada dahi dan punggung akibat ekerasan tumpul.

 

------------- Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA ADITYA Als MAS BO Bin SAMSUL ARIFIN Bersama saksi HENDRIK DARMAWAN Als JARKUM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa HENDRA ADITYA Als MAS BO Bin SAMSUL ARIFIN Bersama Saksi HENDRIK DARMAWAN Als JARKUM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Kp. Babakan Pamoyanan Rt.03 Rw. 09 Desa Bojong Sawah Kec. Kebonpedes Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Penganiayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira jam 17.15 Wib saksi korban Raden Pramudya Guntoro Bin Raden Agus Gunawan yang merupakan pegawai di KOPERASI SIMPAN PINJAM "SERAMBI DANA datang ke rumah nasabah yaitu saksi Rahmi Badrianti di Kp.Babakan pamoyanan Rt. 03/09 Desa Bojongsawah Kec Kebonpedes Kab.Sukabumi dengan maksud dan tujuan untuk menagih angsuran setoran yang sudah menunggak. Setibanya di rumahnya tersebut saksi korban langsung menagih angsuran saksi Rahmi Badrianti karena tidak ada uang cash saksi Rahmi Badrianti meminta kepada saksi korban untuk pembayarannya dilakukan transfer akan tetapi saksi korban meminta untuk pembayaran angsuran disegerakan, lalu saksi Rahmi Badrianti memberikan nomor terdakwa selaku suami dari saksi Rahmi Badrianti.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban langsung menelepon terdakwa, pada saat telpon di angkat saksi korban langsung berkata "PAK PUNTEN PERKAWIS ANGSURAN KUMAHA?" dan langsugg dijawab oleh terdakwa "HEEH DAGOAN AING KA IMAH", kemudian sekitar pukul 17.30 wib terdakwa bersama saksi HENDRIK DARMAWAN Als JARKUM tiba di rumah tersebut, lalu terdakwa langsung memukul bagian wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan setelah itu saksi korban langsung mencoba menghindar namun terdakwa langsung memfiting bagian leher  saksi korban menggunakan tangan kiri dan terdakwa kembali memukuli bagian badan saksi korban, diikuti dengan saksi HENDRIK DARMAWAN Als JARKUM yang memukul bagian badan korban sebanyak lebih dari 2 (dua) kali.
  • Bahwa saksi korban sempat melarikan diri ke arah Jalan, namun berhasil ditangkap oleh terdakwa dan saksi HENDRIK DARMAWAN Als JARKUM lalu terdakwa membawa saksi korban ke rumah RW 09  dengan maksud untuk di mediasikan oleh ketua RW, didalam perjalanan ke rumah RW terdakwa beberapa kali membenturkan kepala saksi korban ke tembok Gang, setibanya di rumah RW saksi korban kembali dipukuli oleh terdakwa dan saksi HENDRIK DARMAWAN Als JARKUM, karena ketua RW tidak berkenan untuk melakukan mediasi di rumahnya lalu terdakwa dan saksi HENDRIK DARMAWAN Als JARKUM membawa kembali saksi korban ke rumah terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa  saksi korban bersujud meminta maaf kepada terdakwa lalu terdakwa pun memaafkan dan membiarkan saksi korban pulang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi HENDRIK DARMAWAN Als JARKUM tersebut saksi korban Raden Pramudya Guntoro Bin Raden Agus Gunawan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor:P/VeR/187/XI/2023/RSSH tanggal 7 November 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD R. SYAMSUDIN, S>H dan ditandatangani oleh dr. Lila Ismaya Pradita dengan kesimpulan ditemukan luka lecet pada kelopak mata dan dahi yang disertai pembengkakan pada dahi dan punggung akibat kekerasan tumpul.

 

------------- Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA ADITYA Als MAS BO Bin SAMSUL ARIFIN Bersama saksi HENDRIK DARMAWAN Als JARKUM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya